Diduga Ketua Yayasan Al – Falah Darusalam Melakukan Pelanggaran Peraturan Perizinan dan Perundang – undangan Cipta Kerja 

LIA HAMBALI

- Redaksi

Jumat, 3 Januari 2025 - 10:09 WIB

50206 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Sidoarjo, AgaraNews. Com // Diduga ketua Yayasan AL -Falah Darussalam melakukan pelanggaran berat menempati lahan tanah negara yang bukan miliknya, memanfaatkan lahan Fasum Fasos milik negara, mengomersilkan lahan Fasum Fasos milik negara untuk di buat usaha dan bisnis , selama kurang lebih tiga puluh tahun.

Sesuai UU Cipta Kerja, jika pemilik bangunan atau pengguna bangunan gedung tidak memenuhi ketentuan dalam peraturan Perundang – undangan, maka ia berpotensi dipidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak dari nilai bangunan gedung apalagi merugikan negara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

PBG menjadi istilah perizinan yang di gunakan untuk dapat membangun bangunan baru atau mengubah fungsi dan teknis bangunan tersebut. Sedangkan IMB merupakan izin yang harus di peroleh pemilik sebelum atau saat mendirikan bangunan, dimana teknis bangunan harus dilampirkan saat mengajukan izin.

Padahal persyaratan tersebut wajib dimiliki oleh pemilik bangunan gedung sesuai dengan ( pasal 115 ayat [1]pp36/2005 ) itu pun dilanggar oleh ketua yayasan Al – Falah Darusalam.

Tidak cukup dari situ ternyata ketua yayasan Al – Falah Darusalam juga melanggar pasal 65 ayat ( 3 ) UU PDP. menggunakan nama AL – FALAH tanpa izin , tindakan tersebut dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda 5 miliar .

Apabila perbuatan pidana tersebut dilakukan oleh yayasan, maka pidana dapat dijatuhkan kepada ketua yayasan, sebagai pemegang kendali dan pemberi perintah.

Selain di jatuhi pidana denda , yayasan dapat di jatuhi pidana tambahan berupa :

a. Perampasan keuntungan dan/atau harta kekayaan yang diperoleh dari hasil tindak pidana.
b . Pembekuan seluruh atau sebagian Yayasan.
c. Pelarangan permanen melakukan perbuatan tertentu.
d. Penutupan seluruh atau sebagian tempat usaha Yayasan atau kegiatan Yayasan.
e . Pembayaran ganti rugi .
g . Pencabutan izin atau pembubaran Yayasan.

Selain itu di duga ketua yayasan Al – Falah Darusalam menggunakan nama AL – Falah tanpa sepengetahuan dan tanpa izin pemilik nama dengan cara memalsukan dokumen , dapat dijerat dalam ketentuan pasal 378 KUHP.

Barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum , dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan.

Tidak cukup dari situ ketua yayasan Al – Falah Darusalam di duga juga memalsukan dokumen resmi seperti surat keputusan bupati ( SK Bupati ) sesuai dengan pasal 264 dengan ancaman penjara maksimal 8 tahun .

Ketua yayasan Al – Falah Darusalam di duga memasukan informasi palsu di dalam akta autentik atau menggunakan akte palsu dapat di ancam dengan hukuman penjara 7 tahun .( Arif Garuda / Lia Hambali )

Berita Terkait

Polemik PETI Aek Nabara Kian Memanas, Oknum BPD Bungkam Disorot dan Camat Batang Natal Didesak Bertindak
Kapolres Simalungun Hadiri Apel Akbar Sabuk Kamtibmas Polda Sumut: Wujud Nyata Sinergitas Polri Dan Masyarakat Jaga Stabilitas Keamanan
Berawal dari Keluhan Pasien, Bidan Afita Soroti Pentingnya Skincare Aman untuk Bumil dan Busui
Polsek Gunung Malela Bongkar Jaringan Kriminal Serbabisa, Kapolres Simalungun Apresiasi Kinerja Tim
Kapolres Simalungun Hadiri Sispamkota Medan: Polri Buktikan Kesiapan Nyata Hadapi Segala Skenario Gangguan Keamanan
Penangkapan Sebelum Laporan Polisi, Kuasa Hukum Sebut Kasus Wartawan Amir Cacat Hukum Total
Honduras Resmi Bekukan Pengakuan terhadap “SADR”, Dukung Kedaulatan Maroko
Atasi TPA Overload, Kodim 0735/Ska Gerakkan Strategi Integratif Kelola Sampah di Kota Surakarta

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 23:09 WIB

Polemik PETI Aek Nabara Kian Memanas, Oknum BPD Bungkam Disorot dan Camat Batang Natal Didesak Bertindak

Jumat, 24 April 2026 - 23:09 WIB

Kapolres Simalungun Hadiri Apel Akbar Sabuk Kamtibmas Polda Sumut: Wujud Nyata Sinergitas Polri Dan Masyarakat Jaga Stabilitas Keamanan

Jumat, 24 April 2026 - 23:06 WIB

Berawal dari Keluhan Pasien, Bidan Afita Soroti Pentingnya Skincare Aman untuk Bumil dan Busui

Jumat, 24 April 2026 - 23:06 WIB

Polsek Gunung Malela Bongkar Jaringan Kriminal Serbabisa, Kapolres Simalungun Apresiasi Kinerja Tim

Jumat, 24 April 2026 - 23:04 WIB

Kapolres Simalungun Hadiri Sispamkota Medan: Polri Buktikan Kesiapan Nyata Hadapi Segala Skenario Gangguan Keamanan

Jumat, 24 April 2026 - 22:52 WIB

Honduras Resmi Bekukan Pengakuan terhadap “SADR”, Dukung Kedaulatan Maroko

Jumat, 24 April 2026 - 22:48 WIB

Atasi TPA Overload, Kodim 0735/Ska Gerakkan Strategi Integratif Kelola Sampah di Kota Surakarta

Jumat, 24 April 2026 - 22:48 WIB

“Terima Kasih Polsek Tanah Jawa!” — Warga Puji Kinerja Humanis Polsek Tanah Jawa Polres Simalungun Yang Tuntas Mediasi Masalah Rumah Tangga Dalam Semalam  

Berita Terbaru