Pemkab Karo Klarifikasi Penggunaan Kendaraan Dinas Kejari Karo : Sinergitas Antar Lembaga Negara dalam Penegakan Hukum

LIA HAMBALI

- Redaksi

Jumat, 3 April 2026 - 10:00 WIB

5061 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Tanah Karo, AgaraNews.com // Pemerintah Kabupaten Karo memberikan klarifikasi terkait penggunaan kendaraan dinas oleh Kejaksaan Negeri Karo. Pemkab Karo menegaskan bahwa pemanfaatan kendaraan dinas tersebut telah dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan dilandasi oleh perjanjian resmi pinjam pakai barang milik daerah.

Kendaraan dinas operasional roda empat yang digunakan oleh Kejari Karo merupakan aset milik Pemkab Karo yang berada di bawah pengelolaan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Karo. Perjanjian pinjam pakai ini berlaku selama 5 tahun, terhitung sejak 17 April 2024 hingga 17 April 2029.Kepala BKAD Kabupaten Karo, Sri Harmonista Br Kaban, menjelaskan bahwa kerja sama ini merupakan bentuk sinergitas antar lembaga negara dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing, khususnya dalam penegakan hukum di wilayah Kabupaten Karo.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pemkab Karo selalu berkomitmen untuk mendukung kegiatan Kejari Karo dalam menjalankan tugas-tugasnya, dan penggunaan kendaraan dinas ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas kerja sama antar lembaga,” tambah Sri Harmonista Br Kaban, kepada awak media pada Kamis 2/4/2026 di kantornya.

Pemkab Karo juga menegaskan bahwa penggunaan kendaraan dinas ini telah sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku, serta tidak ada penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang dalam proses pinjam pakai tersebut.

Dengan klarifikasi ini, Pemkab Karo berharap dapat memberikan kejelasan dan transparansi kepada masyarakat terkait penggunaan kendaraan dinas oleh Kejari Karo, serta memperkuat kerja sama dan sinergitas antar lembaga negara dalam penegakan hukum di Kabupaten Karo.(Lia Hambali)

Berita Terkait

Mendelegasikan Serka Casmudi Koramil 02 Taman Kawal Pembangunan KDKMP Desa Pener
Ormas BPPKB Banten bersama Organisasi dan LSM Lainya Menghadiri Acara Halal Bihalal Bersama Bupati Karawang
Forgas Bali Perkuat Tri Hita Karana Jadi Benteng Bali dari Intervensi Ideologi Asing
Pembangunan Gapura Baru SMAN 2 Kabanjahe Segera Dimulai dengan Peletakan Batu Pertama, Simbol Persatuan Alumni dan Kualitas Pendidikan
Ketua TP PKK Deli Serdang Sosialisasi Pemilihan Putri Otonomi Indonesia 2026 dengan APKASI secara Daring
Polres Tebingtinggi Amankan Ibadah Jumat Agung Di Sejumlah Gereja
Turun Ke Jalan, Satlantas Polres Tebingtinggi Edukasi Warga Tertib Berlalulintas
Dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) Subaidi Jenis Pertalite kembali Mencuat di SPBU Cilograng

Berita Terkait

Jumat, 3 April 2026 - 21:07 WIB

Mendelegasikan Serka Casmudi Koramil 02 Taman Kawal Pembangunan KDKMP Desa Pener

Jumat, 3 April 2026 - 21:02 WIB

Ormas BPPKB Banten bersama Organisasi dan LSM Lainya Menghadiri Acara Halal Bihalal Bersama Bupati Karawang

Jumat, 3 April 2026 - 20:56 WIB

Forgas Bali Perkuat Tri Hita Karana Jadi Benteng Bali dari Intervensi Ideologi Asing

Jumat, 3 April 2026 - 20:45 WIB

Pembangunan Gapura Baru SMAN 2 Kabanjahe Segera Dimulai dengan Peletakan Batu Pertama, Simbol Persatuan Alumni dan Kualitas Pendidikan

Jumat, 3 April 2026 - 20:41 WIB

Ketua TP PKK Deli Serdang Sosialisasi Pemilihan Putri Otonomi Indonesia 2026 dengan APKASI secara Daring

Jumat, 3 April 2026 - 20:30 WIB

Turun Ke Jalan, Satlantas Polres Tebingtinggi Edukasi Warga Tertib Berlalulintas

Jumat, 3 April 2026 - 20:25 WIB

Dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) Subaidi Jenis Pertalite kembali Mencuat di SPBU Cilograng

Jumat, 3 April 2026 - 19:53 WIB

Jalan Dana Desa Hutabangun Jae Baru Dibangun Sudah Hancur, Warga Curigai Kualitas

Berita Terbaru