Tanah Karo, AgaraNews.com // Pemerintah Kabupaten Karo memberikan klarifikasi terkait penggunaan kendaraan dinas oleh Kejaksaan Negeri Karo. Pemkab Karo menegaskan bahwa pemanfaatan kendaraan dinas tersebut telah dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan dilandasi oleh perjanjian resmi pinjam pakai barang milik daerah.
Kendaraan dinas operasional roda empat yang digunakan oleh Kejari Karo merupakan aset milik Pemkab Karo yang berada di bawah pengelolaan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Karo. Perjanjian pinjam pakai ini berlaku selama 5 tahun, terhitung sejak 17 April 2024 hingga 17 April 2029.
Kepala BKAD Kabupaten Karo, Sri Harmonista Br Kaban, menjelaskan bahwa kerja sama ini merupakan bentuk sinergitas antar lembaga negara dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing, khususnya dalam penegakan hukum di wilayah Kabupaten Karo.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pemkab Karo selalu berkomitmen untuk mendukung kegiatan Kejari Karo dalam menjalankan tugas-tugasnya, dan penggunaan kendaraan dinas ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas kerja sama antar lembaga,” tambah Sri Harmonista Br Kaban, kepada awak media pada Kamis 2/4/2026 di kantornya.
Pemkab Karo juga menegaskan bahwa penggunaan kendaraan dinas ini telah sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku, serta tidak ada penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang dalam proses pinjam pakai tersebut.
Dengan klarifikasi ini, Pemkab Karo berharap dapat memberikan kejelasan dan transparansi kepada masyarakat terkait penggunaan kendaraan dinas oleh Kejari Karo, serta memperkuat kerja sama dan sinergitas antar lembaga negara dalam penegakan hukum di Kabupaten Karo.(Lia Hambali)


































