Dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) Subaidi Jenis Pertalite kembali Mencuat di SPBU Cilograng

LIA HAMBALI

- Redaksi

Jumat, 3 April 2026 - 20:25 WIB

50123 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Lebak, AgaraNews .com // Berdasarkan hasil pantauan awak media di lapangan, terlihat sejumlah jerigen dengan kapasitas kurang lebih 35 liter diangkut menggunakan kendaraan minibus jenis pick-up Mitsubishi L300 berwarna hitam. Kendaraan tersebut diduga melakukan pengisian BBM subsidi jenis Pertalite secara berulang di SPBU 35.42304 milik PT Sinar Mortar Perkasa.
SPBU tersebut diketahui berlokasi di Jalan Raya Bayah–Cibareno, Desa Pasirbungur, Kecamatan Cilograng Kabupaten Lebak Provinsi Banten 03/04/2026.

Aktivitas pengisian menggunakan jerigen dalam jumlah besar ini menimbulkan dugaan adanya praktik penyalahgunaan distribusi BBM subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak. Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola SPBU maupun instansi terkait mengenai aktivitas tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara itu, Yosep selaku pengawas SPBU Cilograng saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp menyampaikan bahwa pihaknya tetap berpedoman pada surat resmi yang ada.

“Kami tetap menyesuaikan dengan surat yang ada, Pak. Untuk dokumen tersebut saat ini berada di kantor, sementara saya sedang libur di rumah,” ujarnya.

Ia juga menambahkan, pelaku usaha pom mini untuk menunjukkan surat izin resmi dari dinas terkait. Namun demikian, menurutnya, hingga saat ini pom mini tidak memiliki izin resmi.

“surat izin resmi dari dinas terkait untuk pelaku usaha nelayan dan petani ada, Namun, untuk pom mini sendiri tidak ada izin resminya, Pak,” tambahnya.

Yosep menjelaskan bahwa pihaknya melarang keras pembelian BBM untuk kemudian diecerkan kembali, khususnya jenis yang tidak diperuntukkan untuk penjualan eceran.
“Kami melarang untuk diecerkan kembali, Pak. Penyaluran yang kami layani sudah sesuai dengan surat dan ketentuan yang berlaku,” ujar Yosep.

Ia juga menambahkan bahwa pihaknya tidak dapat mengontrol jika di luar terjadi praktik pengeceran oleh pihak lain.
“Kalau di luar, kami tidak tahu apakah di ecerkan atau tidak. Yang kami perbolehkan untuk di ecerkan hanya BBM jenis Pertamax,” jelasnya.

Di sisi lain, Awn melalui pesan WhatsApp memberikan klarifikasi bahwa pengisian BBM subsidi bukan hanya dilakukan oleh dirinya.

“Saat itu bukan hanya saya, ada juga H. Aep dan Pak Ddi,pak karyt,yang mengisi menggunakan motor bolak-balik membawa jerigen,” ujarnya.

Awn juga menyampaikan keberatan atas rencana pemberitaan tersebut dan bahkan mengancam akan melakukan setik balik melalui media lain.

Menanggapi hal tersebut, Awn yang diketahui sebagai penjual bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite diduga mengeluarkan pernyataan bernada ancaman terhadap pihak media. Pernyataan tersebut muncul menyusul rencana pemberitaan terkait dugaan penjualan BBM secara eceran yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Pihak media menegaskan bahwa setiap informasi yang disampaikan kepada publik telah melalui proses konfirmasi dan verifikasi, serta tetap menjunjung tinggi prinsip keberimbangan dalam pemberitaan. Selain itu, media juga membuka ruang hak jawab kepada pihak-pihak terkait guna memberikan klarifikasi secara proporsional.

Kasus ini diharapkan dapat menjadi perhatian bagi pihak berwenang untuk melakukan penelusuran lebih lanjut terkait dugaan praktik penjualan BBM subsidi yang tidak sesuai ketentuan.          (Lia Hambali)

Liputan : “Tri”

Berita Terkait

Diduga Langgar Aturan, Pabrik Semen Perekat Bata Ringan di Sedati Beroperasi Tanpa Izin Produksi yang Sah
May Day Fiesta 2026 di Monas, Lalu Lintas Diprediksi Meningkat, Polisi Siapkan Rekayasa Situasional
Atasi Krisis Air Bersih di Bengkalis, Satgas TMMD Berjibaku Bikin Sumur Bor
Pengecoran Foot Plat Jembatan Perintis Garuda di Airmadidi Bawah Dikebut Bersama Babinsa dan Warga
Indonesia Darurat Perdagangan Manusia, HTW Kecam Kelumpuhan Hukum dalam Kasus Penyelundupan 13 WNI di Malaysia
Hukum Jalan di Tempat : Laporan Penipuan Rp. 70 Juta di Polres Jaktim Menggantung Tanpa Kepastian
Dudung Abdurachman dan Maruara Sirait Hadiri Kongres PIKI ke-VII, Tekankan Pentingnya Persatuan dan Kesatuan Bangsa
Usung Semangat Perubahan, IRMA RATNA WULAN, S.Pd. Nyatakan Siap Maju di Pilkades Setiadarma Tambun Selatan 2026

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 01:45 WIB

Diduga Langgar Aturan, Pabrik Semen Perekat Bata Ringan di Sedati Beroperasi Tanpa Izin Produksi yang Sah

Jumat, 1 Mei 2026 - 01:40 WIB

May Day Fiesta 2026 di Monas, Lalu Lintas Diprediksi Meningkat, Polisi Siapkan Rekayasa Situasional

Jumat, 1 Mei 2026 - 01:35 WIB

Atasi Krisis Air Bersih di Bengkalis, Satgas TMMD Berjibaku Bikin Sumur Bor

Jumat, 1 Mei 2026 - 01:31 WIB

Pengecoran Foot Plat Jembatan Perintis Garuda di Airmadidi Bawah Dikebut Bersama Babinsa dan Warga

Jumat, 1 Mei 2026 - 01:27 WIB

Indonesia Darurat Perdagangan Manusia, HTW Kecam Kelumpuhan Hukum dalam Kasus Penyelundupan 13 WNI di Malaysia

Jumat, 1 Mei 2026 - 01:18 WIB

Dudung Abdurachman dan Maruara Sirait Hadiri Kongres PIKI ke-VII, Tekankan Pentingnya Persatuan dan Kesatuan Bangsa

Jumat, 1 Mei 2026 - 01:12 WIB

Usung Semangat Perubahan, IRMA RATNA WULAN, S.Pd. Nyatakan Siap Maju di Pilkades Setiadarma Tambun Selatan 2026

Jumat, 1 Mei 2026 - 01:05 WIB

Diduga Peras Dua Dokter Spesialis di Batubara, Oknum Polisi Aipda HG Dilaporkan ke Polda Sumut

Berita Terbaru