Diduga Langgar Aturan, Pabrik Semen Perekat Bata Ringan di Sedati Beroperasi Tanpa Izin Produksi yang Sah

LIA HAMBALI

- Redaksi

Jumat, 1 Mei 2026 - 01:45 WIB

5033 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Sidoarjo, AgaraNews.com // Keberadaan sebuah pabrik semen perekat bata ringan (hebel) di Desa Pepe, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo, kini menuai sorotan tajam. Berdasarkan hasil investigasi di lapangan, pabrik yang diduga dimiliki oleh (EB) tersebut disinyalir beroperasi tanpa mengantongi izin produksi yang sah, Rabu (30/04/2026)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Padahal, legalitas usaha bukan sekadar formalitas administratif. Izin usaha merupakan fondasi utama dalam memberikan perlindungan hukum bagi pelaku usaha sekaligus menjamin pengawasan pemerintah terhadap aktivitas industri. Tanpa izin yang sesuai, operasional perusahaan berpotensi dikategorikan sebagai kegiatan ilegal.

Tim investigasi menemukan bahwa pemilik usaha hanya mengantongi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) kecil yang diterbitkan pada tahun 2004. Izin tersebut diketahui diperuntukkan bagi kegiatan perdagangan atau distribusi barang, bukan untuk aktivitas produksi. Lebih jauh, hingga kini tidak terdapat pembaruan izin maupun penyesuaian klasifikasi usaha sesuai ketentuan terbaru.

Fakta ini memperkuat dugaan bahwa kegiatan produksi semen perekat bata ringan yang dilakukan telah melampaui batas legalitas yang diizinkan. Dalam ketentuan yang berlaku, SIUP secara tegas tidak dapat digunakan untuk kegiatan manufaktur atau produksi barang.

Selain persoalan legalitas, aspek ketenagakerjaan dan keselamatan kerja juga menjadi perhatian serius. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya Pasal 86 dan 87, setiap pekerja berhak mendapatkan perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Perusahaan pun wajib menerapkan Sistem Manajemen K3 (SMK3) dalam setiap aktivitas operasionalnya.

Namun di lapangan, pabrik tersebut diduga belum memenuhi standar keselamatan kerja yang memadai. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran akan potensi risiko bagi para pekerja, terlebih dalam industri yang berkaitan dengan bahan kimia dan partikel debu seperti produksi semen perekat.

Tak hanya itu, aktivitas produksi yang berlangsung di kawasan yang berdekatan dengan permukiman warga juga diduga menimbulkan dampak lingkungan, terutama polusi udara. Warga sekitar berpotensi terdampak langsung oleh emisi debu yang dihasilkan dari proses produksi tersebut.

Secara regulasi, perubahan kegiatan usaha dari sekadar perdagangan menjadi produksi seharusnya diikuti dengan pembaruan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem Online Single Submission (OSS), termasuk penyesuaian Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Hal ini penting agar kegiatan usaha memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat diawasi secara resmi.

Apabila terbukti beroperasi tanpa izin produksi yang sah, maka perusahaan tersebut berpotensi melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi tegas oleh instansi terkait, mulai dari peringatan, penghentian operasional, hingga proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.(TIM)

Berita Terkait

May Day Fiesta 2026 di Monas, Lalu Lintas Diprediksi Meningkat, Polisi Siapkan Rekayasa Situasional
Atasi Krisis Air Bersih di Bengkalis, Satgas TMMD Berjibaku Bikin Sumur Bor
Pengecoran Foot Plat Jembatan Perintis Garuda di Airmadidi Bawah Dikebut Bersama Babinsa dan Warga
Indonesia Darurat Perdagangan Manusia, HTW Kecam Kelumpuhan Hukum dalam Kasus Penyelundupan 13 WNI di Malaysia
Hukum Jalan di Tempat : Laporan Penipuan Rp. 70 Juta di Polres Jaktim Menggantung Tanpa Kepastian
Dudung Abdurachman dan Maruara Sirait Hadiri Kongres PIKI ke-VII, Tekankan Pentingnya Persatuan dan Kesatuan Bangsa
Usung Semangat Perubahan, IRMA RATNA WULAN, S.Pd. Nyatakan Siap Maju di Pilkades Setiadarma Tambun Selatan 2026
Diduga Peras Dua Dokter Spesialis di Batubara, Oknum Polisi Aipda HG Dilaporkan ke Polda Sumut

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 01:45 WIB

Diduga Langgar Aturan, Pabrik Semen Perekat Bata Ringan di Sedati Beroperasi Tanpa Izin Produksi yang Sah

Jumat, 1 Mei 2026 - 01:40 WIB

May Day Fiesta 2026 di Monas, Lalu Lintas Diprediksi Meningkat, Polisi Siapkan Rekayasa Situasional

Jumat, 1 Mei 2026 - 01:35 WIB

Atasi Krisis Air Bersih di Bengkalis, Satgas TMMD Berjibaku Bikin Sumur Bor

Jumat, 1 Mei 2026 - 01:31 WIB

Pengecoran Foot Plat Jembatan Perintis Garuda di Airmadidi Bawah Dikebut Bersama Babinsa dan Warga

Jumat, 1 Mei 2026 - 01:27 WIB

Indonesia Darurat Perdagangan Manusia, HTW Kecam Kelumpuhan Hukum dalam Kasus Penyelundupan 13 WNI di Malaysia

Jumat, 1 Mei 2026 - 01:18 WIB

Dudung Abdurachman dan Maruara Sirait Hadiri Kongres PIKI ke-VII, Tekankan Pentingnya Persatuan dan Kesatuan Bangsa

Jumat, 1 Mei 2026 - 01:12 WIB

Usung Semangat Perubahan, IRMA RATNA WULAN, S.Pd. Nyatakan Siap Maju di Pilkades Setiadarma Tambun Selatan 2026

Jumat, 1 Mei 2026 - 01:05 WIB

Diduga Peras Dua Dokter Spesialis di Batubara, Oknum Polisi Aipda HG Dilaporkan ke Polda Sumut

Berita Terbaru