Polresta Sidoarjo Ungkap 19 Kasus Narkoba dan Amankan 25 Tersangka di Maret 2026

LIA HAMBALI

- Redaksi

Kamis, 9 April 2026 - 23:11 WIB

50101 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidoarjo,AgaraNews.com//Sebanyak 19 kasus narkoba dengan jumlah tersangka 25 orang berhasil diungkap Satuan Resnarkoba Polresta Sidoarjo pada Maret 2026.

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Christian Tobing, dalam konferensi pers, Kamis (9/4/2026), menyampaikan bahwa para tersangka yang diamankan berjenis kelamin laki-laki dan mayoritas berperan sebagai kurir maupun pengedar.

“Selama Maret 2026, kami berhasil mengungkap 19 kasus dengan 25 tersangka. Ini merupakan komitmen kami dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah Sidoarjo,” ujar Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Christian Tobing.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita berbagai barang bukti narkotika, di antaranya sabu seberat 235,79 gram, 52 butir ekstasi, serta ganja seberat 408,66 gram.

Menurut Kapolresta Sidoarjo, jika dikalkulasikan, pengungkapan kasus ini diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 4.000 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba, dengan nilai ekonomis barang bukti mencapai Rp387 juta.

Dalam sejumlah kasus menonjol, polisi mengungkap peredaran narkoba dengan berbagai modus, mulai dari sistem ranjau hingga transaksi langsung (cash on delivery/COD). Para tersangka umumnya mendapatkan barang haram tersebut dari jaringan yang masih dalam pengejaran (DPO).

Salah satu kasus terjadi pada 5 Maret 2026 di wilayah Tulangan, di mana seorang tersangka berinisial AH diamankan di dalam rumahnya. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku berperan sebagai kurir yang menerima sabu dari seorang DPO untuk diedarkan di wilayah Sidoarjo.

Kasus lain pada 9-10 Maret 2026 mengungkap jaringan peredaran sabu dan ganja yang melibatkan tiga tersangka di wilayah Sidoarjo. Mereka mengaku mendapat pasokan dari jaringan lain untuk diedarkan kembali dengan imbalan tertentu.

Pengungkapan juga dilakukan pada 13 Maret 2026 di wilayah Tarik serta 26 Maret 2026 di kawasan Sarirogo, dengan modus serupa, yakni peredaran melalui sistem ranjau dan COD.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mulai dari pidana penjara hingga pidana mati.

“Kami tidak berhenti sampai di sini. Pengembangan terus dilakukan untuk mengungkap jaringan di atasnya. Kami juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba,” tegasnya.(Lia Hambali)

Berita Terkait

Babinsa Posramil Deleng Pokhkisen Kawal Perbaikan Tanggul Sungai Pasca Bencana Banjir
Babinsa Posramil Ketambe Pantau Harga Sembako di Pasar Tradisional
Babinsa Kodim 0418/Palembang Aktif dalam Karya Bakti Bersama Lintas Instansi
Kolaborasi TNI-Polri dan Pemkot Palembang Bersihkan Drainase, Dandim: Kurangi Dampak Banjir
Bapak Diro Ketiban Berkah di TMMD
Gotong Royong TNI dan Warga Percepat Pembangunan Jembatan Garuda di Pagerwojo
Humanis!! Babinsa Koramil Jatiroto Perkuat Kedekatan TNI dan Warga Wonogiri
PSatgas Pamtas Yonif 763/SBA Laksanakan Pengamanan Kunker Bupati Tambrauw di Kampung Metnayam

Berita Terkait

Minggu, 26 April 2026 - 08:23 WIB

Babinsa Posramil Deleng Pokhkisen Kawal Perbaikan Tanggul Sungai Pasca Bencana Banjir

Minggu, 26 April 2026 - 08:21 WIB

Babinsa Posramil Ketambe Pantau Harga Sembako di Pasar Tradisional

Minggu, 26 April 2026 - 01:58 WIB

Babinsa Kodim 0418/Palembang Aktif dalam Karya Bakti Bersama Lintas Instansi

Minggu, 26 April 2026 - 01:56 WIB

Kolaborasi TNI-Polri dan Pemkot Palembang Bersihkan Drainase, Dandim: Kurangi Dampak Banjir

Minggu, 26 April 2026 - 01:55 WIB

Bapak Diro Ketiban Berkah di TMMD

Minggu, 26 April 2026 - 01:50 WIB

Humanis!! Babinsa Koramil Jatiroto Perkuat Kedekatan TNI dan Warga Wonogiri

Minggu, 26 April 2026 - 01:47 WIB

PSatgas Pamtas Yonif 763/SBA Laksanakan Pengamanan Kunker Bupati Tambrauw di Kampung Metnayam

Minggu, 26 April 2026 - 01:45 WIB

Yonif 700 Raider Bantah Keterlibatan Anggota dalam Demo Ricuh di Kampus UMI

Berita Terbaru

ACEH TENGGARA

Babinsa Posramil Ketambe Pantau Harga Sembako di Pasar Tradisional

Minggu, 26 Apr 2026 - 08:21 WIB

HEADLINE

Bapak Diro Ketiban Berkah di TMMD

Minggu, 26 Apr 2026 - 01:55 WIB