Bergerak Tengah Malam Berdasar Informasi Warga, Kanit I Sat Narkoba Polres Simalungun Ringkus Pengedar Sabu 13,34 Gram Di Tapian Dolok

LIA HAMBALI

- Redaksi

Kamis, 9 April 2026 - 23:24 WIB

50102 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Simalungun, AgaraNews.com // Ketegasan dan kecepatan bertindak Kanit I Sat Narkoba Polres Simalungun kembali terbukti dalam sebuah operasi penindakan yang berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah pedesaan Kabupaten Simalungun. Seorang pria paruh baya berinisial Sanik Candra (46), warga Huta Seniu, Desa Naga Dolok, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, berhasil diringkus oleh personil Sat Narkoba Polres Simalungun Unit I pada Senin, 06 April 2026, sekira pukul 01.30 WIB, saat tengah menunggu pembeli sabu di sebuah cakruk milik warga setempat.

Saat dikonfirmasi pada Kamis, 09 April 2026, pukul 15.20 WIB, Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba membenarkan penangkapan tersebut. “Ini adalah bukti nyata bahwa Polri tidak pernah tidur dalam menjaga masyarakat dari ancaman narkoba. Berbekal informasi dari warga, Kanit I Sat Narkoba langsung memimpin tim bergerak ke lokasi dan berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti yang cukup signifikan,” ujar AKP Verry Purba.

Kanit I Sat Narkoba Polres Simalungun IPDA Alex Sidabutar, S.H., menjelaskan bahwa operasi ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima pada Minggu malam, 05 April 2026, sekira pukul 23.00 WIB. Informasi tersebut menyebutkan bahwa di wilayah Huta Seniu, Desa Naga Dolok, Kecamatan Tapian Dolok, kerap terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Tanpa membuang waktu, IPDA Alex Sidabutar langsung memimpin timnya bergerak menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Begitu kami menerima informasi dari masyarakat, kami langsung bergerak melakukan penyelidikan ke lokasi. Informasi warga sangat berharga bagi kami dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke pelosok desa. Kami tidak akan membiarkan narkoba merusak generasi muda dan ketentraman masyarakat di wilayah hukum kami,” ucap IPDA Alex Sidabutar dengan tegas.

Setibanya di lokasi, personil menemukan tersangka Sanik Candra sedang duduk santai di sebuah cakruk milik warga. Pria berusia 46 tahun yang berprofesi sebagai wiraswasta itu tengah menunggu calon pembeli sabu yang akan datang. Tanpa memberikan kesempatan tersangka melarikan diri, personil langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan di tempat. Dari tubuh tersangka, ditemukan barang bukti narkotika yang cukup besar yakni 16 plastik klip sedang berisi sabu dan 1 plastik klip besar berisi sabu dengan berat keseluruhan brutto mencapai 13,34 gram.

Selain narkotika, personil turut mengamankan sejumlah barang bukti pendukung, antara lain satu plastik klip sedang kosong, satu kaca pirex, satu alat hisap sabu terbuat dari botol plastik, satu sendok plastik, satu kotak rokok Club X, uang tunai sebesar Rp 1.032.000,- yang diduga merupakan hasil transaksi, serta tiga unit handphone masing-masing merek Awesome warna hitam, Nokia warna hitam, dan Nokia warna hijau yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dengan jaringan peredaran narkoba.

Tersangka mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Lebih jauh, dari pengakuan tersangka terungkap bahwa narkotika jenis sabu yang berada di tangannya diperoleh dari seseorang yang dikenal dengan nama Sisu, warga Batang Kuis. Keterangan ini menjadi petunjuk berharga bagi tim penyidik untuk terus menelusuri dan membongkar jaringan pemasok narkoba yang lebih besar.

“Kami tidak akan berhenti hanya pada penangkapan pelaku di lapangan. Pengakuan tersangka mengenai sumber perolehan sabu akan kami kembangkan lebih lanjut untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah ini,” ungkap IPDA Alex Sidabutar.

Tersangka Sanik Candra kini telah dibawa ke Markas Komando Polres Simalungun untuk menjalani serangkaian proses hukum, mulai dari penerbitan laporan polisi, pembuatan surat perintah penyidikan, gelar perkara, hingga pelimpahan kepada Jaksa Penuntut Umum. Tersangka dijerat dengan ketentuan hukum tindak pidana narkotika sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Joe/Lia Hambali)

Berita Terkait

Kunjungan Kerja Pangdam XIX/TT di Bengkalis: Tegas Cek Kesiapan Prajurit dan Perkuat Respons Karhutla
Distribusi 36 Unit Mobil Damkar, Kodam XIX/TT Perkuat Kesiapsiagaan Karhutla
Jembatan TMMD 128 Tingkatkan Akses dan Mobilitas Sehari-hari Warga Pasar Rawa
Rumah Disulap ,5 Warga Pasar Rawa Ucapkan Terimakasih Kepada TNI
Bukti Nyata, Bersama Satgas TMMD Ke 128 Tahun 2026 Membangun RTLH  
Wujudkan Keamanan Lingkungan, Pembangunan Pos Kamling TMMD 128 Mendekati Finish
Sentuhan Kasih TNI: Program RTLH TMMD 128 Langkat Tingkatkan Kualitas Hidup Warga
Tingkatkan Mobilitas Petani, Satgas TMMD 128 Percepat Pembangunan Jembatan di Langkat

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 17:04 WIB

Kunjungan Kerja Pangdam XIX/TT di Bengkalis: Tegas Cek Kesiapan Prajurit dan Perkuat Respons Karhutla

Selasa, 28 April 2026 - 17:01 WIB

Distribusi 36 Unit Mobil Damkar, Kodam XIX/TT Perkuat Kesiapsiagaan Karhutla

Selasa, 28 April 2026 - 16:58 WIB

Jembatan TMMD 128 Tingkatkan Akses dan Mobilitas Sehari-hari Warga Pasar Rawa

Selasa, 28 April 2026 - 16:54 WIB

Rumah Disulap ,5 Warga Pasar Rawa Ucapkan Terimakasih Kepada TNI

Selasa, 28 April 2026 - 16:48 WIB

Bukti Nyata, Bersama Satgas TMMD Ke 128 Tahun 2026 Membangun RTLH  

Selasa, 28 April 2026 - 16:46 WIB

Sentuhan Kasih TNI: Program RTLH TMMD 128 Langkat Tingkatkan Kualitas Hidup Warga

Selasa, 28 April 2026 - 16:43 WIB

Tingkatkan Mobilitas Petani, Satgas TMMD 128 Percepat Pembangunan Jembatan di Langkat

Selasa, 28 April 2026 - 16:41 WIB

Detail Kecil, Hasil Besar: Sentuhan Akhir Mushola TMMD 128 Gebang

Berita Terbaru