Sergai,Agaranews.com // Satresnarkoba Polres Tebingtinggi kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika diwilayah hukumnya. Seorang pria yang diketahui merupakan residivis diamankan dalam penggerebekan yang dilakukan pada Kamis sore (26/3/2026).
Pengungkapan kasus ini terjadi di Dusun I Mainu Tengah Kecamatan Dolokmerawan Kabupaten Serdangbedagai (Sergai) – Sumut. Berawal dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan transaksi narkotika jenis sabu di lokasi tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasat Resnarkoba Polres Tebingtinggi AKP Jimmy R. Sitorus, S.H., dalam keterangannya pada Jumat (10/4), membenarkan penangkapan yang dilakukan jajarannya. “Setelah menerima informasi itu, personel Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian disekitar lokasi. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan seorang pria dewasa yang saat itu berada di dalam sebuah bengkel di lokasi kejadian”, ujar AKP Jimmy Sitorus.
Terduga pelaku diketahui berinisial IE alias Odoy (41), yang berdomisili di Desa Penggalian Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Sergai. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa dua plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat 1,64 gram.
Selain itu, turut diamankan kotak rokok Magnum, pipet berbentuk skop, tisu, plastik berisi sejumlah plastik klip kosong, serta uang tunai sebesar Rp800.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Dari hasil interogasi awal, terduga pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya. Terduga pelaku juga mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang, yang saat ini masih dalam proses pengembangan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
Selanjutnya, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan ke Satresnarkoba Polres Tebingtinggi guna menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. (MS)


































