Aceh tenggara ~ Agaranews.com
Masyarakat Desa Terutung Payung Hilir, Kecamatan Bambel, Kabupaten Aceh Tenggara, mendesak Bupati Aceh Tenggara untuk segera mengambil sikap tegas terkait dugaan korupsi dana desa yang hingga saat ini belum menemui kejelasan hukum.
Warga menilai, waktu pembinaan selama 60 hari yang diberikan kepada kepala desa telah berakhir, bahkan kini telah melewati batas waktu selama 5 hari. Namun hingga kini, belum ada langkah tegas lanjutan dari pemerintah daerah.
“Kami berharap Bapak Bupati Aceh Tenggara segera melimpahkan perkara ini kepada Aparat Penegak Hukum (APH), karena masa pembinaan sudah selesai. Jangan sampai persoalan ini terus berlarut-larut tanpa kepastian,” ujar Kamaludin Pinim alias Jonson Silalahi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Masyarakat mengaku sudah hampir 10 bulan memperjuangkan pengaduan ini, namun belum juga mendapatkan kepastian hukum. Bahkan, berbagai upaya telah dilakukan, termasuk melaporkan persoalan ini kepada pihak Kecamatan Bambel dan Inspektorat Aceh Tenggara, khususnya terkait permintaan pemblokiran rekening desa.
Namun hingga saat ini, rekening desa tersebut belum juga diblokir. Hal ini menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat.
“Kami merasa seperti dipermainkan. Logikanya sederhana, jika tidak ada keberpihakan atau pembelaan terhadap kepala desa, mengapa sampai hari ini rekening desa kami tidak diblokir? Padahal status kepala desa sudah jelas bermasalah berdasarkan LHP yang telah dikeluarkan,” tegas Kamaludin Pinim alias Jonson Silalahi.
Lebih lanjut, masyarakat juga menyoroti bahwa kepala desa masih dapat mencairkan dana desa tahap I tahun 2026. Warga khawatir dana tersebut justru digunakan untuk menutupi atau mengembalikan temuan hasil pemeriksaan sebelumnya.
Masyarakat pun meminta Bupati Aceh Tenggara segera bertindak tegas, transparan, dan tidak membiarkan dugaan pelanggaran ini berlarut-larut tanpa penanganan yang jelas.


































