Surabaya, AgaraNews.com // Advokat Rikha Permatasari menyoroti penertiban pers di Lamongan, menyatakan bahwa ini bukan lagi sekadar kebijakan, tapi alarm keras bagi demokrasi. Ia menganggap bahwa istilah “penertiban pers” sering digunakan sebagai topeng bagi represi.
Rikha menegaskan bahwa tindakan pejabat yang membatasi kerja jurnalistik, menekan kebebasan informasi, dan mengintervensi profesi pers bukan lagi kebijakan administratif biasa, tapi indikasi kuat penyalahgunaan kekuasaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia juga mengacu pada KUHP Nasional 2023, yang menegaskan bahwa kekuasaan tidak boleh digunakan secara sewenang-wenang dan setiap pejabat wajib bertindak sesuai hukum.
Rikha memperingatkan bahwa penertiban pers dapat berujung pidana jika terdapat penyalahgunaan jabatan, tekanan terhadap jurnalis, dan pembatasan kebebasan informasi.
Dalam konteks ini, Rikha juga menyoroti pentingnya kebebasan pers dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas pemerintahan. Ia menekankan bahwa pers memiliki peran vital dalam mengawasi kinerja pemerintah dan memastikan bahwa hak-hak masyarakat terpenuhi.
Rikha juga meminta agar pemerintah tidak menggunakan penertiban pers sebagai alasan untuk membungkam kritik dan opini masyarakat. Ia menegaskan bahwa kebebasan pers adalah hak asiatif yang harus dihormati dan dilindungi.
Rikha juga mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dan tidak membiarkan penertiban pers menjadi alat untuk membungkam kebebasan berpendapat. Ia menekankan bahwa kebebasan pers adalah hak asasi yang harus dihormati dan dilindungi. (Redho/Lia Hambali)






























