ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tebingtinggi,Agaranews.com // Satresnarkoba Polres Tebingtinggi kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Pada Minggu dini hari (19/4/2026), personel Satresnarkoba berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Pengungkapan kasus ini berlangsung di area SPBU Kampung Lalang, Jalan Yos Sudarso Kelurahan Lalang Kota Tebingtinggi – Sumut.
Hal ini dibenarkan Kasi Humas Polres Tebingtinggi AKP Mulyono, Senin (20/4), yang menyatakan bahwa keberhasilan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan akan adanya transaksi narkotika di lokasi tersebut.
“Menindaklanjuti informasi itu, Kanit Idik I Satresnarkoba Ipda Hadi Priyono, S.H., bersama tim opsnal langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi”, ujarnya.
Sekira pukul 03.00 WIB, petugas berhasil mengamankan dua pria dewasa, masing- masing berinisial ZS (31) dan S (41), di area SPBU tersebut. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat 100 gram atau setara 1 ons.
Selain sabu, turut diamankan sejumlah barang bukti lainnya, diantaranya satu unit handphone, satu unit mobil Daihatsu Xenia warna silver dengan nomor polisi BK 1004 HP, serta satu pucuk senjata genggam jenis airgun tipe MP-654K kaliber 4,5 mm lengkap dengan 15 butir amunisi dan tabung gas CO2, plastik asoy warna putih, roti roma kelapa dan potongan kertas koran.
Dari hasil interogasi awal, kedua terduga pelaku mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah milik mereka yang diperoleh dari seseorang. Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas.
“Selanjutnya, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti diamankan di Satresnarkoba Polres Tebingtinggi guna menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku”, pungkas Kasi Humas. (MS)

































