Percakapan Kades Hutabangun Jae “dalan ni epeng do dabo jalaki jita” Disorot, Etika Transparansi Dana Desa Dipertanyakan Publik

LIA HAMBALI

- Redaksi

Senin, 20 April 2026 - 22:22 WIB

5069 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Mandailing Natal, AgaraNews .com // Percakapan Kepala Desa Hutabangun Jae, Kecamatan Bukit Malintang, Kabupaten Mandailing Natal, dengan ungkapan “dalan ni epeng do dabo jalaki jita” menjadi sorotan publik di tengah permintaan keterbukaan informasi anggaran desa yang diajukan warga.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Peristiwa tersebut terjadi ketika pemohon informasi publik, Muhammad Amarullah, meminta dokumen APBDes, perubahan APBDes, SPJ Tahun Anggaran 2024–2025, serta berita acara musyawarah desa sebagai bagian dari hak akses informasi publik.

Ungkapan dalam bahasa Mandailing tersebut secara umum dimaknai berkaitan dengan cara atau upaya mencari sumber uang, namun muncul dalam konteks komunikasi pejabat publik yang sedang membahas keterbukaan dokumen keuangan desa.

Siapa yang terlibat dalam peristiwa ini adalah Kepala Desa Hutabangun Jae dan pemohon informasi, dengan lokasi kejadian berada di Kabupaten Mandailing Natal, sementara waktu percakapan terjadi sebelum diterbitkannya surat jawaban resmi pemerintah desa.

Sejumlah pihak menilai, bagaimana komunikasi tersebut disampaikan dapat memunculkan berbagai persepsi di ruang publik, terutama ketika bersamaan dengan belum dibukanya dokumen SPJ secara utuh kepada masyarakat.

“Dalam situasi permintaan informasi publik, setiap komunikasi pejabat desa seharusnya mencerminkan prinsip transparansi dan akuntabilitas,” ujar salah satu pemerhati kebijakan publik di Mandailing Natal.

Apa yang menjadi perhatian publik adalah keterkaitan antara percakapan tersebut dengan proses permohonan informasi yang hingga saat ini belum dipenuhi secara lengkap oleh pemerintah desa.

Mengapa hal ini menjadi sorotan, karena masyarakat sebelumnya hanya menerima sebagian dokumen berupa foto baliho APBDes dan sebagian berita acara, tanpa akses penuh terhadap SPJ yang menjadi dasar pertanggungjawaban anggaran.

Bagaimana kondisi ini dipahami publik mengarah pada diskusi mengenai sejauh mana prinsip keterbukaan informasi publik dijalankan di tingkat pemerintahan desa sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.

Selain itu, Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 juga menegaskan bahwa informasi publik harus disampaikan secara utuh, akurat, dan tidak menyesatkan agar tidak menimbulkan bias penafsiran.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Desa Hutabangun Jae belum memberikan klarifikasi tambahan terkait maksud percakapan tersebut maupun penjelasan rinci atas permohonan dokumen yang diajukan warga.

Meski demikian, berbagai pihak menekankan bahwa komunikasi pejabat publik perlu berada dalam koridor etika pelayanan publik, terlebih dalam isu sensitif yang berkaitan dengan pengelolaan dana desa dan transparansi anggaran.

Kasus ini kembali menegaskan pentingnya keterbukaan informasi publik secara menyeluruh sebagai bentuk akuntabilitas pemerintah desa kepada masyarakat.(Lia Hambali)

Liputan : Magrifatulloh

Berita Terkait

Gugatan Informasi Desa: Komisi Informasi Aceh Sidangkan 9 Desa kabupaten aceh tenggara dalam Satu Hari
Ketua Lsm Kaliber Minta Polres Agara Lidik Dana Bos SD Negeri 1 Parsauran Pardomuan Aceh Tenggara
Gerakan Serentak “MIRU BERGEMA” Digelar, Distrik Mimika Baru Fokus Berantas Malaria di Kebun Sirih
TUMBUHKAN JIWA NASIONALISME DAN PATRIOTISME BABINSA LAKSANAKAN KEGIATAN WASBANG
Babinsa Koramil 03 Senagan Timur komsos dengan warga desa binaan
Babinsa Gotong Royong Bersihkan Jalan, Wujudkan Lingkungan Bersih dan Sehat
Jalin silaturahmi Babinsa Koramil 04 Beutong pertebal komunikasi sosial kepada Warganya
Hari Bumi 2026 dan Ironi Galian C di Kabupaten Mojokerto

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 14:14 WIB

Gugatan Informasi Desa: Komisi Informasi Aceh Sidangkan 9 Desa kabupaten aceh tenggara dalam Satu Hari

Jumat, 24 April 2026 - 14:08 WIB

Ketua Lsm Kaliber Minta Polres Agara Lidik Dana Bos SD Negeri 1 Parsauran Pardomuan Aceh Tenggara

Jumat, 24 April 2026 - 12:59 WIB

Gerakan Serentak “MIRU BERGEMA” Digelar, Distrik Mimika Baru Fokus Berantas Malaria di Kebun Sirih

Jumat, 24 April 2026 - 12:18 WIB

TUMBUHKAN JIWA NASIONALISME DAN PATRIOTISME BABINSA LAKSANAKAN KEGIATAN WASBANG

Jumat, 24 April 2026 - 12:15 WIB

Babinsa Koramil 03 Senagan Timur komsos dengan warga desa binaan

Jumat, 24 April 2026 - 12:06 WIB

Jalin silaturahmi Babinsa Koramil 04 Beutong pertebal komunikasi sosial kepada Warganya

Jumat, 24 April 2026 - 11:52 WIB

Hari Bumi 2026 dan Ironi Galian C di Kabupaten Mojokerto

Jumat, 24 April 2026 - 11:47 WIB

Hijaukan Gresik, Yayasan Kemala Bhayangkari Tanam Puluhan Pohon Produktif di Asrama Randuagung

Berita Terbaru

ACEH TENGGARA

Babinsa Koramil 03 Senagan Timur komsos dengan warga desa binaan

Jumat, 24 Apr 2026 - 12:15 WIB