Bau “ Pelicin ” Kredit Investasi Rp 1,1 Triliun, Oknum ATR/BPN Lebong Diduga Minta Rp 150 Juta hingga Fasilitas Liburan ke Bali

LIA HAMBALI

- Redaksi

Selasa, 21 April 2026 - 12:48 WIB

50185 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bengkulu, AgaraNews.com // Aroma praktik tak wajar mulai terendus dalam proyek pembiayaan jumbo senilai Rp1,1 triliun yang melibatkan PT Mega Power Mandiri. Di balik dokumen resmi perjanjian kredit, muncul dugaan kuat adanya permintaan “pelicin” oleh oknum di lingkungan ATR/BPN Kabupaten Lebong.

Berdasarkan penelusuran dokumen dan keterangan sejumlah sumber, perjanjian kredit antara PT Mega Power Mandiri dengan Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk tercatat dalam akta Nomor 19 tertanggal 11 Maret 2026. Skema pembiayaan ini masuk kategori kredit investasi dengan jaminan hak tanggungan atas sejumlah bidang tanah.

Nilai jaminan yang dibebankan pada peringkat pertama mencapai Rp434,8 miliar dari nilai Rp 1,1 Trilliun. Proses legalitasnya melibatkan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) serta pendaftaran melalui Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Kabupaten Lebong guna menerbitkan Sertifikat Hak Tanggungan yang berkekuatan hukum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun di balik proses administratif tersebut, sumber internal mengungkap adanya dugaan praktik menyimpang, dan dugaan pemerasan.

Seorang pegawai ATR/BPN Lebong berinisial DK disebut meminta uang kepada pihak PPAT sebesar Rp50 juta dalam proses pengurusan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT). Dari jumlah itu, disebut baru terealisasi Rp 30 juta.

Tak berhenti di situ, DK kembali diduga menghubungi pihak terkait untuk meminta tambahan dana hingga Rp100 juta. Permintaan tersebut bahkan disebut disertai dengan permintaan fasilitas perjalanan wisata ke Bali bagi rekan-rekannya di lingkungan kantor.

“Permintaan tidak hanya uang. Ada juga permintaan agar difasilitasi jalan-jalan ke Bali,” ungkap sumber yang enggan disebutkan namanya.

Lebih jauh, sumber tersebut juga menyebut bahwa aliran dana yang diminta diduga berkaitan dengan pihak pimpinan di kantor tersebut. Meski demikian, hingga kini belum ada bukti resmi yang menguatkan keterlibatan langsung pimpinan.

Situasi internal kantor ATR/BPN Lebong sendiri disebut tengah dalam kondisi sensitif. Informasi yang dihimpun menyebut adanya kekhawatiran komunikasi diawasi oleh penegak hukum.

“Disarankan untuk tidak berkomunikasi melalui WhatsApp dulu, karena kantor sedang dalam pemeriksaan dan ada dugaan HP disadap,” ujar sumber lain.

Jika benar terjadi, praktik ini berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum, termasuk terkait gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang dalam pelayanan publik.

Upaya konfirmasi kepada pegawai berinisial DK juga belum membuahkan hasil. Sementara itu, salah satu pihak PPAT yang dikonfirmasi menyatakan bahwa proses pengurusan APHT sejauh ini tetap berjalan sesuai prosedur, dan enggan berkomentar lebih jauh terkait dugaan permintaan uang.

Di sisi lain, sumber dari internal ATR/BPN menyebut bahwa tidak semua informasi yang beredar dapat dibenarkan.

“Kami berharap semua pihak mengedepankan asas praduga tak bersalah. Jika memang ada dugaan pelanggaran, silakan dilaporkan melalui mekanisme resmi agar dapat ditindaklanjuti secara objektif,” ujarnya.

Terpisah, wartawan mencoba klarifikasi langsung Kepala ART/BPN Lebong, Tabri mengaku bahwa permintaan uang sebesar Rp 50 juta sesuai aturan yang berlaku.

Memang anggarannya sebesar itu, mereka harus setoran ke negara (BPN). Mereka cetak, mereka setor, dan kami periksa,” ujar Tabri via telepon genggam dikonfirmasi Minggu (19/4/2026).

Selain itu, dia juga menanggapi dingin adanya dugaan oknum staf verifikasi meminta fasilitas liburan ke Bali, serta dugaan permintaan uang sebesar Rp 100 juta. Ia dengan canda menjawab, percakapan itu hanya gurau biasa.

“Tidak tahu. Siapa yang mau jalan-jalan ke Bali. Mungkin mereka (staf) bercanda,” demikian Tabri.

Pihak terkait juga menegaskan bahwa setiap pelayanan di ATR/BPN seharusnya dilakukan tanpa pungutan di luar ketentuan yang berlaku.(Lia Hambali)

Liputan : Hasan

Berita Terkait

Polemik PETI Aek Nabara Kian Memanas, Oknum BPD Bungkam Disorot dan Camat Batang Natal Didesak Bertindak
Kapolres Simalungun Hadiri Apel Akbar Sabuk Kamtibmas Polda Sumut: Wujud Nyata Sinergitas Polri Dan Masyarakat Jaga Stabilitas Keamanan
Berawal dari Keluhan Pasien, Bidan Afita Soroti Pentingnya Skincare Aman untuk Bumil dan Busui
Polsek Gunung Malela Bongkar Jaringan Kriminal Serbabisa, Kapolres Simalungun Apresiasi Kinerja Tim
Kapolres Simalungun Hadiri Sispamkota Medan: Polri Buktikan Kesiapan Nyata Hadapi Segala Skenario Gangguan Keamanan
Penangkapan Sebelum Laporan Polisi, Kuasa Hukum Sebut Kasus Wartawan Amir Cacat Hukum Total
Honduras Resmi Bekukan Pengakuan terhadap “SADR”, Dukung Kedaulatan Maroko
Atasi TPA Overload, Kodim 0735/Ska Gerakkan Strategi Integratif Kelola Sampah di Kota Surakarta

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 23:09 WIB

Polemik PETI Aek Nabara Kian Memanas, Oknum BPD Bungkam Disorot dan Camat Batang Natal Didesak Bertindak

Jumat, 24 April 2026 - 23:09 WIB

Kapolres Simalungun Hadiri Apel Akbar Sabuk Kamtibmas Polda Sumut: Wujud Nyata Sinergitas Polri Dan Masyarakat Jaga Stabilitas Keamanan

Jumat, 24 April 2026 - 23:06 WIB

Berawal dari Keluhan Pasien, Bidan Afita Soroti Pentingnya Skincare Aman untuk Bumil dan Busui

Jumat, 24 April 2026 - 23:06 WIB

Polsek Gunung Malela Bongkar Jaringan Kriminal Serbabisa, Kapolres Simalungun Apresiasi Kinerja Tim

Jumat, 24 April 2026 - 23:04 WIB

Kapolres Simalungun Hadiri Sispamkota Medan: Polri Buktikan Kesiapan Nyata Hadapi Segala Skenario Gangguan Keamanan

Jumat, 24 April 2026 - 22:52 WIB

Honduras Resmi Bekukan Pengakuan terhadap “SADR”, Dukung Kedaulatan Maroko

Jumat, 24 April 2026 - 22:48 WIB

Atasi TPA Overload, Kodim 0735/Ska Gerakkan Strategi Integratif Kelola Sampah di Kota Surakarta

Jumat, 24 April 2026 - 22:48 WIB

“Terima Kasih Polsek Tanah Jawa!” — Warga Puji Kinerja Humanis Polsek Tanah Jawa Polres Simalungun Yang Tuntas Mediasi Masalah Rumah Tangga Dalam Semalam  

Berita Terbaru