Polres Gresik Ringkus Jaringan Narkoba Lintas Kota Gresik dan Surabaya, Sita 68,211 Gram Sabu

LIA HAMBALI

- Redaksi

Selasa, 21 April 2026 - 19:08 WIB

50129 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Gresik, AgaraNews .com // Komitmen Polres Gresik dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya kembali membuahkan hasil signifikan. Satresnarkoba Polres Gresik berhasil membongkar jaringan pengedar sabu antar-kota yang menghubungkan Gresik dan Surabaya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam pres release yang digelar hari ini, Polres Gresik menangkap empat orang tersangka yang terlibat dalam mata rantai peredaran sabu. Para tersangka yang diamankan adalah FJT (24), AHC (22), DDP (35), dan HVS (35).Keberhasilan ini menindaklanjuti laporan masyarakat. Awal Penangkapan dimulai dari tersangka FJT di sebuah apartemen wilayah Kebomas pada Selasa 14 April 2026 malam dan menyimpan diduga Narkotika jenis shabu sebanyak satu poket dengan berat netto ± 0,051 gram. Tim bergerak cepat melakukan marathon pengembangan hingga ke wilayah Pakal (Surabaya) dan Menganti (Gresik).

Dari hasil pengembangan Mengarah kepada AHC (Residivis perkara  pengeroyokan sebagai penjual yang saat itu diamankan pada hari Rabu, tanggal 15 April 2026, sekira jam 08.00 Wib, di dalam rumah perum Pondok Benowo Indah Kec. Pakal Kota Surabaya, karena kedapatan memiliki dan menyimpan Narkotika jenis shabu dengan jumlah 8 plastik klip yang berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu berat timbang masing-masing nettob±0,068; ±0,071; ±0,076; ±0,067; ±0,080; ±0,075; ±0,071 dan ±0,075 gram dengan total berat ±1,3 gram; dan ditemukan 1 timbangan digital/elektrik.Kemudian dikembangkan dan berhasil diamankan DDP (Residivis perkara Narkotika) pada hari Rabu, tanggal 15 April 2026, sekira jam 10.00 Wib, di dalam rumah Hulaan, Menganti, Gresik yang saat itu memiliki 9 plastik klip yang berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu berat timbang masing-masing netto ±0,404; ±0,154; ±0,146; ±0,157; ±0,090; ±0,085; ±0,081; ±0,099; dan ±0,084 gram dengan berat total ±1,3 gram.

Bersamaan saat itu diamankan juga HVS (Residivis perkara pencurian dengan kekerasan) sebagai penjual di wilayah Menganti-Gresik yang saat itu juga memiliki 7 plastik klip yang berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu berat timbang masing-masing brutto ±41,72; ±5,26; ±5,26; ±5,33; ±4,88; ±2,03 dan ±1,08 gram dengan berat total ±65,56 gram, 1 timbangan elektrik, 1 kartu debit.Jaringan ini menggunakan modus operandi “Ranjau” dan COD, dengan skema pembayaran tunai maupun transfer yang telah beroperasi sejak Desember 2025.

“Dari hasil ungkap kasus peredaran gelap Narkotika yang dilakukan oleh empat pelaku tersebut didapati berat total dari Narkotika jenis shabu tersebut ±68,211 gram dibagi dalam 25 poket,” tegas Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution.

Polres Gresik berhasil mengamankan total 68,211 gram sabu yang terbagi dalam 25 paket siap edar. Selain narkotika, petugas juga menyita timbangan digital/elektrik. Sejumlah unit handphone yang digunakan untuk transaksi. Kartu debit dan uang tunai hasil penjualan.

Sebagai bentuk keseriusan dalam memberikan efek jera, Polres Gresik menerapkan pasal berlapis sesuai UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru).

“Untuk Tersangka DDP, AHC dan FJT adalah di pidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan/ atau pidana

denda paling banyak kategori VI. Khusus tersangka HVS adalah di pidana dengan

pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan atau pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1)  ditambah 1/3 sepertiga,” ungkapnya.

Polres Gresik terus melaksanakan proses penyidikan lanjutan pengembangan jaringan untuk mengungkap pelaku lain (DPO).

“Polres Gresik mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah penyalahgunaan narkotika, Segera melaporkan melalui Call Center 110, selain itu, masyarakat dapat menghubungi hotline khusus “Lapor Cak Rama” di nomor 0811-8800-2006,” tutupnya.(Lia Hambali)

Liputan : Redho

Berita Terkait

laksanakan peninjauan harga bahan pokok di Pasar tradisional di Ullejalan
TUMBUHKAN JIWA NASIONALISME DAN PATRIOTISME BABINSA LAKSANAKAN KEGIATAN WASBANG
Babinsa Komsos dengan Tokoh Masyarakat, Bahas Kemitraan dan Kesejahteraan Warga
Babinsa Posramil Beutong Ateuh Banggalang Komsos Bersama Peternak Kerbau di Desa Binaan
Babinsa Laksanakan Anjangsana Sekaligus Komsos dengan Warga Binaan
Babinsa Koramil 05/Darul Makmur Laksanakan Komsos dengan Warga
Babinsa Dampingi Petani Cek Dan Rawat Tanaman Padi Gogo di Desa Binaan
Jembatan Gantung Perintis Capai 45 Persen, Babinsa Terus Kebut Pekerjaannya

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 11:23 WIB

laksanakan peninjauan harga bahan pokok di Pasar tradisional di Ullejalan

Sabtu, 25 April 2026 - 11:20 WIB

TUMBUHKAN JIWA NASIONALISME DAN PATRIOTISME BABINSA LAKSANAKAN KEGIATAN WASBANG

Sabtu, 25 April 2026 - 11:18 WIB

Babinsa Komsos dengan Tokoh Masyarakat, Bahas Kemitraan dan Kesejahteraan Warga

Sabtu, 25 April 2026 - 11:16 WIB

Babinsa Posramil Beutong Ateuh Banggalang Komsos Bersama Peternak Kerbau di Desa Binaan

Sabtu, 25 April 2026 - 11:14 WIB

Babinsa Laksanakan Anjangsana Sekaligus Komsos dengan Warga Binaan

Sabtu, 25 April 2026 - 10:13 WIB

Babinsa Dampingi Petani Cek Dan Rawat Tanaman Padi Gogo di Desa Binaan

Sabtu, 25 April 2026 - 10:10 WIB

Jembatan Gantung Perintis Capai 45 Persen, Babinsa Terus Kebut Pekerjaannya

Sabtu, 25 April 2026 - 10:08 WIB

Kasdim 0108/Agara Hadiri Berjamaah Subuh Keliling (Bershuling) Rutin Di Gelar Bersama Forkopimda

Berita Terbaru

ACEH TENGGARA

Babinsa Laksanakan Anjangsana Sekaligus Komsos dengan Warga Binaan

Sabtu, 25 Apr 2026 - 11:14 WIB