Simalungun, Agara News.com // Berdasarkan peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan kehutanan No. 4 thn 2021 ( sebagai turunan PP No. 22 thn 2021) berbunyi: Peternakan Babi dengan kapasitas empat ribu (4000) ekor sudah masuk dalam kategori wajib memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan ( AMDAL ) bukan sekadar UKL _ UPL.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Terkait itu, setelah Viralnya di pemberitaan di beberapa media Online Nasional terkait pencemaran lingkungan di Desa Siboro Kecamatan Dolok Silau Kabupaten Simalungun yang diduga berasal dari PT. SATWA KARYA PRIMA, tim awak media menyambangi kantor Dinas Lingkungan Hidup Simalungun guna konfirmasi, dan langsung bertemu dengan kepala bidang ( kabid ) berinisial Bru Bukit dan didampingi Bru Napitu, kemudian awak media menanyakan”, apakah PT. SATWA KARYA MANDIRI dengan NO SK: B- 11876/KH.02.01/I.1/09/2025 tertanggal 26-09-2025, JL. USAHA TANI SIGUMBA DUSUN PARMONANGAN NAGORI PURBA SINOMBAH KEC. SIMALUNGUN KABUPATEN SIMALUNGUN PROPINSI SUMATERA UTUTARA ( sesuai di tuliskan di Plang Perusahaan PT. SATWA KARYA MANDIRI ), Beliau ( Bru Bukit ) menjelaskan”, pihak Dinas Lingkungan Hidup tidak ada mengeluarkan Dokumen Lingkungan Hidup kepada PT. SATWA KARYA MANDIRI, Kalau masalah AMDAL tidak semua harus memilikinya, itu tergantung luas areal Perusahaanya. Lalu awak media mempertanyakan lagi, sesuai hasil konfirmasi kami dari pihah pengawas PT. SATWA KARYA MANDIRI, bahwasanya jumlah ternak Babi yang ada di PT tersebut ada sebanyak empat ribu (4000) ekor, itu bagaimana Amdalnya Bu? tanya awak media kembali ke Ibu Kabid ( Bru Bukit ), itu belum tentu harus memiliki Amdal, ujarnya. Padahal sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 4 Thn 2021 ( sebagai turunan PP No 22 Thn 2021 ) harus wajib memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan ( AMDAL ). Menjadi pertanyaan publik, apakah kabid Dinas lingkungan hidup Kabupaten Simalungun tidak paham dengan Peraturan Mentri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 4 Thn 2021? Atau hanya berpura-pura tidak tahu? Padahal sesuai aturan itu wajib memiliki AMDAL!
Selanjutnya di tempat berbeda, tim awak media sempat mewawancarai warga yang merasa tergganggu akibat pencemaran yang diduga dari PT. SATWA KARYA MANDIRI, dari Dusun Siboro Desa Dolok Maraja kecamatan Dolok Silau Kabupaten Simalungun menuturkan”, kami sangat terganggu akibat pencemaran lingkungan dari Perusahaan ternak tersebut ( PT. SATWA KARYA MANDIRI ), karna kami setiap saat menghirup aroma tidak sedap, sehingga sekarang banyak warga mengalami batu-batuk, lalat banyak bisa mengakibatkan penyakit bagi kami warga Dusun Siboro, tuturnya penuh kecewa.
Terkait polemik diatas, publik dan warga berharap agar Aparat Penegak Hukum ( APH ) dapat menindak Pihak Perusahaan karna dapat berdampak buruk bagi warga sekitar terutama Dusun Siboro. ( JB )
—-220426—-


































