Gugatan Informasi Desa: Komisi Informasi Aceh Sidangkan 9 Desa kabupaten aceh tenggara dalam Satu Hari

Hidayat Desky

- Redaksi

Jumat, 24 April 2026 - 14:14 WIB

50191 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh, Agaranews.com 21 April 2026. – Komisi Informasi (KI) Aceh hari ini menggelar maraton sidang pemeriksaan awal sengketa informasi publik yang melibatkan sembilan Pemerintah Desa (Pemdes) sebagai Termohon. Fenomena “gugatan kolektif” ini menjadi sinyal kuat adanya sumbatan transparansi yang serius di tingkat akar rumput tata kelola keuangan desa.

Berdasarkan jadwal persidangan, terdapat tiga pemohon individu—Izharuddin, Johari, dan Sahebul—yang masing-masing menggugat tiga desa sekaligus. Desa-desa tersebut meliputi wilayah Alukh Bakhu, Alukh Baning, Penguapan, Lawe Kulok, Tualang Sembilar, Perangginan, Ukhat Peseluk, Tunas Mude, dan Laut Tawar.

Agenda Pemeriksaan Awal hari ini diharapkan menjadi pintu masuk bagi perbaikan tata kelola informasi di Aceh Tenggara. Harapannya meliputi:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Reaktivasi PPID Desa: Desa-desa harus segera mengaktifkan kanal informasi (papan pengumuman, website, atau media sosial) yang memuat Laporan Realisasi APBDes.

Mediasi Sebagai Solusi: Mendorong para Kepala Desa (Kades) untuk terbuka dalam proses mediasi guna menghindari proses ajudikasi yang berkepanjangan.

Standarisasi Dokumen Publik: Memastikan dokumen kontrak pengadaan barang/jasa di desa dapat diakses oleh warga guna mencegah potensi praktik korupsi. ⁠

Analisis Krisis Keterbukaan Informasi Desa Tim kajian hukum KI Aceh mencatat beberapa poin krusial di balik fenomena sidang maraton ini:
Merupakan Kegagalan Fungsi PPID Desa, Munculnya sengketa hingga ke meja hijau KI menunjukkan bahwa Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di tingkat desa tidak berfungsi optimal. Permintaan informasi masyarakat kemungkinan besar diabaikan, sehingga memicu sengketa.

Sistematisasi Pemantauan Publik pada Pola gugatan menunjukkan bahwa masyarakat sipil kini lebih terorganisir dalam melakukan audit sosial terhadap penggunaan Dana Desa.

Objek Sengketa Klasik, Diduga kuat dokumen yang diminta berkaitan dengan Laporan Realisasi APBDes dan dokumen kontrak pengadaan barang/jasa yang seringkali dianggap “rahasia” oleh perangkat desa, padahal merupakan informasi terbuka.

Menanggapi fenomena ini, Komisioner KI Aceh memberikan catatan kritis, Banyaknya desa yang masuk ke ruang sidang hari ini mencerminkan bahwa transparansi belum menjadi budaya di tingkat desa. Kami melihat ada pola komunikasi yang buntu antara warga dan aparat desa. Aparat desa tidak perlu takut memberikan data selama itu bukan informasi yang dikecualikan oleh UU No. 14 Tahun 2008.

Vicky bastianda (Komisioner Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi, dan Komisioner Bidang Edukasi dan sosialisasi M.Nasir, menekankan pada aspek administratif:
Ini adalah ‘alarm’ bagi Pemerintah Kabupaten untuk lebih serius membina perangkat desanya. Desa bukan lagi entitas tertutup. Setiap rupiah Dana Desa harus bisa dipertanggungjawabkan dokumennya kepada publik. Sidang hari ini bukan sekadar soal siapa menang, tapi soal mengembalian hak konstitusional warga untuk tahu.

Viki Bastianda jelaskan agenda sidang hari ini adalah
Pemeriksaan Awal yang berfokus pada:

1. Pemeriksaan legal standing Pemohon.
2. Pemeriksaan kelengkapan dokumen administratif.
gugatan.
3. Upaya awal untuk mendorong Mediasi jika kedua belah pihak bersedia menempuh jalan damai sebelum masuk ke Ajudikasi.

KI Aceh menegaskan bahwa jika dalam proses persidangan ditemukan unsur kesengajaan dalam menghambat akses informasi, maka dapat merujuk pada sanksi pidana informasi sesuai pasal 52 UU KIP.

Berita Terkait

Ketua DPD I PKN Sumut, Rendi Siagian,S.H Kunjungi Kantor DPD II PKN Kabupaten Karo, Serahkan Mandat Kepada Ketua Terpilih, Boy Evin Sitepu, S.S
Ketua Lsm Kaliber Minta Polres Agara Lidik Dana Bos SD Negeri 1 Parsauran Pardomuan Aceh Tenggara
Gerakan Serentak “MIRU BERGEMA” Digelar, Distrik Mimika Baru Fokus Berantas Malaria di Kebun Sirih
TUMBUHKAN JIWA NASIONALISME DAN PATRIOTISME BABINSA LAKSANAKAN KEGIATAN WASBANG
Babinsa Koramil 03 Senagan Timur komsos dengan warga desa binaan
Babinsa Gotong Royong Bersihkan Jalan, Wujudkan Lingkungan Bersih dan Sehat
Jalin silaturahmi Babinsa Koramil 04 Beutong pertebal komunikasi sosial kepada Warganya
Hari Bumi 2026 dan Ironi Galian C di Kabupaten Mojokerto

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 17:12 WIB

Ketua DPD I PKN Sumut, Rendi Siagian,S.H Kunjungi Kantor DPD II PKN Kabupaten Karo, Serahkan Mandat Kepada Ketua Terpilih, Boy Evin Sitepu, S.S

Jumat, 24 April 2026 - 14:14 WIB

Gugatan Informasi Desa: Komisi Informasi Aceh Sidangkan 9 Desa kabupaten aceh tenggara dalam Satu Hari

Jumat, 24 April 2026 - 14:08 WIB

Ketua Lsm Kaliber Minta Polres Agara Lidik Dana Bos SD Negeri 1 Parsauran Pardomuan Aceh Tenggara

Jumat, 24 April 2026 - 12:59 WIB

Gerakan Serentak “MIRU BERGEMA” Digelar, Distrik Mimika Baru Fokus Berantas Malaria di Kebun Sirih

Jumat, 24 April 2026 - 12:18 WIB

TUMBUHKAN JIWA NASIONALISME DAN PATRIOTISME BABINSA LAKSANAKAN KEGIATAN WASBANG

Jumat, 24 April 2026 - 12:12 WIB

Babinsa Gotong Royong Bersihkan Jalan, Wujudkan Lingkungan Bersih dan Sehat

Jumat, 24 April 2026 - 12:06 WIB

Jalin silaturahmi Babinsa Koramil 04 Beutong pertebal komunikasi sosial kepada Warganya

Jumat, 24 April 2026 - 11:52 WIB

Hari Bumi 2026 dan Ironi Galian C di Kabupaten Mojokerto

Berita Terbaru