Satreskrim Polres Tebingtinggi Tangkap Terduga Pelaku Pembobolan Rumah Makan

LIA HAMBALI

- Redaksi

Senin, 27 April 2026 - 15:56 WIB

5039 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tebingtinggi,Agaranews.com // Tim Satreskrim Polres Tebingtinggi berhasil mengamankan seorang pria yang melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan disebuah rumah makan di Kota Tebingtinggi.

Kasus pencurian tersebut terjadi di Rumah Makan Takari 2 yang berlokasi di Jalan Yos Sudarso Kota Tebingtinggi – Sumut, pada Minggu dini hari (19/4/2026). Peristiwa ini pertama kali diketahui saksi saat dihubungi korban. Saat itu korban sedang berada di Medan dan meminta tolong kepada saksi untuk mengecek kondisi rumah makan.

Saksi kemudian melakukan pengecekan dan menemukan kondisi handel pintu belakang rusak dan rumah makan dalam berantakan, sehingga melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tebingtinggi. Adapun barang- barang yang dilaporkan hilang antara lain satu unit dinamo genset dan dua tabung gas LPG 3 kilogram, dengan total kerugian sekitar Rp4.400.000.

“Menindaklanjutinya, petugas kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dengan melakukan cek TKP dan keterangan saksi. Di lokasi kejadian, petugas juga menemukan sebuah tas selempang berisi identitas milik terduga pelaku. Temuan tersebut menjadi petunjuk penting dalam proses penyelidikan”, ungkap Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi, Iptu Dr Herikson P. Siahaan, S.H., M.H., pada Senin (27/4).

Menurutnya, terduga pelaku berhasil diamankan kurang dari 24 jam. Terduga pelaku diringkus dari dalam sebuah warnet di Jalan Gunung Arjuna tanpa perlawanan.

Selanjutnya tim opsnal membawa terduga pelaku dan barang bukti berupa dua unit tabung gas ke Mapolres Tebingtinggi guna proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 477 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (MS)

Berita Terkait

Pria Bawa Sabu Senilai Rp. 1 Miliar di Kap Motor Ditangkap Polres Pelabuhan Tanjung Priok
Viral …!!! Aset Pemda Berubah SHM Di Wilayah Meruya Utara Jakarta Barat
Sinergi Forkopimda Karo Terjalin Erat, Rutan Kabanjahe Gelar Tasyakuran Peringati Hari Bakti Pemasyarakatan ke-62
Kasus Penyekapan Anak di Jakut, Polisi Perhatikan Pemulihan Psikologis Korban
Polsek Metro Penjaringan Gelar KRYD Tengah Malam, Antisipasi Tawuran dan Kejahatan Jalanan
Polisi Jadi Inspektur Upacara di SMPN 244 Jakarta, Tekankan Bahaya Tawuran, Narkoba, dan Bullying
Respon Cepat Polisi Ungkap Penyekapan Anak di Jakut, WNA Pelaku Gunakan Narkoba, Ratusan Cartridge Etomidate Disita
Progres Terus Dikebut, Babinsa Koramil 06/Kerajaan Garap Lantai Jembatan Gantung

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 17:19 WIB

Pria Bawa Sabu Senilai Rp. 1 Miliar di Kap Motor Ditangkap Polres Pelabuhan Tanjung Priok

Senin, 27 April 2026 - 17:16 WIB

Viral …!!! Aset Pemda Berubah SHM Di Wilayah Meruya Utara Jakarta Barat

Senin, 27 April 2026 - 17:10 WIB

Sinergi Forkopimda Karo Terjalin Erat, Rutan Kabanjahe Gelar Tasyakuran Peringati Hari Bakti Pemasyarakatan ke-62

Senin, 27 April 2026 - 16:41 WIB

Kasus Penyekapan Anak di Jakut, Polisi Perhatikan Pemulihan Psikologis Korban

Senin, 27 April 2026 - 16:36 WIB

Polsek Metro Penjaringan Gelar KRYD Tengah Malam, Antisipasi Tawuran dan Kejahatan Jalanan

Senin, 27 April 2026 - 16:30 WIB

Respon Cepat Polisi Ungkap Penyekapan Anak di Jakut, WNA Pelaku Gunakan Narkoba, Ratusan Cartridge Etomidate Disita

Senin, 27 April 2026 - 16:20 WIB

Progres Terus Dikebut, Babinsa Koramil 06/Kerajaan Garap Lantai Jembatan Gantung

Senin, 27 April 2026 - 16:15 WIB

Polsek Koja Gencarkan “Police Go To School”, Antisipasi Pelajar Terlibat Aksi May Day 2026

Berita Terbaru