ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sergai,Agaranews.com // Satreskrim Polres Serdangbedagai (Sergai) melaksanakan Rekontruksi penemuan mayat perempuan di tempat pembakaran sampah, yang belakangan terungkap adalah kasus tindak pidana Pasal 459 subs 458 (1) Undang Undang No 1 tahun 2023 KUHPidana.(setiap orang yang dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain), yang diketahui terjadi pada Senin (09/03/2026) sekira pukul 09.00 WIB, di Dusun VI Desa Pulau Gambar Kec. Serba Jadi Kabupaten Sergai – Sumut, Senin (27/04/2026) sekira pukul 11.00 WIB.
Rekonstruksi digelar di Depan Gedung Satreskrim Polres Sergai, Jalan Negara Desa Firdaus Kecamatan Seirampah Kabupaten Sergai – Sumut, dengan dasar: LP/A/03/111/2026/SPKT SAT RESKRIM/POLRES SERGAV POLDA SUMUT, tanggal 09 Maret 2026.
Diketahui korban yakni
I alias Ira, Perempuan, (58), warga Kec. Galang Kab. Deli Serdang (MD), dan ditetapkan sebagai tersangka yakni ; A alias Utet, Perempuan, (49) warga Kec. Serba Jadi Kab. Sergai, beserta Z alias Kifli, Laki – laki, (30), warga Kecamatan Medan Barat Kota Medan – Sumut.
Pada rekonstruksi yamg digelar ini, ada 33 (Tiga puluh tiga) adegan yang diperagakan. Pada adegan Ke 9 tergambar, sesampainya dirumah korban I, tersangka A alias Uter melihat korban I sedang mencuci pakaian, dan kemudian A alias Utet berbohong kepada korban dengan mengatakan, bahwa cucunya (si BOTAK) ada dirumah Anita alias Utet. Lalu adegan ke 10 tergambar, setelah mendengar perkataan tersangka A alias Utet, korban I berhenti mencuci dan kemudian pergi mengikuti A alias Utet pergi kerumahnya yang berada di belakang rumah korban I.
Lalu pada adegan ke 11tergambar, sesampainya dirumah A alias Utet korban I masuk kedalam rumah mencari keberadaan cucunya, namun tidak menemukan cucunya. Dan pada adegan ke 14 tergambar, ketika korban membalikan badannya, A alias Utet menduduki perut korban, dan mencekik leher korban dengan menggunakan tangan.
Hingga pada adegan ke 21 tergambar, sesampainya dikamar, korban dibekap kembali oleh Z dengan kain sampai tidak bernafas. Lalu pada adegan ke 26 tergambar, setelah keadaan aman, A alias Utet dan Z mengangkat mayat korban dari rumah A alias Utet ke tempat pembuangan sampah yang berada di belakang rumah pak Basri.
Kasat Reskrim Polres Sergai AKP Binrod Situngkir, S.H., M.H., menjelaskan Pihak Kepolisian Resor Sergai telah tuntas melaksanakan rekonstruksi kasus pembunuhan berencana di Dusun 6 Desa Pulau Gambar Kecamatan Serba Jadi, pada Senin, 9 Maret 2026.
“Terdapat total 33 adegan rekonstruksi. Rangkaian berdasarkan hasil rekonstruksi, diketahui bahwa kedua tersangka pada awalnya merencanakan pembunuhan terhadap seorang pria bernama E. Namun, karena tidak menemukan kesempatan yang tepat, target dialihkan kepada korban, Ibu Ira”, katanya.
Lanjutnya, aksi pembunuhan dilakukan dengan cara yang cukup sadis:
1. Para tersangka mendorong korban hingga terjatuh.
2. Saat korban tidak berdaya, kedua tersangka menduduki dan mencekik leher korban.
3. Tersangka kemudian mengikat tangan serta kaki korban untuk memastikan korban tidak dapat melawan atau melarikan diri, ujarnya.
Lanjutnya, Kasus ini dilatarbelakangi oleh hubungan kekeluargaan yang retak, di mana salah satu tersangka merupakan mantan menantu korban. Adapun motif utama aksi nekat ini adalah rasa sakit hati dan dendam yang mendalam. Tersangka Anita mengaku kecewa karena korban tidak menepati janji memberikan uang sebesar satu juta rupiah sebagai upah mengasuh cucu korban.
“Atas perbuatan tersebut, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 459 subs 458 (1) Undang Undang No 1 tahun 2023 KUHPidana tentang pembunuhan berencana. Berdasarkan pasal tersebut, kedua tersangka terancam hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup”, pungkasnya.
Turut hadir dalam rekonstruksi, Kasat Reskrim Polres Sergai AKP Binrod Situngkir, S.H., M.H., Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., Kanit I Satreskrim Polres Sergai IPDA Hendrik Ika Pandu Winata, S.H., M.H., Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Serdangbedagai Juwita, S.H., M.H., Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Serdangbedagai Andi Sihombing, S.H., M.H., Penyidik Pembantu Unit I Satreskrim Polres Serdangbedagai AIPTU Anhar, S.H., Penyidik Pembantu Unit I Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai BRIPKA Riki Gustiawan, Penasehat hukum tersangka Rismando, S.H. M.H., Keluarga korban, Insan Pers, dan Personil Polres Serdangbedagai yang melaksanakan pengamanan. (MS)

































