Bolmut,Sulut. Agaranews.com // Belasan wartawan/Jurnalis di Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) dihalangi saat hendak meliput peletakan batu pertama pembangunan Gedung Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) di RSUD, Senin (27/04/2026).
Penghalangan ini memicu kecaman karena dinilai sebagai bentuk pembungkaman terhadap kerja jurnalistik sekaligus pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin kebebasan wartawan dalam menjalankan tugasnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sekretaris PWI Bolmut, Chandriawan Datuela, mengungkapkan bahwa dirinya bersama sejumlah wartawan telah datang untuk meliput kegiatan resmi yang melibatkan pemerintah daerah. Namun, mereka justru dicegat dan tidak diizinkan memasuki area acara tanpa alasan yang jelas.
“Kami datang menjalankan tugas jurnalistik untuk meliput kegiatan peletakan batu pertama oleh Bupati Boltara. Tapi justru dihalangi masuk. Ini sangat janggal,” tegas Chandriawan di lokasi.
Ia menilai tindakan tersebut bukan hanya menghambat kerja pers, tetapi juga mencederai prinsip transparansi dalam pelaksanaan proyek pemerintah.
“Kalau kegiatan ini terbuka dan tidak ada yang ditutup-tutupi, mengapa wartawan harus dihalangi? Ini patut dipertanyakan,” tambahnya.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, penghalangan dilakukan oleh pihak keamanan dari PT Brantas Abipraya, perusahaan yang menangani pembangunan proyek PHTC RSUD senilai Rp 128 Miliar. Sikap ini menimbulkan dugaan adanya pembatasan informasi publik dalam proyek yang seharusnya dapat diawasi bersama.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi baik dari pihak perusahaan maupun pemerintah daerah terkait alasan pelarangan wartawan tersebut.
“Kalau tidak ada undangan tidak boleh masuk. Kami hanya menjalankan perintah pimpinan,” ujar salah satu Satpam di pintu masuk lokasi proyek.(Tim-JS)


































