Polres Tanah Karo Ungkap Kasus Narkotika di Berastagi, Dua Tersangka Diamankan

LIA HAMBALI

- Redaksi

Rabu, 8 Januari 2025 - 15:26 WIB

50181 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanah Karo, AgaraNews. Com // Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Berastagi. Dua orang tersangka, yakni seorang wanita dan seorang pria, diamankan dalam penangkapan yang dilakukan pada Sabtu(04/01/2025) malam, sekitar pukul 20.30 WIB di sebuah rumah di Jl. Korpri Gg. Singa, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo.

Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, S.H., M.M., M.Tr. Opsla, menjelaskan bahwa kedua tersangka yang diamankan adalah IIS(52), wiraswasta asal Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan dan YKS(19), wiraswasta asal lokasi yang sama.

Dalam penggeledahan di lokasi kejadian, petugas menemukan barang bukti berupa 10 paket plastik klip berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,87 gram dan 1 buah dompet warna putih, 1 bungkus tisu merek Paseo.

Barang bukti tersebut ditemukan terselip di kursi panjang kayu yang diduduki oleh tersangka YKS.

Menurut Kapolres, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas di lokasi kejadian. Petugas Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan dan mendapati kedua tersangka di dalam rumah tersebut. Saat digeledah, ditemukan narkotika jenis sabu yang diakui oleh kedua tersangka dibeli dari Medan.

“Dari pengakuan tersangka IIS, sabu tersebut dibeli bersama sama dengan YKS dan kemudian dibawa ke lokasi kejadian. Tersangka IIS juga mengaku menyuruh YKS untuk menjual sabu tersebut. Bahkan, mereka mengakui sudah menjual satu paket sabu seharga Rp100.000 sebelum ditangkap,” ungkap Kapolres.

Kedua tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanah Karo untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, sesuai pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 2 Undang Undang Narkotika dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara. Petugas juga akan mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan peredaran narkotika lainnya.

“Pengungkapan ini adalah bukti komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Tanah Karo. Kami akan terus mengembangkan jaringan yang terlibat dalam kasus ini,” tegas AKBP Eko Yulianto.

Dengan pengungkapan ini, Polres Tanah Karo kembali menegaskan pentingnya peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi untuk menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing – masing.(Lia Hambali)

#humaspolrestanahkaro

Berita Terkait

Satgas Pamtas RI – RDTL Yonarhanud 15/DBY Berikan Pelayanan Kesehatan Bagi Lansia di Desa Napan
Wales Stump Dikerahkan Untuk Pengerasan dan Pelebaran Badan Jalan 3500 M di Desa Tanjung Putus
Kapolresta Denpasar dan Ka Lapas Kerobokan Perkuat Sinergi Dalam Penanganan Keamanan
Kapolres Karangasem Gelar Safari Ramadhan Dengan Membagikan Takjil Di Masjid An-nur Amlapura
Desa Babakan Bogor Kecamatan Kaba Wetan Kabupaten Kepahiang Mulai Laksanakan Kegiatan Fisik Non Fisik Untuk Tahun 2025
Satgas Pangan Polres Ngawi Sidak Pasar Pantau Harga dan Stok Bapokting Jelang Lebaran
Program TMAB KASAD Salah Satu Prioritas Utama,TMMD 123 Kodim 0203 / Langkat
Tersedianya Air Bersih Jadi Salah Satu Prioritas Utama Sasaran Fisik TMMD 123 Kodim 0203 Langkat di Desa Tanjung Putus Langkat

Berita Terkait

Kamis, 13 Maret 2025 - 14:27 WIB

Satgas Pamtas RI – RDTL Yonarhanud 15/DBY Berikan Pelayanan Kesehatan Bagi Lansia di Desa Napan

Kamis, 13 Maret 2025 - 14:23 WIB

Wales Stump Dikerahkan Untuk Pengerasan dan Pelebaran Badan Jalan 3500 M di Desa Tanjung Putus

Kamis, 13 Maret 2025 - 14:19 WIB

Kapolresta Denpasar dan Ka Lapas Kerobokan Perkuat Sinergi Dalam Penanganan Keamanan

Kamis, 13 Maret 2025 - 14:17 WIB

Kapolres Karangasem Gelar Safari Ramadhan Dengan Membagikan Takjil Di Masjid An-nur Amlapura

Kamis, 13 Maret 2025 - 14:14 WIB

Desa Babakan Bogor Kecamatan Kaba Wetan Kabupaten Kepahiang Mulai Laksanakan Kegiatan Fisik Non Fisik Untuk Tahun 2025

Kamis, 13 Maret 2025 - 13:59 WIB

Program TMAB KASAD Salah Satu Prioritas Utama,TMMD 123 Kodim 0203 / Langkat

Kamis, 13 Maret 2025 - 13:48 WIB

Tersedianya Air Bersih Jadi Salah Satu Prioritas Utama Sasaran Fisik TMMD 123 Kodim 0203 Langkat di Desa Tanjung Putus Langkat

Kamis, 13 Maret 2025 - 13:45 WIB

Paroki Santo Yosef Balige Tawarkan Bantuan Isi Kekosongan Guru Agama Katolik di Sekolah

Berita Terbaru