Jakarta – AgaraNews.com – Selasa, 30 September 2026 // Anggota Ombudsman RI, Syafrida Rachmawati, mengungkapkan temuan praktik pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Temuan tersebut didapat saat Ombudsman melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Rutan Pondok Bambu pada 15 September 2026 lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal itu disampaikan Syafrida dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (29/09/2026).
“Kami mendapatkan informasi dari warga binaan, bahwa untuk biaya turun kamar, jadi untuk mereka pindah kamar itu ada pungli, ada biaya yang harus mereka keluarkan sebesar Rp 500.000. Dan untuk mereka bisa menggunakan ponsel di dalam Rutan Pondok Bambu harus membayar sebesar Rp 250 juta,” ujar Syafrida.
Menurutnya, informasi pungli tersebut diperoleh langsung dari keterangan para warga binaan saat kunjungan berlangsung.
Selain dugaan pungli, Ombudsman juga menemukan sejumlah persoalan lain di Rutan tersebut. Beberapa blok seperti Blok C dan Blok D mengalami kelebihan kapasitas (overcrowded), sementara kondisi Blok A relatif normal.
“Pada kunjungan ke Rutan Kelas I Pondok Bambu tanggal 15 September 2026, kami menemukan pertama ada beberapa blok seperti Blok C dan D yang overcrowded, sedangkan untuk Blok A relatif normal,” ungkapnya.
Syafrida mengatakan pihaknya telah menanyakan kondisi tersebut kepada Kepala Rutan. Pihak Rutan berjanji akan melakukan penataan dan penempatan ulang warga binaan untuk mengisi blok yang masih longgar.
Tak hanya itu, Ombudsman juga menyoroti buruknya fasilitas dasar di dalam rutan. Kondisi air bersih berwarna kuning dan keran air terkadang tidak berfungsi sehingga warga binaan mengalami kekurangan air bersih.
“Kondisi air di Rutan Kelas I Pondok Bambu itu kuning dan terkadang keran air tidak berfungsi sehingga warga binaan mengalami kekurangan air bersih,” jelasnya.
Ombudsman juga menemukan alat pemadam kebakaran (APAR) yang sudah kedaluwarsa di area rutan.
Temuan ini diharapkan menjadi evaluasi serius bagi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk segera melakukan pembenahan tata kelola di Rutan Kelas I Pondok Bambu.(Lia Hambali)
Liputan: Supriyadi

















