Polres Metro Bekasi Kota Ungkap Dua Akun Instagram Lain Terkait Mobilisasi Pelajar dalam Aksi Rusuh

LIA HAMBALI

- Redaksi

Rabu, 30 September 2026 - 15:05 WIB

5038 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Bekasi Kota, AgaraNews. Com — Polres Metro Bekasi Kota mengungkap dua akun Instagram lain dalam pengembangan kasus mobilisasi pelajar dalam aksi unjuk rasa yang berujung kerusuhan. Penyidik mendalami aktivitas kedua akun dalam grup media sosial serta keterkaitannya dengan perkara yang sedang ditangani.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kedua akun tersebut dikelola oleh tiga orang yang seluruhnya masih berstatus pelajar. Satu akun dikelola dua pelajar, sedangkan akun lainnya dikelola seorang pelajar. Keterangan ketiganya masih dicocokkan dengan data digital untuk memperjelas peran masing-masing.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Verdika Bagus Prasetya menjelaskan bahwa pemeriksaan diarahkan untuk menelusuri hubungan antara percakapan dalam grup dan kegiatan di lapangan. “Kami mendalami bagaimana ajakan disampaikan, siapa yang meneruskan, serta bagaimana respons penerimanya. Setiap orang bisa memiliki peran berbeda, sehingga keterangannya harus kami cocokkan dengan bukti yang diperoleh,” ujarnya.

Verdika menegaskan bahwa pengembangan perkara tidak berhenti pada kedua akun tersebut. “Kami akan terus menelusuri akun-akun yang digunakan untuk memobilisasi pelajar melakukan kerusuhan, termasuk pihak yang mengarahkan atau memfasilitasi. Ada atau tidaknya pihak yang mendanai juga akan kami dalami. Seluruh keterkaitan itu kami telusuri berdasarkan bukti yang ditemukan,” tegasnya.

Sementara itu, Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Putu Kholis Aryana mengingatkan alumni dan pengelola akun lainnya agar tidak menggunakan kedekatan dengan pelajar untuk mengajak tawuran, melakukan kekerasan, atau terlibat kerusuhan. Kepercayaan pelajar kepada mereka yang lebih senior harus dijaga dengan memberikan teladan dan mendukung keberlanjutan pendidikan.

“Jangan menjadikan solidaritas sekolah atau loyalitas kepada alumni sebagai tekanan agar pelajar mengikuti ajakan yang membahayakan mereka. Mereka tidak perlu membuktikan keberanian melalui tawuran atau kekerasan. Alumni seharusnya membantu adik-adiknya menyelesaikan sekolah dan membuka kesempatan bagi masa depan mereka,” tegas Putu Kholis.

Kapolres menegaskan bahwa penyampaian aspirasi secara damai harus dihormati. Namun, ajakan melakukan kekerasan dan perusakan tidak dapat dibenarkan atas nama solidaritas. Ia meminta pengelola akun menyadari bahwa pesan di media sosial dapat memengaruhi keputusan pelajar dan membawa akibat nyata di lapangan.

“Kepada pengelola akun lainnya, hentikan ajakan yang mendorong pelajar melakukan kekerasan. Tanggung jawab tidak selesai setelah pesan dikirim, karena dampaknya bisa membahayakan keselamatan mereka dan orang lain. Gunakan pengaruh untuk membantu pelajar meraih masa depan, bukan menyeret mereka ke dalam persoalan hukum,” tegasnya.           (Lia Hambali)

Berita Terkait

Oknum Guru ASN di Situbondo Jadi Tersangka Pencabulan Siswi, Polres Tahan dan Diknas Siapkan Sanksi PTDH
Kredit Macet, Rumah Bisa Dilelang,..??? Dodik Firmansyah Jelaskan Hak Kreditur dan Debitur
Polisi Ungkap Peredaran Sabu 8,4 Gram di Semampir Surabaya, Satu Pria Ditangkap
Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ringkus Dua Pengedar Sabu, Total Barang Bukti Capai 50 Gram Lebih  
Saksi Sebut Louis Memukul Yusuf, Keluarga Korban Nilai Keterangan Tak Sesuai CCTV
dr Andre Yulius Tegaskan Peristiwa Berdarah G30S Menjadikan Pancasila Tetap Sebagai Jiwa Bangsa dan NKRI Harga Mati
Kapolres Simalungun Pimpin Rapat Koordinasi Percepatan Penyelesaian Sengketa Lahan di Girsang Sipangan Bolon
Perketat Pengawasan Pasca Temuan Ombudsman, Kanwil Ditjenpas Sumut Geledah Blok Hunian Rutan Kabanjahe

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 15:48 WIB

Oknum Guru ASN di Situbondo Jadi Tersangka Pencabulan Siswi, Polres Tahan dan Diknas Siapkan Sanksi PTDH

Rabu, 30 September 2026 - 15:44 WIB

Kredit Macet, Rumah Bisa Dilelang,..??? Dodik Firmansyah Jelaskan Hak Kreditur dan Debitur

Rabu, 30 September 2026 - 15:40 WIB

Polisi Ungkap Peredaran Sabu 8,4 Gram di Semampir Surabaya, Satu Pria Ditangkap

Rabu, 30 September 2026 - 15:37 WIB

Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ringkus Dua Pengedar Sabu, Total Barang Bukti Capai 50 Gram Lebih  

Rabu, 30 September 2026 - 15:33 WIB

Saksi Sebut Louis Memukul Yusuf, Keluarga Korban Nilai Keterangan Tak Sesuai CCTV

Rabu, 30 September 2026 - 15:23 WIB

Kapolres Simalungun Pimpin Rapat Koordinasi Percepatan Penyelesaian Sengketa Lahan di Girsang Sipangan Bolon

Rabu, 30 September 2026 - 15:18 WIB

Perketat Pengawasan Pasca Temuan Ombudsman, Kanwil Ditjenpas Sumut Geledah Blok Hunian Rutan Kabanjahe

Rabu, 30 September 2026 - 15:10 WIB

Rakernis Bidhumas Polda Metro Jaya 2026 Perkuat Komunikasi Publik dan Manajemen Media

Berita Terbaru