Kasus Dugaan Pemanfaatan dan Penyerobotan Lahan Oleh TW Ketua Yayasan Al – Falah Darusalam, Diperiksa Kejari Sidoarjo

LIA HAMBALI

- Redaksi

Selasa, 14 Januari 2025 - 10:04 WIB

50122 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Sidoarjo, AgaraNews . Com // Prosedur Pengelolaan lahan pemerintah seharusnya dilengkapi dengan izin yang lengkap sesuai dengan peraturan pemerintah agar tidak menimbulkan permasalahan , apa lagi kalau lahan tersebut dipakai untuk pendidikan

Legalitas pemanfaatan dan pengelolaan harus jelas dan transparan , dalam Laporan Tren Penindakan Korupsi oleh Indonesia Corruption Watch , salah satu temuan umum yang disorot adalah adanya kerugian negara dalam :

Kasus dugaan Penyerobotan dan pemanfaatan lahan milik pemerintah / negara yang diduga dilakukan oleh ketua yayasan pendidikan Al-falah Darusalam .

Sepanjang tahun 1991 – 2024 , kerugian negara dalam kasus ini mencapai ratusan milyar , kasus Pengelolaan lahan tersebut diduga tanpa mengantongi izin mendirikan bangunan IMB / Persetujuan Bangunan Gedung . PBG. Bahkan lahan tersebut dikomersilkan dan dipakai untuk usaha dan bisnis dalam bidang pendidikan dan keuntungannya dinikmati sendiri secara pribadi dan kelompok .

dari Penerimaan Peserta Didik Baru. PPDB , keuntungan Yayasan pendidikan Al-falah Darusalam cukup fantastis mencapai 30.milyar per tahun , dan diakui oleh ketua Yayasan Al-falah Darusalam, hasil tersebut didapatkan dari pemanfaatan lahan tersebut .

Dengan keuntungan sebesar 30.Milyar tersebut ketua yayasan Al-falah Darusalam diduga tidak pernah membayar Pajak Penghasilan ( PPh ) dan Pajak Pertambahan Nilai ( PPN ) .

Padahal berdasarkan pasal 1 angka 1 undang undang nomor 28 tahun 2007 dan undang undang nomor 6 tahun 1983 menyebutkan bahwa pajak merupakan kontribusi wajib yang harus di bayar .

Data tersebut diperoleh dari kasus korupsi yang ditindak oleh kejaksaan , kepolisian , dan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) terbesar dalam beberapa tahun .

Kasus korupsi pengelolaan / pemanfaatan lahan dengan catatan kerugian negara terbesar terjadi disektor pembangunan gedung sekolah swasta yang di duga

Dikelola dan digarap tanpa izin oleh Yayasan Al-falah Darusalam Sepanjang 1991 – 2024 . kerugian negara dalam kasus ini mencapai ratusan milyar . Ujar salah satu warga .( Arif Garuda/Lia Hambali )

Berita Terkait

Respon Cepat Bupati Salim Fakhry Tindaklanjuti Keluhan Warga Di RSUD Kutacane
BPK RI Perwakilan Sumut Kunker dan Supervisi ke Pemkab Toba
Peletakan Batu Pertama Pembangunan Tugu Selamat Datang Perbatasan Simalingkar B
Warga Simalingkar B: ‘Kantor Lurah Simalingkar B Butuh Bantuan Perhatian Dari Pemko Medan
Pengacara: Tak Masalah Terdakwa Membantah Beberapa Keterangan Saksi
Dengan Penuh semangat, Satgas TMMD Ke-123 Kodim 0212/Tapsel Laksanakan Pembongkaran Untuk Pembangunan MCK
Wujud Nyata Kepedulian Untuk Anak Bangsa Korem 051 Selenggarakan Rehabilitasi Panti Asuhan As Soghiri
Pangdam XIV/Hasanuddin Laksanakan Kunjungan Kerja ke Wilayah Korem 143/HO

Berita Terkait

Rabu, 12 Maret 2025 - 17:42 WIB

Respon Cepat Bupati Salim Fakhry Tindaklanjuti Keluhan Warga Di RSUD Kutacane

Rabu, 12 Maret 2025 - 17:10 WIB

BPK RI Perwakilan Sumut Kunker dan Supervisi ke Pemkab Toba

Rabu, 12 Maret 2025 - 17:07 WIB

Peletakan Batu Pertama Pembangunan Tugu Selamat Datang Perbatasan Simalingkar B

Rabu, 12 Maret 2025 - 17:04 WIB

Warga Simalingkar B: ‘Kantor Lurah Simalingkar B Butuh Bantuan Perhatian Dari Pemko Medan

Rabu, 12 Maret 2025 - 17:00 WIB

Pengacara: Tak Masalah Terdakwa Membantah Beberapa Keterangan Saksi

Rabu, 12 Maret 2025 - 15:24 WIB

Wujud Nyata Kepedulian Untuk Anak Bangsa Korem 051 Selenggarakan Rehabilitasi Panti Asuhan As Soghiri

Rabu, 12 Maret 2025 - 15:21 WIB

Pangdam XIV/Hasanuddin Laksanakan Kunjungan Kerja ke Wilayah Korem 143/HO

Rabu, 12 Maret 2025 - 15:13 WIB

Dewan Pers Himbau Penolakan Permintaan THR Oleh Oknum Wartawan Jelang Idul Fitri 1446 H

Berita Terbaru

HEADLINE

BPK RI Perwakilan Sumut Kunker dan Supervisi ke Pemkab Toba

Rabu, 12 Mar 2025 - 17:10 WIB