DASAR HUKUM TNI IKUT AMANKAN DEMO : Landasan Konstitusional UU No. 34 Tahun 2004

LIA HAMBALI

- Redaksi

Jumat, 26 Juni 2026 - 17:28 WIB

5083 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Opini, AgaraNews. Net // Banyak yang bertanya: “Kenapa TNI ikut mengamankan unjuk rasa?”

Jawabannya jelas dan tegas : Karena Undang-Undang. TNI tidak turun ke jalan tanpa dasar. Dasar hukumnya adalah UU No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2).

I. Tugas Pokok TNI : Penjaga Kedaulatan & Pelindung Bangsa
Pasal 7 ayat (1) UU 34/2004 menegaskan:

“Tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.”

Untuk menjalankan tugas pokok ini, TNI melaksanakan 2 jenis operasi :

II. Dua Jalur Operasi TNI : OMP dan OMSP

1. Operasi Militer untuk Perang / OMP
Operasi ini untuk menghadapi ancaman militer dari luar maupun dalam negeri. Tujuannya satu : melindungi kedaulatan dan keutuhan wilayah NKRI. Contoh : perang konvensional, agresi bersenjata.

2. Operasi Militer Selain Perang / OMSP
Inilah payung hukum TNI dalam konteks non-perang. Pasal 7 ayat (2) UU 34/2004 merinci 16 kegiatan OMSP. Dan salah satunya menjadi jawaban mengapa TNI berada di pengamanan demo.

III. 16 Tugas OMSP TNI Sesuai UU 34/2004 Pasal 7 Ayat (2)
Berikut daftar lengkap 16 kegiatan OMSP :

1. Mengatasi gerakan separatis bersenjata
2. Mengatasi pemberontakan bersenjata
3. Mengatasi aksi terorisme
4. Mengamankan wilayah perbatasan
5. Mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis
6. Melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai kebijakan politik luar negeri
7. Mengamankan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya
8. Memberdayakan wilayah pertahanan dan membantu menyiapkan potensi nasional menjadi kekuatan pertahanan
9. Membantu tugas pemerintahan di daerah
10. Membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat
11. Membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala negara dan perwakilan pemerintah asing di Indonesia
12. Membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan
13. Membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan / Search and Rescue (SAR)
14. Membantu Pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan, dan penyelundupan
15. Menjalankan fungsi penanggulangan ancaman siber
16. Melindungi warga negara Indonesia dan kepentingan Indonesia di luar negeri

IV. Jadi, Mengapa TNI Ikut Amankan Demo?
Jawabannya ada di Poin 10 : OMSP ke-10.

“Membantu Polri dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat”

Unjuk rasa adalah bentuk hak konstitusional warga. Tugas Polri adalah mengamankannya agar berjalan damai. Namun, jika eskalasi meningkat, potensi anarkis besar, atau pengamanan objek vital diperlukan, maka TNI hadir sebagai unsur “bantuan”.

3 Catatan Hukum Penting :
1. Atas Permintaan Polri : TNI tidak inisiatif sendiri. Harus ada permintaan resmi dari Kapolri/Kapolda.
2. Atas Perintah Presiden : Permintaan Polri itu kemudian diproses menjadi perintah operasi dari Presiden.
3. Peran “Membantu”, Bukan Mengambil Alih : Yang terdepan tetap Polri. TNI berperan sebagai pengamanan lapis kedua, penjagaan objek vital, atau antisipasi situasi.

Kesimpulan :
Keterlibatan TNI dalam pengamanan demo bukan bentuk militerisasi, melainkan pelaksanaan mandat UU 34/2004. Tujuannya adalah memastikan unjuk rasa tetap damai, melindungi masyarakat, menjaga fasilitas negara, dan mencegah gangguan terhadap ketertiban umum serta kedaulatan negara.

Semoga ini meluruskan dan memberikan pemahaman yang utuh.        ( Lia Hambali)

Disadur dari berbagai sumber

Berita Terkait

Panglima Sagoe IDi Cut Tuan Tanah Angkat Bicara Pesan Saya Kita Semua Saudara Seperjuangan
Peaceful Muharram 1448 H, Kemenag Pringsewu Salurkan 175 Paket Santunan Untuk Yatim dan Disabilitas
Mualem Resmi Lantik Pengurus DPW PA Aceh Timur Masa Jabatan 2026–2031
Ketua TP PKK Deli Serdang Ajak Perempuan Jadi Penggerak Keluarga Sehat Melalui PTP2WKSS
Ketua JWI Aceh Timur Minta Dugaan Penggunaan Surat Palsu dalam Perkara Perceraian di Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon Diusut Tuntas dan tangkap pelaku Jika Benar
Mengenang Pahlawan, Polres Aceh Timur Maknai Hari Bhayangkara Ke-80 dengan Tabur Bunga
Bakti Kesehatan Hari Bhayangkara ke-80, Polda Riau Gelar 14 Layanan Medis
Periksa Jagung Pipil di Desa Tapung Makmur, Bhabinkamtibmas Tapung Hilir Dukung Program Ketahanan Pangan

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 23:08 WIB

Panglima Sagoe IDi Cut Tuan Tanah Angkat Bicara Pesan Saya Kita Semua Saudara Seperjuangan

Jumat, 26 Juni 2026 - 17:28 WIB

DASAR HUKUM TNI IKUT AMANKAN DEMO : Landasan Konstitusional UU No. 34 Tahun 2004

Jumat, 26 Juni 2026 - 03:34 WIB

Peaceful Muharram 1448 H, Kemenag Pringsewu Salurkan 175 Paket Santunan Untuk Yatim dan Disabilitas

Rabu, 24 Juni 2026 - 22:21 WIB

Ketua TP PKK Deli Serdang Ajak Perempuan Jadi Penggerak Keluarga Sehat Melalui PTP2WKSS

Rabu, 24 Juni 2026 - 13:31 WIB

Ketua JWI Aceh Timur Minta Dugaan Penggunaan Surat Palsu dalam Perkara Perceraian di Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon Diusut Tuntas dan tangkap pelaku Jika Benar

Rabu, 24 Juni 2026 - 12:44 WIB

Mengenang Pahlawan, Polres Aceh Timur Maknai Hari Bhayangkara Ke-80 dengan Tabur Bunga

Selasa, 23 Juni 2026 - 23:40 WIB

Bakti Kesehatan Hari Bhayangkara ke-80, Polda Riau Gelar 14 Layanan Medis

Selasa, 23 Juni 2026 - 23:11 WIB

Periksa Jagung Pipil di Desa Tapung Makmur, Bhabinkamtibmas Tapung Hilir Dukung Program Ketahanan Pangan

Berita Terbaru