Aktivitas Ilegal PT Hopson Disebut Terus Berulang, Mabes Polri Diminta Tegakkan Hukum

AGARA NEWS

- Redaksi

Sabtu, 6 Juni 2026 - 02:27 WIB

502,693 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GAYO LUES |  Pilih terang atau remang-remang? Negara seolah memilih remang-remang ketika setiap malam, termasuk malam ini, PT Hopson Aceh Industri tak henti memproduksi limbah dan kepulan asap di Kecamatan Rikit Gaib, Gayo Lues. Kegigihan warga menyoroti aktivitas ilegal itu selalu kandas di tembok birokrasi. Mesin-mesin pabrik menyala sepanjang pekan, dari pertengahan Mei hingga 5 Juni 2026, tanpa perhatian nyata dari pemerintah maupun aparat penegak hukum.

Sejak keputusan pembekuan dan serangkaian sanksi administratif dijatuhkan pada Mei lalu, pabrik PT Hopson harusnya benar-benar berhenti. Plang larangan Gubernur Aceh terpasang tegas di depan gerbang. Namun bukti-bukti visual dan aduan warga selalu mengafirmasi hal sebaliknya—negara menulis larangan, pabrik membaca peluang. Hukum bekerja pada jam kantor, pengawasan lenyap begitu malam datang.

M. Purba, S.H., Ketua Lumbung Informasi Rakyat Gayo Lues, menyebut ini “potret ketelanjangan negara.” Ia menegaskan, setiap malam rekaman warga membuktikan bahwa semua keputusan rapat, sanksi pembekuan, bahkan plang Gubernur tak lebih dari simbol kosong. “Negara kalah saat warganya resah, mesin ilegal tetap menyala, dan pengawas pura-pura tidak tahu,” ucap Purba dengan nada getir.

Pernyataan keras datang dari Syahputra Ariga, S.IP, tokoh muda Aceh yang menyoroti ambiguitas tafsir perlindungan investasi. “Tidak seluruh investasi layak dilindungi. Negara wajib membedakan antara investor yang patuh dengan perusahaan yang mengabaikan perizinan dan mengganggu ketenangan warga,” tegasnya. Menurutnya, narasi perlindungan investor jangan jadi tameng bagi perusahaan yang belum selesai persoalan izin, apalagi menciptakan keresahan sosial dan kerusakan lingkungan.

Syahputra mengingatkan, perlindungan negara diberikan kepada pelaku usaha yang taat hukum, bukan kepada pelanggar yang menjarah celah kosong pengawasan. “Jika sanksi hanya tegak di papan pengumuman, dan aktivitas ilegal tetap berlangsung di bawah lampu malam, kepercayaan rakyat pada institusi hukum justru ambruk.” Ia menyoroti, sikap lamban pemerintah, dinas teknis, dan aparat penegak hukum memperpanjang daftar abu-abu dalam tata kelola investasi Aceh.

Rentetan operasi ilegal PT Hopson, yang diperkuat dengan dokumentasi warga setiap malam, termasuk pada 5 Juni 2026, menandai kealpaan negara. Limbah cair mengalir ke sungai, bau tajam menyusup ke pemukiman, petani menanggung penurunan produksi akibat aliran air yang tercemar. Kerugian negara akibat pajak tak terserap, PNBP bocor, dan potensi pengabaian HAM masyarakat sekitar menjadi deret masalah yang tak pernah sungguh-sungguh diurai.

“Dimana keberpihakan negara terhadap rakyat jika pabrik berani melanggar larangan tanpa kecemasan sedikit pun? Jika aparat menunggu bola jatuh, pabrik akan terus menang,” kritik Purba. Ia menyindir, pengawasan formal hari ini menjadi bahan lelucon warga yang tiap malam mendapat ‘hadiah’ limbah pabrik di dapur masing-masing.

Keduanya meminta negara, melalui Polda Aceh hingga Mabes Polri, mengambil alih dan turun langsung. “Jangan saling lempar, jangan andalkan rapat dan surat. Tindak lapangan harus berbicara. Kalau Polda Aceh dan Mabes Polri tak turun, kejadian Gayo Lues hanya jadi insiden pembuka bagi pembangkangan hukum di Aceh,” ujar Syahputra.

Mereka menegaskan, penegakan hukum terhadap perusahaan nakal bukanlah tindakan anti-investasi. Justru kepatuhan menjadi pondasi bagi iklim usaha yang sehat. “Investor patuh harus dilindungi, investor yang melanggar wajib ditertibkan,” tegas Syahputra. Ia mengingatkan pejabat daerah, aparat hukum, dan semua pengawas lingkungan: “Aceh tak butuh investasi yang menyisakan luka di masyarakat dan aib di mata hukum.”

Negara hari ini diuji, bukan pada ranah administratif, melainkan nyali menegakkan aturan. Jika PT Hopson masih beroperasi malam ini, ironi sistem hukum Gayo Lues sudah terpampang telanjang di mata rakyat. Kepercayaan publik pada perlindungan negara akan kian menguap jika sanksi lingkungan hanya berlaku di siang hari.

PT Hopson Aceh Industri telah memantulkan bayang ketidakbecusan negara—dan waktu habis untuk basa-basi lain. Publik menunggu, sampai kapan negara mau sekadar menonton. Aceh butuh keadilan dan keberanian, bukan kompromi dengan kebisuan di bawah bendera investasi. (TIM MEDIA)

Berita Terkait

Soroti Tren Belanja E-Purchasing, APH Diminta Awasi Ketat Dinas Pertanian Gayo Lues
Tembus Rp 27,7 Miliar! Ini Rincian Lengkap Alokasi Dana Pokir Anggota DPRK Gayo Lues 2026
Peserta Seleksi Baitul Mal Kabupaten Gayo Lues Minta Pansel Buka Nilai Tes Secara Transparan
Untuk Pertama Kalinya, Gubernur Aceh Lantik 248 Kepala SMA, SMK, dan SLB se-Aceh
Satresnarkoba Polres Gayo Lues Tangkap Pengedar Sabu, Amankan 19 Paket Narkotika Seberat 4,34 Gram
Brimob Polda Aceh, Tangguh Dan Tulus Mengayomi Masyarakat Gayo Lues
Brimob Aceh dan Masyarakat Bersatu Wujudkan Lingkungan (ASRI) Di Gayo Lues
Business Matching SPPG dan UMKM Perkuat Ekonomi Deli Serdang

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 00:51 WIB

Kanit Reskrim IPDA Bilson Hutauruk Pimpin Patroli Blue Light Polsek Bosar Maligas : Balap Liar dan Kejahatan Jalanan Tidak Diberi Ruang Bergerak

Kamis, 6 Agustus 2026 - 00:47 WIB

Sinergi Solid Polsek Jorlang Hataran, Jatanras dan Inafis Polres Simalungun Ungkap Kronologi Musibah Anak Tertimpa Kayu Broti

Kamis, 6 Agustus 2026 - 00:41 WIB

Tak Kenal Batas Wilayah, Tim Jatanras Polres Simalungun Bersama Polsek Gunung Malela Buru Pelaku Curas hingga Provinsi Riau dan Berhasil Bekuk Tersangka

Kamis, 6 Agustus 2026 - 00:35 WIB

Pasca Kebakaran Dahsyat Hanguskan Dua Ruko Senilai Rp1,5 Miliar, Kapolsek Bandar Huluan Keluarkan Himbauan Resmi Antisipasi Bahaya Arus Pendek Listrik

Kamis, 6 Agustus 2026 - 00:31 WIB

Dua Gadis Menangis Saat Digerebek di Kamar Tempat Hiburan Malam, Polsek Gunung Malela Bongkar Jaringan Pemakai Sabu di Simalungun

Kamis, 6 Agustus 2026 - 00:22 WIB

Sambut HUT Ke-81 RI, Polsek Kelapa Gading Gotong Royong Bersihkan Masjid dan Fasilitas Umum

Kamis, 6 Agustus 2026 - 00:19 WIB

Polsek Metro Penjaringan Amankan Bhakti Sosial 500 Paket Sembako di Wihara Satria Dharma Sambut HUT RI ke-81

Kamis, 6 Agustus 2026 - 00:16 WIB

Polsek Cilincing Bersama Warga Sukapura Gelar Kerja Bakti, Percantik Gerbang RW 012

Berita Terbaru