Nagan Raya : Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nagan Raya kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.
Di bawah pimpinan Kasat Reskrim AKP Muhammad Rizal, S.E., S.H., M.H., petugas berhasil mengamankan sekitar 2.000 liter BBM yang diduga merupakan Bio Solar bersubsidi di wilayah Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya, Jumat (3/7/2026) dini hari.
Pengungkapan tersebut bermula sekitar pukul 00.05 WIB ketika Unit Opsnal Satreskrim Polres Nagan Raya menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas penurunan BBM jenis Bio Solar di Desa Gunong Nagan, Kecamatan Beutong. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel segera bergerak cepat menuju lokasi.
Setibanya di Tempat Kejadian Perkara (TKP) sekitar pukul 00.43 WIB, petugas menemukan 9 drum yang diduga berisi BBM jenis Bio Solar bersubsidi. Barang bukti tersebut terdiri dari 7 drum plastik warna biru dan 2 drum besi warna merah-putih. Namun, petugas tidak menemukan pemiliknya di lokasi, diduga pemilik telah melarikan diri sesaat sebelum petugas tiba.
Masing-masing drum memiliki kapasitas 200 liter, sehingga total BBM yang diamankan diperkirakan mencapai 2.000 liter atau sekitar 2 ton. Selanjutnya, Unit Opsnal berkoordinasi dengan Kanit Opsnal Ipda Miswari, S.H., dan seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mako Satreskrim Polres Nagan Raya guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Kapolres Nagan Raya AKBP Dr. Benny Bathara, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Rizal, S.E., S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan tegas terhadap segala bentuk dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi yang merugikan negara dan masyarakat.
“Penyidik masih mendalami asal-usul maupun pihak yang bertanggung jawab atas kepemilikan BBM tersebut. Seluruh barang bukti telah diamankan untuk proses penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tambah AKP Muhammad Rizal.
Polres Nagan Raya mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi. Hal ini penting agar penegakan hukum dapat dilakukan secara maksimal demi menjaga hak masyarakat atas distribusi energi yang tepat sasaran. (Red)
























