Bantuan Pemerintah Terhambat Pungli, Dinas Pertanian Gayo Lues Diminta Bertanggung Jawab

AGARA NEWS

- Redaksi

Kamis, 13 Agustus 2026 - 07:42 WIB

50124 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GAYO LUES — Praktek dugaan pungutan liar (pungli) dalam distribusi dana bantuan pertanian di Kabupaten Gayo Lues mencuat ke permukaan, memicu kemarahan warga sekaligus sorotan tajam elemen sipil. Investigasi lapangan menunjukkan, sedikitnya 32 kelompok tani penerima bantuan dari dua program irigasi, yakni perpompaan dan perpipaan, diduga dipalak secara sistematis oleh oknum di Dinas Pertanian setempat. Tak tanggung-tanggung, potongan liar tersebut disebut-sebut mencapai 25 hingga 30 persen dari total dana yang digelontorkan pemerintah.

Aktivis Lumbung Informasi Rakyat (LIRA), M Purba, SH, dengan tegas meminta aparat penegak hukum (APH) segera turun ke lapangan untuk menindak dan mengusut praktik kotor yang disebut-sebut telah berlangsung lama tanpa sanksi tegas. “Negara hadir untuk mensejahterakan petani, bukan membiarkan dana bantuan menjadi bancakan kerabat birokrat,” tegas Purba.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari sumber yang kredibel, modus pemotongan ini berlangsung rapi. Setiap kelompok tani yang sudah menerima pencairan dana ke rekening, terpaksa menyerahkan bagian ‘wajib setor’ melalui ketua kelompok kepada oknum tertentu di dinas, dengan presentase yang telah dikunci sebelum program dimulai. Nilai pemotongan itu, jika benar-benar merata, berujung pada dugaan kerugian ratusan juta rupiah yang seharusnya digunakan secara maksimal untuk peningkatan produktivitas dan kesejahteraan petani.

Dalam program irigasi perpompaan tercatat sedikitnya 18 kelompok tani, masing-masing menerima nominal sekitar Rp153 juta dengan total anggaran mencapai Rp2,754 miliar. Jika dugaan pungli 25-30 persen benar terjadi, maka nilai uang yang “dikorbankan” dapat mencapai setidaknya Rp688 juta atau lebih. Modus yang sama juga terjadi pada 14 kelompok tani penerima program irigasi perpipaan senilai Rp93 juta per kelompok.

Parahnya, investigasi LIRA di lapangan menemukan banyak proyek irigasi yang berjalan tanpa plank nama atau informasi transparan sumber anggaran. Hal ini menimbulkan kecurigaan kuat ada niat menutupi aliran dana dan memanipulasi pengawasan publik. Beberapa lokasi bahkan tak jelas apakah pembangunannya bersumber dari APBN, dana desa, atau kontribusi pribadi. Lambannya pelaporan realisasi ke pusat serta ketiadaan transparansi pelaksanaan semakin mempertebal dugaan korupsi berjamaah yang diduga diabaikan oleh pejabat daerah.

Praktik menjual hak petani melalui pemotongan liar jelas melanggar sejumlah regulasi dan bisa dijerat sanksi berat. Dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diperbarui dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, pada Pasal 12 menyebutkan setiap pegawai negeri atau penyelenggara negara yang melakukan pemerasan atau menerima gratifikasi dengan ancaman hukuman pidana penjara dan denda miliaran rupiah. Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi, mengamanatkan transparansi dan pelibatan publik pada setiap pengelolaan dana pemerintah.

LIRA mendesak seluruh saksi, aparatur desa hingga kelompok tani, untuk berani bicara dan tidak takut dengan ancaman atau tekanan dari oknum pelaku. Aparat penegak hukum, baik di tingkat Polres, Kejari, maupun Polda, diingatkan agar tidak bermain mata. Setiap temuan harus diusut tuntas, mulai dari proses transfer dana, distribusi di lapangan, hingga penggunaan anggaran seratus persen sesuai peruntukan.

Kasus Gayo Lues menjadi bukti nyata praktek pungli dalam distribusi dana pertanian bukan sekadar isu perilaku buruk birokrasi, melainkan sudah berubah menjadi kejahatan terorganisir berjamaah yang menantang kewibawaan negara. Negara tidak boleh kalah. KPK, Kejaksaan, dan kepolisian wajib bergerak, demi menyelamatkan hak petani dan uang rakyat yang selama ini hanya menjadi rebutan oknum rakus di balik meja dinas.

Ketika petani semakin miskin dan gagal panen, APH wajib ingat: hukum dan keadilan harus ditegakkan—bukan sekadar slogan, tapi langkah nyata di lapangan. Penjarakan pelaku pungli, telusuri hingga ke akar, audit setiap rupiah bantuan, dan kembalikan keadilan bagi petani Gayo Lues.

Laporan : TIM INVESTIGASI

Berita Terkait

Soroti Tren Belanja E-Purchasing, APH Diminta Awasi Ketat Dinas Pertanian Gayo Lues
Peserta Seleksi Baitul Mal Kabupaten Gayo Lues Minta Pansel Buka Nilai Tes Secara Transparan
Untuk Pertama Kalinya, Gubernur Aceh Lantik 248 Kepala SMA, SMK, dan SLB se-Aceh
Satresnarkoba Polres Gayo Lues Tangkap Pengedar Sabu, Amankan 19 Paket Narkotika Seberat 4,34 Gram
Brimob Polda Aceh, Tangguh Dan Tulus Mengayomi Masyarakat Gayo Lues
Brimob Aceh dan Masyarakat Bersatu Wujudkan Lingkungan (ASRI) Di Gayo Lues
Aktivitas Ilegal PT Hopson Disebut Terus Berulang, Mabes Polri Diminta Tegakkan Hukum
Business Matching SPPG dan UMKM Perkuat Ekonomi Deli Serdang

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 20:08 WIB

Apresiasi Kinerja Nasional: Bupati Aceh Tenggara Hadiri Malam Puncak Pemerintah Daerah Berprestasi 2026 di Batam

Kamis, 13 Agustus 2026 - 19:55 WIB

Bupati Aceh Tenggara Hadiri Malam Puncak Pemda Berprestasi 2026 di Batam

Kamis, 13 Agustus 2026 - 19:53 WIB

Bupati Aceh Timur Mengucapkan Selamat menyambut DIRGAHAYU HUT Kemerdekaan Republik Indonesia KE 81

Kamis, 13 Agustus 2026 - 19:53 WIB

Dinas Perpustakaan Aceh Singkil Bekali 50 Peserta Lomba Video Literasi: Tekankan Konten Edukatif dan Anti-Hoaks

Kamis, 13 Agustus 2026 - 19:47 WIB

Bupati Aceh Timur Hadiri Forum Kemendagri, Bahas Program Prioritas Daerah

Kamis, 13 Agustus 2026 - 16:49 WIB

Kamis, 13 Agustus 2026 - 16:47 WIB

Bupati Deli Serdang Dorong Akselerasi Akses Keuangan dan Digitalisasi Ekonomi Masyarakat

Kamis, 13 Agustus 2026 - 07:42 WIB

Bantuan Pemerintah Terhambat Pungli, Dinas Pertanian Gayo Lues Diminta Bertanggung Jawab

Berita Terbaru