Aksi Kekerasan Disertai Penjarahan Terjadi di Manggelewa, Satu Warga Jadi Korban

AGARA NEWS

- Redaksi

Selasa, 28 Juli 2026 - 17:47 WIB

50163 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NTB | Aksi kekerasan disertai penjarahan terjadi di wilayah Teka Sire, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu. Dalam kejadian tersebut, seorang warga bernama H. Hamdiah dilaporkan menjadi korban dugaan penganiayaan, pengeroyokan, dan kehilangan harta benda oleh sekelompok orang yang bertindak secara brutal di lokasi kejadian.

Peristiwa ini terjadi ketika H. Hamdiah tengah berada di tempat kejadian pada waktu yang belum diungkap secara pasti oleh pihak berwenang. Menurut keterangan keluarga dan pendamping korban, H. Hamdiah mengalami luka fisik serta kerugian materiil akibat aksi kekerasan dan penjarahan. Pihak korban juga menyatakan peristiwa itu berdampak pada kondisi psikologis H. Hamdiah dan keluarganya.

Ketegasan penegakan hukum menjadi sorotan dalam kasus ini. Sekretaris Bidang Hukum dan HAM DPD IMM NTB, Firmansyah, secara tegas mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengambil langkah konkret. Ia menyampaikan bahwa pihaknya meminta aparat kepolisian, khususnya Polres Dompu, bertindak cepat dan profesional dalam menangani perkara tersebut. “Kami meminta aparat mengusut tuntas hingga ke akar permasalahan, mengidentifikasi dan menangkap para pelaku, serta memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

Firmansyah juga menekankan perlunya keterlibatan aktif Polda NTB dalam mengawal proses penegakan hukum serta memberikan instruksi kepada Polres Dompu agar mengerahkan seluruh personel demi menjaga stabilitas keamanan masyarakat. Ia menambahkan, jika penanganan tidak segera dilaksanakan, dikhawatirkan akan memicu instabilitas sosial di wilayah Manggelewa dan sekitarnya.

Peristiwa ini menyoroti pentingnya supremasi hukum sebagaimana diamanatkan Pasal 1 Ayat 3 UUD 1945. Setiap pihak diingatkan untuk menempuh jalur hukum jika menemukan dugaan pelanggaran, bukan melakukan tindakan main hakim sendiri yang justru berpotensi memperburuk situasi dan merugikan banyak pihak.

Sesuai prinsip praduga tak bersalah, penanganan perkara ini diharapkan berlangsung sesuai prosedur, di mana setiap orang yang diduga bersalah tetap memiliki hak pembelaan hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Aparat penegak hukum diminta bersikap sigap dan transparan dalam proses penyelidikan guna memastikan keadilan dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum di daerah. (*)

Berita Terkait

Pelaku Kabur, Satreskrim Polres Nagan Raya Gagalkan Penyelundupan 2.000 Liter BBM Subsidi
Sinergi Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan 325 Kilogram Sabu Asal Tailan di Lhokseumawe
DPRD Langkat Pecah Kebuntuan Sengketa Agraria, Desak Audit Menyeluruh atas Legalitas Lahan yang Diklaim PT LNK
Wujudkan Transparansi Hukum, Kejari Nagan Raya Hancurkan Barang Bukti dari Belasan Perkara Pidana
5 Bulan Operasi, Polda Riau Sikat 525 Pelaku C3 dan Sita 189 Motor Curian

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 20:53 WIB

Dugaan Mafia Proyek Masjid di Aceh Singkil, ALAMP AKSI Desak Kejari Segera Usut Tuntas

Rabu, 29 Juli 2026 - 19:31 WIB

Jelang Kejurprov Grasstrack IMI Aceh 2026, Wabup Heri Al Hilal Tinjau Sirkuit Kumbang Indah

Rabu, 29 Juli 2026 - 18:20 WIB

Bupati Al-Farlaky Dukung Sepenuhnya kinerja Insan Press ATIM Sajikan Kritik Konstruktif Sebagai Evaluasi Kinerja Pemerintah Daerah

Rabu, 29 Juli 2026 - 17:44 WIB

Polres Karo Raih Penghargaan Kapolri, Pelayanan Prima Berbuah Predikat Wilayah Bebas Korupsi

Rabu, 29 Juli 2026 - 17:36 WIB

Lapas Tanjungbalai Asahan terima Pengarahan dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan Secara Virtual.

Rabu, 29 Juli 2026 - 12:20 WIB

Kapolres Aceh Tenggara Perkuat Sinergi dengan Dunia Pendidikan Lewat Kunjungan ke SMP Negeri 1 Kutacane

Rabu, 29 Juli 2026 - 12:14 WIB

Yahdi Hasan Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran dan Penyandang Disabilitas di Aceh Tenggara, Tegaskan Komitmen Hadir di Tengah Masyarakat

Rabu, 29 Juli 2026 - 00:30 WIB

Peringati Hari Mangrove Sedunia, Pemkab Aceh Singkil dan PLB Tanam 3.000 Bibit di Pesisir Kilangan

Berita Terbaru