Aksi Kekerasan Disertai Penjarahan Terjadi di Manggelewa, Satu Warga Jadi Korban

AGARA NEWS

- Redaksi

Selasa, 28 Juli 2026 - 17:47 WIB

502,139 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NTB | Aksi kekerasan disertai penjarahan terjadi di wilayah Teka Sire, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu. Dalam kejadian tersebut, seorang warga bernama H. Hamdiah dilaporkan menjadi korban dugaan penganiayaan, pengeroyokan, dan kehilangan harta benda oleh sekelompok orang yang bertindak secara brutal di lokasi kejadian.

Peristiwa ini terjadi ketika H. Hamdiah tengah berada di tempat kejadian pada waktu yang belum diungkap secara pasti oleh pihak berwenang. Menurut keterangan keluarga dan pendamping korban, H. Hamdiah mengalami luka fisik serta kerugian materiil akibat aksi kekerasan dan penjarahan. Pihak korban juga menyatakan peristiwa itu berdampak pada kondisi psikologis H. Hamdiah dan keluarganya.

Ketegasan penegakan hukum menjadi sorotan dalam kasus ini. Sekretaris Bidang Hukum dan HAM DPD IMM NTB, Firmansyah, secara tegas mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengambil langkah konkret. Ia menyampaikan bahwa pihaknya meminta aparat kepolisian, khususnya Polres Dompu, bertindak cepat dan profesional dalam menangani perkara tersebut. “Kami meminta aparat mengusut tuntas hingga ke akar permasalahan, mengidentifikasi dan menangkap para pelaku, serta memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Firmansyah juga menekankan perlunya keterlibatan aktif Polda NTB dalam mengawal proses penegakan hukum serta memberikan instruksi kepada Polres Dompu agar mengerahkan seluruh personel demi menjaga stabilitas keamanan masyarakat. Ia menambahkan, jika penanganan tidak segera dilaksanakan, dikhawatirkan akan memicu instabilitas sosial di wilayah Manggelewa dan sekitarnya.

Peristiwa ini menyoroti pentingnya supremasi hukum sebagaimana diamanatkan Pasal 1 Ayat 3 UUD 1945. Setiap pihak diingatkan untuk menempuh jalur hukum jika menemukan dugaan pelanggaran, bukan melakukan tindakan main hakim sendiri yang justru berpotensi memperburuk situasi dan merugikan banyak pihak.

Sesuai prinsip praduga tak bersalah, penanganan perkara ini diharapkan berlangsung sesuai prosedur, di mana setiap orang yang diduga bersalah tetap memiliki hak pembelaan hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Aparat penegak hukum diminta bersikap sigap dan transparan dalam proses penyelidikan guna memastikan keadilan dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum di daerah. (*)

Berita Terkait

638 Narapidana Lapas Tanjungbalai Asahan Terima Remisi HUT ke-81 Kemerdekaan RI, 17 Orang Langsung Bebas
Kejar Jaringan Pemasok Ganja, Bea Cukai Lhokseumawe dan Bareskrim Polri Tangkap Kurir di Nagan Raya
Pelaku Kabur, Satreskrim Polres Nagan Raya Gagalkan Penyelundupan 2.000 Liter BBM Subsidi
Sinergi Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan 325 Kilogram Sabu Asal Tailan di Lhokseumawe
DPRD Langkat Pecah Kebuntuan Sengketa Agraria, Desak Audit Menyeluruh atas Legalitas Lahan yang Diklaim PT LNK
Wujudkan Transparansi Hukum, Kejari Nagan Raya Hancurkan Barang Bukti dari Belasan Perkara Pidana
5 Bulan Operasi, Polda Riau Sikat 525 Pelaku C3 dan Sita 189 Motor Curian

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 20:57 WIB

Asri Ludin Tambunan-Lom Lom Suwondo Buka Ruang Kritik dan Aspirasi Publik pada Refleksi 1,5 Tahun Kepemimpinan

Selasa, 18 Agustus 2026 - 20:11 WIB

Kadis Pendidikan dan Kamenag Aceh Timur Serahkan Piala Bagi Pemenang Juara Pawai Karnaval Budaya’ Aceh Timur

Selasa, 18 Agustus 2026 - 20:08 WIB

Bupati dan Wabup Aceh Timur Lepas Pawai Karnaval Terbesar dan terme

Selasa, 18 Agustus 2026 - 11:22 WIB

Kapolres Karo Pimpin Upacara Penurunan Bendera HUT ke-81 RI

Selasa, 18 Agustus 2026 - 08:05 WIB

Selasa, 18 Agustus 2026 - 08:03 WIB

Selasa, 18 Agustus 2026 - 07:59 WIB

Tim Kecamatan Lawe Alas Bersinergi Dengan Masyarakat Kute Dalam Pencegahan Ruang Gerak Peredaran Narkoba.

Selasa, 18 Agustus 2026 - 01:42 WIB

Profesor Sutan Nasomal Meyakini Kelangkaan Gas Elpiji Di Soppeng Akibat Ulah Cukong Kapolda Sulsel Bersama Kapolres Turun Tangan!!

Berita Terbaru