Tanjungbalai – Agaranews.net Sebanyak 638 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tanjungbalai Asahan menerima Remisi Umum (RU) dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2026).
Penyerahan remisi secara simbolis dilakukan oleh Wali Kota Tanjungbalai,Mahyaruddin Salim Batubara kepada perwakilan narapidana dalam rangkaian kegiatan peringatan HUT Kemerdekaan RI yang berlangsung di Lapas Kelas IIB Tanjungbalai Asahan, Senin pagi.

Berdasarkan data per 17 Agustus 2026, jumlah Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas IIB Tanjungbalai Asahan tercatat sebanyak 1.307 orang, dengan kapasitas hunian sebanyak 707 orang. Jumlah tersebut terdiri dari 840 narapidana dan 467 tahanan.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 638 narapidana dinyatakan memenuhi persyaratan administratif dan substantif untuk memperoleh Remisi Umum Tahun 2026. Pemberian remisi diberikan berdasarkan masa pidana dan ketentuan yang berlaku.

Adapun rincian Remisi Umum yang diterima narapidana terdiri dari remisi 1 bulan sebanyak 117 orang, 2 bulan sebanyak 62 orang, 3 bulan sebanyak 266 orang, 4 bulan sebanyak 136 orang, 5 bulan sebanyak 51 orang, dan 6 bulan sebanyak 6 orang.
Dengan demikian, total narapidana yang memperoleh Remisi Umum Tahun 2026 sebanyak 638 orang.
Selain itu, terdapat 17 narapidana yang memperoleh Remisi Umum II (RU II). Mereka dinyatakan langsung bebas karena setelah mendapatkan remisi, masa pidananya telah berakhir.
Sementara itu, WBP yang belum mendapatkan Remisi Umum Tahun 2026 merupakan mereka yang belum memenuhi persyaratan, di antaranya karena belum menjalani masa pidana selama enam bulan, masih menjalani pidana subsider denda, maupun masih berstatus tahanan.
Pemberian remisi menjadi salah satu bentuk penghargaan negara kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan dan menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pembinaan. Remisi juga diharapkan dapat menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus mengikuti program pembinaan dan menjaga ketertiban selama berada di Lapas.
Momentum pemberian remisi dalam peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI ini sekaligus menjadi bagian dari upaya pemasyarakatan dalam memberikan pembinaan dan mempersiapkan warga binaan agar dapat kembali ke tengah masyarakat dengan membawa perubahan yang positif.
Seluruh rangkaian kegiatan pemberian remisi berlangsung dengan aman, tertib, dan kondusif.

























