Muara Malungai, AgaraNews.com – Senin, 01 September 2026 // Kondisi lingkungan di wilayah adat Muara Malungai, Desa Bintang Ara, Kecamatan Gunung Bintang Awai, Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah, mendadak jadi sorotan.
Masyarakat adat mencium adanya dugaan perusakan dan penimbunan alur anak sungai yang diduga kuat berkaitan dengan aktivitas pembukaan lahan tambang batu bara milik PT Multi Tambang Utama (PT MUTU).
Dugaan itu diungkap langsung oleh Kepala Adat Muara Malungai, Pak Sabtu yang akrab disapa Bapak Pino, dalam wawancara eksklusif kepada awak media, Selasa (01/09/2026) malam sekitar pukul 19.00 WIB.
Temukan Langsung di Lapangan, Dua Sungai Diduga Tertimbun
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pak Sabtu mengaku tidak hanya mendengar cerita. Ia turun langsung menyisir kawasan hulu dan alur-alur sungai di wilayah adatnya.
Hasilnya mengejutkan. Dua anak sungai vital, yakni Sungai Arang dan Sungai Dewi yang merupakan anak dari Sungai Moromlongai, kondisinya berubah drastis.
“Alur sungai sudah tertimbun dan kondisinya tidak lagi seperti sebelumnya,” tegas Pak Sabtu.
Ia menduga, material tanah penutup atau *overburden (OB) dari aktivitas pembukaan lahan PT MUTU ditimbun dalam jumlah besar hingga masuk dan menutup alur sungai alami.
Akibatnya, bentuk fisik sungai hilang, fungsi aliran air terganggu, dan ekosistem di sekitarnya terancam.
Bagi masyarakat adat Muara Malungai, sungai bukan sekadar aliran air. Sungai adalah urat nadi kehidupan, sumber pangan, transportasi, dan memiliki nilai sakral ekologis dan sosial.
Perubahan bentang alam ini, menurut Pak Sabtu, bukan hanya merusak lingkungan, tapi berpotensi merusak sistem tata air dan tatanan hidup masyarakat adat.
Yang lebih disayangkan, menurutnya, aktivitas yang berlangsung secara terbuka itu diduga tanpa komunikasi dan sosialisasi yang memadai kepada pemangku adat dan masyarakat setempat.
Lembaga Adat Muara Malungai memastikan tidak akan tinggal diam.
Saat ini, pihaknya tengah melakukan dua langkah strategis :
1. Mendorong pemerintah desa untuk bersama-sama mengawal persoalan lingkungan ini secara terbuka dan sesuai aturan.
2. Mengkaji perangkat hukum adat yang berlaku di Muara Malungai untuk menentukan sanksi adat apabila terbukti ada perusakan lingkungan.
Kepala Adat Muara Malungai menantang pemerintah daerah dan instansi terkait untuk tidak hanya duduk di balik meja menerima laporan administratif.
“Kami minta pemerintah turun langsung ke lokasi, lihat sendiri kondisi sungai yang tertimbun itu. Biar objektif, biar semua pihak bisa memberikan penjelasan,” pinta Pak Sabtu.
Hingga berita ini diturunkan, masyarakat adat Muara Malungai masih menunggu langkah konkret dan transparan dari pihak terkait. Mereka berharap ada penyelesaian yang adil yang mengedepankan kelestarian lingkungan dan penghormatan terhadap hak-hak masyarakat adat.
Terkait dugaan tersebut, AgaraNews.com masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak PT MUTU dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Barito Selatan untuk mendapatkan hak jawab yang berimbang.
Catatan Redaksi : Berita ini masih akan terus di-update mengikuti perkembangan konfirmasi dari pihak-pihak terkait.(Lia Hambali)
Reporter : Supriyadi


















