Dalam Sengketa Tanah di Labuan Bajo, 3 Majelis Hakim PT Kupang Dinilai Berat Sebelah Didemo di Bawas MA

Hidayat Desky

- Redaksi

Sabtu, 1 Februari 2025 - 08:26 WIB

5076 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Jakarta – agaranews.com

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sejumlah puluhan massa dari Aliansi Relawan Prabowo Gibran (ARPG) menggelar demonstrasi di kantor Badan Pengawas Mahkamah Agung RI (Bawas MA RI) di Jl. Ahmad Yani Kav. 48 Jakarta Pusat, Jumat pagi (31/1/2025). Aksi ini menuntut tiga (3) Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Kupang dicopot dan diganti, karena Tidak Adil di Sengketa Tanah Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT).

 

Aksi ini juga sebagai pengaduan 3 Majelis Hakim PT Kupang yang tidak bersikap adil dan berat sebelah/tidak berimbang. Terkait kasus perdata Sengketa Tanah 11 hektar milik ahli waris almarhum pendiri masjid agung dan guru agama yang didolimi mafia tanah.

 

“3 Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Kupang harus dicopot atau diganti, karena sudah tidak bersikap adil dan berat sebelah/tidak berimbang dalam proses banding. Dimana seharusnya sidang tambahan untuk dijadwal ulang, agar bisa memanggil Saksi-Saksi Ahli dari tergugat dan penggugat,” kata Andi Ulfa Umar, AMD dalam orasinya.

 

Kata perempuan yang biasa disapa Ulfa Bone ini, ARPG yang terdepan membela hak tanah rakyat dari mafia tanah. Untuk itu ARPG juga telah mengirim surat pengaduan, dengan Surat Nomor : 001/A-1/Kornas-ARPG/I/2025 Jakarta, Jumat 31 Januari 2025, agar 3 Majelis Hakim tersebut diperiksa.

 

“Bawas MA dan Komisi Yudisial berhak memeriksa laporan dari pihak penggugat atau masyarakat, atas temuan praktek-praktek peradilan yang tidak transparan dan tidak profesional. Kami ARPG mendesak Bawas MA segera mengawasi proses persidangan yang tidak berimbang tersebut,” kata Ulfa Bone seorang artis dan Influencer ini.

 

Sebelumnya menurut Ulfa Bone, sudah ada pengaduan dan laporan 3 Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Kupang ke Bawas MA RI dan Komisi Yudisial, serta Presiden, Kejagung dan KPK, Selasa (21/1/2025) oleh Muhamad Rudini pemohon gugatan sengketa tersebut. Dimana dinilai bertindak tidak adil dan menguntungkan pihak tergugat.

 

“Untuk itu kami ARPG sebagai unsur pendamping masyarakat menuntut 3 Majelis Hakim PT Kupang untuk bersikap profesional dan tidak berat sebelah/bersikap berimbang. Apalagi diduga ada Pelanggaran Kode Etik Hakim PT Kupang NTT atas Putusan Pengadilan (PN) Labuan.Bajo nomor 1/Pdt.G/2024/PN Lbj pada 23 Oktober 2024, yang sudah putus dan selesai di pemeriksaan tingkat pertama,” tandasnya.

 

Bagaimanapun kata Ulfa Bone, 3 Majelis Hakim yang memerintahkan PN Labuan Bajo sidang ulang terhadap putusan yang sudah selesai dan keluar putusan, adalah kesalahan besar. ARPG juga menilai 3 Majelis Hakim PT Kupang sudah cacat moral dan bertindak di luar nalar hukum.

 

“Majelis Hakim PT Kupang juga disebut cacat moral dengan mengabaikan hak-hak kemanusiaan atas tanah yang diserobot oleh Niko Naput dan Kadiman Santosa pemilik St Regist Hotel. Selain itu PT Kupang dinilai bertindak di luar nalar hukum melakukan sidang ulang,” sesalnya.

 

3 Majelis Hakim PT Kupang ini dalam mengambil keputusan sela sidang ulang PN Labuhan Bajo ini, telah menabrak aturan dan bermain api dengan kewenangannya yang menguntungkan pihak tergugat. Padahal, sudah terbukti di pengadilan tingkat pertama diputuskan tanah 11 hektar di Kerangan, Labuhan Bajo ada peralihan hak tanah tidak sesuai prosedur.

 

Dalam.sidang tingkat pertama sudah terbukti bahwa ada peralihan hak atas tanah yang tidak sesuai prosedur hukum. Diputuskan tanah tersebut adalah milik ahli waris almarhum Ibrahim Hanta dan bukan milik Niko Naput dkk.

 

“Saya minta hakim jangan menabrak aturan dan bermain api, nanti terbakar. Kami berharap 3 Majelis Hakim PT Kupang tidak masuk angin yang mana kewenangannya menguntungkan pihak tergugat. Seharusnya 3 Majelis Hakim PT Kupang memeriksa materi permohonan banding dan bantahan/eksepsi terbanding. Bukan malah memerintahkan sidang ulang untuk mendengarkan 2 saksi ahli pembanding dan sementara saksi ahli terbanding tidak diundang,” jelas Ulfa Bone panjang lebar.

 

Sementara Koordinator Nasional Aliansi Relawan Prabowo Gibran (Kornas ARPG) Syafrudin Budiman yang ikut orasi, mengajukan 3 tuntutan dalam aduan dan laporan 3 Majelis Hakim PT Kupang Bawas MA RI. Diantaranya sebagaimana dibawah ini:

 

1. Sidang Tambahan di PN Labuan Bajo Harus Dijadwal Ulang, Supaya Hadirkan Saksi Ahli Dari Penggugat, Jika Tidak Adil Kami Meminta Hakim Tersebut Dicopot atau Diganti

2. Harus Ada Azas Keadilan, Penggugat dan Tergugat Punya Hak Yang Sama

3. Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Kupang Harus Profesional dan Berimbang, Antara Tergugat dan Penggugat

 

“Aksi demonstrasi dengan mengirim surat aduan dan laporan ini dibuat sebagai dukungan kepada korban Mafia Tanah di Labuan Bajo. Atas segala perhatian dan atensinya. Kami akan terus mengawal kasus sengketa tanah 11 hektar ini di PT Kupang dan upaya hukum lainnya,” ucap Gus Din sapaan akrabnya

 

Kata dia, sebelumnya, Muhamad Rudini telah melaporkan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim oleh Majelis Hakim PT Kupang. Diantaranya, Hakim Ketua Majelis TJONDRO WIWOHO, SH, MH dan Hakim Anggota I KETUT TIRTA, SH, MH dan LUCIUS SUNARNO, SH, MH. Terkait perkara tingkat pertama yang telah dinyatakan putus dan selesai di PN Labuan Bajo.

 

Perkara yang dimaksud adalah Perkara Nomor 1/Pdt.G/2024/PN Lbj di PN Labuan Bajo dan tertuang dalam putusan PN Labuan Bajo tertanggal 23 Oktober 2024, yang mana status putusan telah selesai dan diputus secara lengkap.

 

“Masalahnya hanya saksi ahli tergugat yang didatangkan ke persidangan dan penggugat tidak diberi kesempatan 3 Majelis Hakim PT Kupang. Sudah saatnya Bawas MA RI turun tangan dan memerintahkan para hakim berbuat adil dan berimbang,” pungkas Gus Din.

 

(Ady)

Berita Terkait

Gugatan Informasi Desa: Komisi Informasi Aceh Sidangkan 9 Desa kabupaten aceh tenggara dalam Satu Hari
Ketua Lsm Kaliber Minta Polres Agara Lidik Dana Bos SD Negeri 1 Parsauran Pardomuan Aceh Tenggara
Gerakan Serentak “MIRU BERGEMA” Digelar, Distrik Mimika Baru Fokus Berantas Malaria di Kebun Sirih
TUMBUHKAN JIWA NASIONALISME DAN PATRIOTISME BABINSA LAKSANAKAN KEGIATAN WASBANG
Babinsa Koramil 03 Senagan Timur komsos dengan warga desa binaan
Babinsa Gotong Royong Bersihkan Jalan, Wujudkan Lingkungan Bersih dan Sehat
Jalin silaturahmi Babinsa Koramil 04 Beutong pertebal komunikasi sosial kepada Warganya
Hari Bumi 2026 dan Ironi Galian C di Kabupaten Mojokerto

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 14:14 WIB

Gugatan Informasi Desa: Komisi Informasi Aceh Sidangkan 9 Desa kabupaten aceh tenggara dalam Satu Hari

Jumat, 24 April 2026 - 14:08 WIB

Ketua Lsm Kaliber Minta Polres Agara Lidik Dana Bos SD Negeri 1 Parsauran Pardomuan Aceh Tenggara

Jumat, 24 April 2026 - 12:59 WIB

Gerakan Serentak “MIRU BERGEMA” Digelar, Distrik Mimika Baru Fokus Berantas Malaria di Kebun Sirih

Jumat, 24 April 2026 - 12:18 WIB

TUMBUHKAN JIWA NASIONALISME DAN PATRIOTISME BABINSA LAKSANAKAN KEGIATAN WASBANG

Jumat, 24 April 2026 - 12:15 WIB

Babinsa Koramil 03 Senagan Timur komsos dengan warga desa binaan

Jumat, 24 April 2026 - 12:06 WIB

Jalin silaturahmi Babinsa Koramil 04 Beutong pertebal komunikasi sosial kepada Warganya

Jumat, 24 April 2026 - 11:52 WIB

Hari Bumi 2026 dan Ironi Galian C di Kabupaten Mojokerto

Jumat, 24 April 2026 - 11:47 WIB

Hijaukan Gresik, Yayasan Kemala Bhayangkari Tanam Puluhan Pohon Produktif di Asrama Randuagung

Berita Terbaru

ACEH TENGGARA

Babinsa Koramil 03 Senagan Timur komsos dengan warga desa binaan

Jumat, 24 Apr 2026 - 12:15 WIB