Leo : Tarik Ulur Kasus Firli Bahuri Vs PMJ, Kejaksaan 4 Kali Kembalikan Berkas

LIA HAMBALI

- Redaksi

Senin, 3 Februari 2025 - 23:44 WIB

50119 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Jakarta Senin, 3/2/2025, AgaraNews. Com // Berkas perkara mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), H. Firli Bahuri, kembali menjadi sorotan. Pasalnya, kasus ini seperti karet, “ditarik diulur”. Sedangkan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah empat kali mengembalikan berkas tersebut ke penyidik Polda Metro Jaya.

Dikembalikannya berkas tersebut ke penyidik Polda Metro Jaya (PMJ), karena dinilai belum memenuhi syarat materiil. Kejanggalan utama terletak pada minimnya saksi yang dapat memenuhi kriteria hukum.

Padahal, dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) telah memuat keterangan dari 123 orang, dan tidak satu pun di antaranya dianggap memenuhi syarat sebagai saksi yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Hal ini berarti penyidik belum menemukan alat bukti yang cukup untuk mendukung dakwaan.

Leo Siagian, mantan aktivis Eksponen Angkatan ’66 sekaligus Ketua Dewan Penasehat Forum Jurnalis Peduli Keadilan, menyoroti pelanggaran terhadap doktrin hukum, “unus testis nullus testis” (satu saksi bukanlah saksi).

“Perkara tanpa saksi ingin dilanjutkan ke persidangan? Ini jelas melanggar asas hukum tersebut,” tegas Leo.

Ia menekankan perlunya minimal dua saksi yang secara langsung melihat, mendengar, dan mengalami kejadian yang didalilkan. Pasal 185 ayat (2) KUHAP juga menguatkan hal ini, yang menyatakan keterangan satu saksi tidak cukup sebagai bukti kesalahan terdakwa.

Menurut Leo Siagian, kasus Firli Bahuri seharusnya dihentikan penyidikannya dan diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). “Lebih baik membebaskan sepuluh orang yang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah,” ujarnya.

Ia juga menyoroti lambannya proses penyelesaian kasus ini, yang berkas perkaranya telah bolak-balik sejak 2 Februari 2024. Batas waktu 14 hari untuk melengkapi berkas sesuai Pasal 138 KUHAP telah dilewati, dan surat dari Kejati DKI pada 7 Maret 2024 terkait kelengkapan berkas juga tak dipenuhi hingga kini.

Sementara, putusan Hakim Lusiana Amping dalam sidang praperadilan yang diajukan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) pada 28 November 2024 semakin memperkuat argumen tersebut. Hakim menyatakan tidak adanya bukti dan perbuatan pidana dalam kasus ini, serta menyarankan penghentian penyidikan atau penerbitan SP3.

Untuk itu, Leo Siagian mendesak Polda Metro Jaya agar segera menghentikan penyidikan dan menerbitkan SP3 sesuai Pasal 109 ayat (2) KUHAP, demi tegaknya hukum dan keadilan. Ia khawatir ketidakprofesionalan kepolisian akan merampas hak-hak warga negara.

“Jangan menunda keadilan, karena menunda keadilan adalah ketidak-adilan,” ujar Leo.- (FJPk/ Lia Hambali)

Berita Terkait

Untuk Menyemarakkan Bulan Suci Ramadhan 1446 H, Para Pelajar SMP N1 Salak Gelar Pesantren Kilat
Wakil Bupati Pakpak Bharat, H Mutsyuhito Solin, Dr, M.Pd menghadiri Rapat Penetapan Zakat Fitrah dan Fidyah Ramadhan 1446H/2025M
Salut..!!! TNI – Polri Dan Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat Sinergi Bantu Rumah Warga Yang Rusak Terkena Musibah
Kedekatan Babinsa Dengan Warga : Serka Wilopo Bantu Ibu Rosita Mengikat Daun Ubi
Guna Ciptakan Keakraban, Babinsa Silaturrahmi Dengan Perangkat Desa
Silaturahmi Dengan Peternak Sapi, Babinsa Koramil 14/PB di Desa Jati Kesuma
Babinsa Desa Perumnas Simalingkar Dampingi Posyandu Balita di Wilayah
Danramil 0201-16/Tanjung Morawa Jalin Silaturahmi dengan PT Trancontinen dalam Komsos

Berita Terkait

Rabu, 12 Maret 2025 - 18:58 WIB

Untuk Menyemarakkan Bulan Suci Ramadhan 1446 H, Para Pelajar SMP N1 Salak Gelar Pesantren Kilat

Rabu, 12 Maret 2025 - 18:55 WIB

Wakil Bupati Pakpak Bharat, H Mutsyuhito Solin, Dr, M.Pd menghadiri Rapat Penetapan Zakat Fitrah dan Fidyah Ramadhan 1446H/2025M

Rabu, 12 Maret 2025 - 18:50 WIB

Salut..!!! TNI – Polri Dan Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat Sinergi Bantu Rumah Warga Yang Rusak Terkena Musibah

Rabu, 12 Maret 2025 - 18:47 WIB

Kedekatan Babinsa Dengan Warga : Serka Wilopo Bantu Ibu Rosita Mengikat Daun Ubi

Rabu, 12 Maret 2025 - 18:45 WIB

Guna Ciptakan Keakraban, Babinsa Silaturrahmi Dengan Perangkat Desa

Rabu, 12 Maret 2025 - 18:40 WIB

Babinsa Desa Perumnas Simalingkar Dampingi Posyandu Balita di Wilayah

Rabu, 12 Maret 2025 - 18:38 WIB

Danramil 0201-16/Tanjung Morawa Jalin Silaturahmi dengan PT Trancontinen dalam Komsos

Rabu, 12 Maret 2025 - 18:37 WIB

Babinsa Koramil 0201-04/MK Serda Gunawan Komsos PETUGAS PU Kota Medan

Berita Terbaru