Kejari Toba Tuntut Mangatas Silaen 3 Tahun 6 Bulan Penjara

LIA HAMBALI

- Redaksi

Kamis, 6 Februari 2025 - 17:13 WIB

5093 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Toba- AgaraNews.com//
Kamis tanggal 06 Februari 2024 di Pengadilan Negeri Balige dilaksanakan Sidang Tindak Pidana Perpajakan An.Terdakwa Mangatas Silaen dengan Agenda Pembacaan Surat Tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) . Bahwa Jaksa Penuntut Umum dari Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Toba yang hadir dalam persidangan tersebut adalah Josua Situmorang, S.H.
Berdasarkan bukti-bukti dan fakta yang terungkap di persidangan sehingga Jaksa dalam surat tuntutannya menyatakan perbuatan Terdakwa Mangatas Silaen telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana perpajakan. Sebagaimana diatur dalam Pasal 39 (1) huruf (c) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Jo. Pasal 64 KUHP . Dalam amar tuntutannya Jaksa menuntut Terdakwa agar dijatuhkan hukuman berupa pidana penjara selama 3 (tiga) Tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada bdalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan serta membayar denda sebesar Rp 6.505.676.854,- (enam milyar lima ratus lima juta enam ratus tujuh puluh enam ribu delapan ratus lima puluh empat rupiah). Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap. Maka harta benda milik terdakwa disita dan dilelang oleh Jaksa untuk membayar denda dimaksud, dan jika harta terdakwa tidak mencukupi untuk membayar denda, maka diganti dengan pidana kurungan selama 9 (sembilan) bulan dan membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara.
Bahwa Sidang Lanjutan akan dilaksanakan pada Hari Rabu tanggal 12 Februari 2025 di Pengadilan Negeri Balige dengan Agenda Pembelaan/Pledoi oleh Penasihat Hukum Terdakwa.( Rg)

 

Berita Terkait

Respon Cepat Bupati Salim Fakhry Tindaklanjuti Keluhan Warga Di RSUD Kutacane
BPK RI Perwakilan Sumut Kunker dan Supervisi ke Pemkab Toba
Peletakan Batu Pertama Pembangunan Tugu Selamat Datang Perbatasan Simalingkar B
Warga Simalingkar B: ‘Kantor Lurah Simalingkar B Butuh Bantuan Perhatian Dari Pemko Medan
Pengacara: Tak Masalah Terdakwa Membantah Beberapa Keterangan Saksi
Dengan Penuh semangat, Satgas TMMD Ke-123 Kodim 0212/Tapsel Laksanakan Pembongkaran Untuk Pembangunan MCK
Wujud Nyata Kepedulian Untuk Anak Bangsa Korem 051 Selenggarakan Rehabilitasi Panti Asuhan As Soghiri
Pangdam XIV/Hasanuddin Laksanakan Kunjungan Kerja ke Wilayah Korem 143/HO

Berita Terkait

Rabu, 12 Maret 2025 - 17:42 WIB

Respon Cepat Bupati Salim Fakhry Tindaklanjuti Keluhan Warga Di RSUD Kutacane

Rabu, 12 Maret 2025 - 17:10 WIB

BPK RI Perwakilan Sumut Kunker dan Supervisi ke Pemkab Toba

Rabu, 12 Maret 2025 - 17:07 WIB

Peletakan Batu Pertama Pembangunan Tugu Selamat Datang Perbatasan Simalingkar B

Rabu, 12 Maret 2025 - 17:04 WIB

Warga Simalingkar B: ‘Kantor Lurah Simalingkar B Butuh Bantuan Perhatian Dari Pemko Medan

Rabu, 12 Maret 2025 - 17:00 WIB

Pengacara: Tak Masalah Terdakwa Membantah Beberapa Keterangan Saksi

Rabu, 12 Maret 2025 - 15:24 WIB

Wujud Nyata Kepedulian Untuk Anak Bangsa Korem 051 Selenggarakan Rehabilitasi Panti Asuhan As Soghiri

Rabu, 12 Maret 2025 - 15:21 WIB

Pangdam XIV/Hasanuddin Laksanakan Kunjungan Kerja ke Wilayah Korem 143/HO

Rabu, 12 Maret 2025 - 15:13 WIB

Dewan Pers Himbau Penolakan Permintaan THR Oleh Oknum Wartawan Jelang Idul Fitri 1446 H

Berita Terbaru

HEADLINE

BPK RI Perwakilan Sumut Kunker dan Supervisi ke Pemkab Toba

Rabu, 12 Mar 2025 - 17:10 WIB