Satres Narkoba Polres Simalungun Kembali Berhasil Meringkus Dua Pengedar Narkoba, Sita Sabu 71 Gram Lebih

LIA HAMBALI

- Redaksi

Kamis, 6 Februari 2025 - 19:53 WIB

50445 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Simalungun, AgaraNews. Com // Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba dengan menangkap dua tersangka dan menyita barang bukti sabu seberat 71,55 gram. Penangkapan dilakukan di halaman belakang sebuah rumah di Dusun 2 Purbaganda, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun, pada Sabtu (1/2/2025) sekitar pukul 18.15 WIB.

Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi pada Kamis (6/2/2025) pukul 15.00 WIB, mengungkapkan bahwa kedua tersangka adalah RA alias Mincek (31), seorang residivis yang berprofesi sebagai petani, dan kekasihnya dengan inisial SN (31), wiraswasta yang berdomisili di Medan.

“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang seringnya terjadi transaksi narkotika di lokasi tersebut. Tim Sat Narkoba langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian,” jelas AKP Verry Purba. Saat dilakukan penggerebekan, kedua tersangka sempat berusaha melarikan diri namun berhasil ditangkap oleh petugas. Dari penggeledahan yang dilakukan, petugas menemukan berbagai barang bukti termasuk 4 bungkus plastik besar, 24 bungkus sedang, dan 22 bungkus kecil berisi sabu-sabu dengan total berat brutto 71,55 gram.

“Selain narkoba, petugas juga menyita barang bukti lain berupa 4 bal plastik klip kosong, 2 unit HP Android merk Vivo, uang tunai Rp 1.300.000 yang diduga hasil penjualan, 2 unit timbangan digital, 2 buku catatan hasil penjualan, dan berbagai barang bukti pendukung lainnya,” tambah AKP Verry.

Dari hasil interogasi, tersangka RA mengaku bekerjasama dengan SN untuk mendapatkan narkoba tersebut dari seorang pria berinisial D yang berada di Medan untuk diedarkan di Wilayah Kabupaten Simalungun. “Pengembangan kasus terus dilakukan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar,” ujar AKP Verry.

Penangkapan ini melibatkan tim yang dipimpin oleh AKP Henry S. Sirait, S.I.P, S.H, M.H, bersama dengan IPDA Sugeng Suratman, IPDA Froom Pimpa Siahaan, S.H, dan beberapa anggota Brigadir lainnya.

“Saat ini kedua tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Markas Komando Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelas AKP Verry Purba. Lebih lanjut disampaikan bahwa kasus ini akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan pengedar yang lebih besar. Pihak kepolisian juga akan melengkapi berkas penyidikan untuk selanjutnya dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Kami mengajak masyarakat untuk terus berpartisipasi aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Simalungun. Keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari peran serta masyarakat yang peduli terhadap lingkungannya,” tutur AKP Verry.

Kedua tersangka terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Terutama untuk tersangka RA yang merupakan residivis, ancaman hukuman bisa lebih berat.

“Ini merupakan bentuk komitmen Polres Simalungun dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum kami. Kami tidak akan memberi ruang sedikitpun bagi para pengedar narkoba untuk beroperasi di wilayah Simalungun,” tegas AKP Verry Purba mengakhiri keterangannya.(Joe/Lia Hambali)

Berita Terkait

Respon Cepat Bupati Salim Fakhry Tindaklanjuti Keluhan Warga Di RSUD Kutacane
BPK RI Perwakilan Sumut Kunker dan Supervisi ke Pemkab Toba
Peletakan Batu Pertama Pembangunan Tugu Selamat Datang Perbatasan Simalingkar B
Warga Simalingkar B: ‘Kantor Lurah Simalingkar B Butuh Bantuan Perhatian Dari Pemko Medan
Pengacara: Tak Masalah Terdakwa Membantah Beberapa Keterangan Saksi
Dengan Penuh semangat, Satgas TMMD Ke-123 Kodim 0212/Tapsel Laksanakan Pembongkaran Untuk Pembangunan MCK
Wujud Nyata Kepedulian Untuk Anak Bangsa Korem 051 Selenggarakan Rehabilitasi Panti Asuhan As Soghiri
Pangdam XIV/Hasanuddin Laksanakan Kunjungan Kerja ke Wilayah Korem 143/HO

Berita Terkait

Rabu, 12 Maret 2025 - 17:42 WIB

Respon Cepat Bupati Salim Fakhry Tindaklanjuti Keluhan Warga Di RSUD Kutacane

Rabu, 12 Maret 2025 - 17:10 WIB

BPK RI Perwakilan Sumut Kunker dan Supervisi ke Pemkab Toba

Rabu, 12 Maret 2025 - 17:07 WIB

Peletakan Batu Pertama Pembangunan Tugu Selamat Datang Perbatasan Simalingkar B

Rabu, 12 Maret 2025 - 17:04 WIB

Warga Simalingkar B: ‘Kantor Lurah Simalingkar B Butuh Bantuan Perhatian Dari Pemko Medan

Rabu, 12 Maret 2025 - 17:00 WIB

Pengacara: Tak Masalah Terdakwa Membantah Beberapa Keterangan Saksi

Rabu, 12 Maret 2025 - 15:24 WIB

Wujud Nyata Kepedulian Untuk Anak Bangsa Korem 051 Selenggarakan Rehabilitasi Panti Asuhan As Soghiri

Rabu, 12 Maret 2025 - 15:21 WIB

Pangdam XIV/Hasanuddin Laksanakan Kunjungan Kerja ke Wilayah Korem 143/HO

Rabu, 12 Maret 2025 - 15:13 WIB

Dewan Pers Himbau Penolakan Permintaan THR Oleh Oknum Wartawan Jelang Idul Fitri 1446 H

Berita Terbaru

HEADLINE

BPK RI Perwakilan Sumut Kunker dan Supervisi ke Pemkab Toba

Rabu, 12 Mar 2025 - 17:10 WIB