LSM RAKO : Ada Potensi Mal-administrasi Dalam Penyaluran CRS di Sulawesi Utara, Minta KPK Turun Gunung Periksa CSR BUMN-BUMD

LIA HAMBALI

- Redaksi

Sabtu, 15 Februari 2025 - 10:29 WIB

50100 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Manado,Sulut. Agaranews.com // Dalam kajian dan pengumpulan data dilapangan, tim LSM RAKO mendapatkan ada potensi mal-administrasi dalam penyaluran CSR.

Selain indikasi sasaran yang tidak tepat, indikasi kurangnya transparansi turut kami jumpai.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Beberapa Bank BUMN CSR di gunakan untuk memberikan bantuan kepada pemerintah daerah. selain itu kami juga menemukan CSR di berikan kepada Lembaga Negara atau APH .
Hal tersebut dapat menyalahi perundang-undangan. Penyaluran Corporate Social Responsibility (CSR) ke lembaga negara dan Aparat Penegak Hukum (APH) berpotensi melanggar undang-undang di Indonesia. Ada beberapa aspek hukum yang perlu diperhatikan:

1. UU Perseroan Terbatas (UU No. 40 Tahun 2007)

Pasal 74 mengatur bahwa perusahaan yang bergerak di bidang atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan. Namun, CSR harus ditujukan untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk lembaga negara atau APH.

2. UU Tindak Pidana Korupsi (UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001)

Jika CSR diberikan kepada lembaga negara atau APH dan dianggap sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan, maka bisa masuk kategori tindak pidana korupsi.

3. Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas

Pasal 3 ayat (1) menegaskan bahwa CSR harus bersifat tanggung jawab sosial, bukan bentuk donasi kepada institusi pemerintahan atau aparat hukum.

4. Potensi Konflik Kepentingan dan Maladministrasi

Jika CSR diberikan kepada APH, bisa menimbulkan konflik kepentingan karena bisa mempengaruhi independensi dan netralitas dalam penegakan hukum.

Oleh karena itu, perusahaan sebaiknya menyalurkan CSR kepada masyarakat Miskin atau kurang mampu, melalui mekanisme yang transparan, seperti kemitraan dengan lembaga sosial atau organisasi masyarakat sipil yang kredibel baik dimata masyarakat (Publik) Republik Indonesia. Tutup Pimpinan RAKO “.(JS-Lia)

Berita Terkait

Gugatan Informasi Desa: Komisi Informasi Aceh Sidangkan 9 Desa kabupaten aceh tenggara dalam Satu Hari
Ketua Lsm Kaliber Minta Polres Agara Lidik Dana Bos SD Negeri 1 Parsauran Pardomuan Aceh Tenggara
Gerakan Serentak “MIRU BERGEMA” Digelar, Distrik Mimika Baru Fokus Berantas Malaria di Kebun Sirih
TUMBUHKAN JIWA NASIONALISME DAN PATRIOTISME BABINSA LAKSANAKAN KEGIATAN WASBANG
Babinsa Koramil 03 Senagan Timur komsos dengan warga desa binaan
Babinsa Gotong Royong Bersihkan Jalan, Wujudkan Lingkungan Bersih dan Sehat
Jalin silaturahmi Babinsa Koramil 04 Beutong pertebal komunikasi sosial kepada Warganya
Hari Bumi 2026 dan Ironi Galian C di Kabupaten Mojokerto

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 14:14 WIB

Gugatan Informasi Desa: Komisi Informasi Aceh Sidangkan 9 Desa kabupaten aceh tenggara dalam Satu Hari

Jumat, 24 April 2026 - 14:08 WIB

Ketua Lsm Kaliber Minta Polres Agara Lidik Dana Bos SD Negeri 1 Parsauran Pardomuan Aceh Tenggara

Jumat, 24 April 2026 - 12:59 WIB

Gerakan Serentak “MIRU BERGEMA” Digelar, Distrik Mimika Baru Fokus Berantas Malaria di Kebun Sirih

Jumat, 24 April 2026 - 12:18 WIB

TUMBUHKAN JIWA NASIONALISME DAN PATRIOTISME BABINSA LAKSANAKAN KEGIATAN WASBANG

Jumat, 24 April 2026 - 12:15 WIB

Babinsa Koramil 03 Senagan Timur komsos dengan warga desa binaan

Jumat, 24 April 2026 - 12:06 WIB

Jalin silaturahmi Babinsa Koramil 04 Beutong pertebal komunikasi sosial kepada Warganya

Jumat, 24 April 2026 - 11:52 WIB

Hari Bumi 2026 dan Ironi Galian C di Kabupaten Mojokerto

Jumat, 24 April 2026 - 11:47 WIB

Hijaukan Gresik, Yayasan Kemala Bhayangkari Tanam Puluhan Pohon Produktif di Asrama Randuagung

Berita Terbaru

ACEH TENGGARA

Babinsa Koramil 03 Senagan Timur komsos dengan warga desa binaan

Jumat, 24 Apr 2026 - 12:15 WIB