Sergai,Agaranews.com // Dalam kurun waktu 1 (satu) bulan yaitu mulai tanggal 01 Februari 2025 sampai dengan tanggal 28 Februari 2025, Satreskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai) beserta Unit Reskrim jajaran berhasil melakukan pengungkapan Kasus 13 Laporan. Diantara 13 (Tiga belas) pengungkapan kasus atau 13 LP tersebut terdapat 18 orang Tersangka, dimana 2 LP dengan 2 TSK di Restoratife Justice.
Adapun rincian Kasus tersebut yakni ; Curat sebanyak 8 LP dengan 14 orang Tersangka, lalu Curanmor sebanyak 3 LP dengan 2 Tersangka serta Pencurian Biasa sebanyak 2 LP dengan 2 Tersangka.
Tak hanya para tersangka yang berhasil diamankan, berbagai barang bukti turut diamankan terkait 13 Kasus tersebut yang salah satunya yakni 1 Unit Sepeda Motor turut diamankan sebagai barang bukti.
Kapolres Serdang Bedagai AKBP Jhon HR. Sitepu, S.I.K, M.H., di Polres Sergai, Jalan Negara Desa Firdaus Kecamatan Seirampah Kabupaten Sergai – Sumut, pada Jumat (28/02/2025), menerangkan, dari 13 Laporan ungkap kasus yang berhasil dilakukan oleh Satreskrim dan Polsek Jajaran Polres Sergai terdapat 18 orang Tersangka.
Dimana Laporan Polisi dengan 2 orang Tersangka sudah berdamai sesuai dengan Prinsip Restoratife Justice dan mencabut Laporannya sehingga Laporan tersebut tidak dilanjutkan perkaranya samua kemeja persidangan, sedangkan terhadap 16 orang tersangka lainnya akan dilanjutkan perkara mereka sampai ke Pengadilan, ujarnya. (MS)