Tanjungbalai ,Agara News.Com // Menjelang bulan suci Ramadhan , Dinas Satpol PP Kota Tanjungbalai, Sosialisasi dan bagikan Edaran Wali Kota Tanjungbalai nomor 100/3700/Pem-an tanggal 28 Februari 2025 tentang himbauan Bulan Suci Ramadhan 1446 H/ 2025 M.
Edaran ini ditujukan kepada seluruh pemilik tempat hiburan, pedagang kaki lima, pelaku usaha pemilik warung atau rumah makan di wilayah Kota Tanjungbalai. Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kepala Satpol PP Pahala Zulfikar,Sstp bersama personil Satpol PP, Jumat (28/2/2025),Sekitar Pukul 16.00 Wib
Hari ini sesuai arahan Wali Kota Tanjungbalai, Dinas Pol PP langsung turun ke sejumlah lokasi memberikan sosialisasi dan membagikan Surat Edaran Wali Kota Tanjungbalai tersebut, diminta kepada para pelaku usaha yang telah menjadi tujuan edaran itu bisa mematuhinya, ujarnya. “Ini akan kami awasi secara secara rutin selama bulan suci Ramadhan. Kita berharap, di bulan suci Ramadhan ini saudara kita yang menjalankan ibadah puasa dapat melaksanakannya dengan nyaman dan aman, tanpa ada gangguan dan sebagainya,” tandasnya Mengakhiri Komentarnya.
(Laporan Sofyan Parinduri BA-Kabiro)