Tuntutan JPU 13 Tahun Atas Terdakwa Kasus Asusila Sugeng Widjaja,  Kuasa Hukum Dibertius Boimau, S.H.,M.H : Tidak Mendasar dan Cenderung Kontradiktif

LIA HAMBALI

- Redaksi

Minggu, 2 Maret 2025 - 22:31 WIB

50282 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Sidoarjo, AgaraNews. Com // Kasus perbuatan asusila yang masih bergulir di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Sidoarjo, yang menjadi terdakwa Sugeng Widjaja sebagai pelaku pemerkosaan anak dibawah umur, melalui kuasa hukumnya Dibertius Boimau merasa keberatan dan mempertanyakan terkait dasar -dasar yang menjadi tuntutan Jaksa Penuntut umum (JPU).

Saat ditemui dikantornya yang berada di Swalanpanji Buduran, Jumat, 28/2/2025 Dibertius Boimau yang biasa dipanggil Bung Jhon menyampaikan rasa kekecewaannya dan sangat menyayangkan terkait dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kusyati, S.H sebagaimana surat tuntutan dari JPU Nomor PDM -163/Sidoarjo/Eku.2/10/2025 yang dibacakan dan diserahkan pada hari Kamis Tanggal 13 Februari 2025. Mengingat sesuai dengan fakta -fakta di persidangan yang sudah digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Sidoarjo,  Apa lagi dasar tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum berdasarkan keterangan hasil pemeriksaan medis atau Visum et repertum yang bertolak belakang dengan fakta -fakta persidangan.

“Saya sendiri tidak habis pikir terkait dengan tuntutan tersebut, kadang saya sendiri bingung dan bertanya -tanya apa yang menjadi dasar pertimbangan jaksa penuntut umum menuntut terdakwa hukuman 13 Tahun, mengingat sangat tidak relevan dan kurang tepat, padahal jelas sekali sesuai dengan fakta -fakta di persidangan cenderung kontradiktif, mengingat keterangan saksi di persidangan tidak sesuai dan tidak terbukti, salah satunya pelapor mengatakan bahwa ada bercak darah dan sperma, sedangkan saat di tunjukan di persidangan tidak ditemukan bercak darah dan sperma,” urainya.

Lebih lanjut Dibertius mengatakan masih banyak lagi kejanggalan -kejanggalan yang terjadi di kasus ini, seperti waktu di awal seperti membuat pelaporan di Kepolisian Resort Kota Sidoarjo (Penyidik Sub Unit PPA Polresta Sidoarjo), yang awalnya buat laporan Si A tapi dianulir jadi Si B, ini kan terkesan tidak profesional dan cenderung memaksakan kasus ini untuk disidangkan.

“Seharusnya kan  sebagai jaksa penuntut umum hendaknya dalam menuntut terdakwa harus berdasarkan bukti -bukti yang otentik dan benar -benar memperhatikan dari segi sisi kemanusiaan, berkeadilan dan pastinya harus normatif, kita sepakat bahwa sesuai dengan keterangan dari rekam medis Rumah Sakit  bahwa selaput darah korban rusak, cuma yang jadi pertanyaan siapa pelakunya, itu yang harus digali, jadi secara tidak langsung dalam menganalisa perkara harus berdasarkan bukti serta saksi yang kuat, apalagi klien saya ini mempunyai riwayat penyakit yang bermacam -macam atau komplek,,” jelas Dibertius Boimau. Bahkan Dibertius menduga bahwa kasus ini sejak dari proses penangkapan, Berita Acara Pemeriksaan (BAP) hingga ke persidangan sepertinya ada dugaan  skenario dan terkesan dipaksakan, mengingat waktu masih belum P21 pihaknya melakukan gugatan Praperadilan Kepolisian Resort Kota Sidoarjo penyidik Sub unit PPA terkait dengan proses penangkapan dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap kliennya, tapi harus kandas mengingat berkas perkaranya sudah dikirimkan ke Pengadilan Negeri untuk segera disidangkan.

Dibertius Boimau juga menyinggung terkait dengan upaya  pembelaan/Pledoi yang dilakukan oleh timnya terkait dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang memberatkan kliennya, Ia juga tidak habis pikir dengan replik/jawaban dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Seolah -olah seolah -olah dia sebagai penasehat paham yang disebut hukum pembuktian sesuai dengan sesuai jawaban di replik tersebut

“Bahwa apa yang diuraikan sebagaimana tersebut di atas, selain menunjukan bahwa terdakwa Khususnya Penasihat Hukum terdakwa tidak memahami hukum acara pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana khususnya mengenal hukum pembuktian, bahkan tidak tertutup kemungkinan dr. Penasihat Hukum terdakwa juga sama sekali tidak mengerti apa itu hukum pembuktian” demikian kalimat yang tertulis di replik/ jawaban dari Jaksa Penuntut Umum Kusyati, S.H.

“Pastinya kita percayakan sama Hakim yang memutuskan perkara ini, agar dalam memberikan putusan yang seadil-adilnya dan tetap mengedepankan sisi kemanusiaan , tanpa didasari kepentingan atau tendensi dalam melihat perkara ini, pastinya harus jeli melihat perkara ini, jangan sampai klien saya menjalani hukuman dengan apa yang tidak dia perbuat,”  tandas Dibertius.

Secara terpisah Ketua Umum LSM Aliansi Arek Sidoarjo (ALAS) Hendhi Wahyudianto menganggap dakwaan serta tuntutan itu ngawur, yang dikedepankan hanya kekuasaan,  Ia juga memastikan disaat putusan tersebut  memberatkan dan tidak berkeadilan dan cenderung menindas maka pastinya akan mengerahkan ribuan massa untuk melawan ketidak Adilan ini.

“Disaat putusan itu tidak normatif dan tidak berkeadilan, pastinya kami akan lawan dan siap untuk menurunkan massa dengan melakukan orasi damai di depan Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo dan Kejaksaan, ya kita lihat saja putusannya nanti, karena ini jelas -jelas bagian dari Kriminalisasi terhadap Sugeng Widjaja,” tutupnya.(Arju Herman/ Lia Hambali)

Berita Terkait

Babinsa Koramil 0201-04/MK Serda Gunawan Komsos PETUGAS PU Kota Medan
Babinsa Koramil 0201-02/MT Laksanakan Pengecatan Kantor dalam Rangka Pemeliharaan Pangkalan
Komsos Dengan Warga, Babinsa Koramil juga Rutin Pantau Wilayah Binaan
Jalin keakraban dan silahturahmi Babinsa 0201 – 04 / MK Komsos di Wilayah Binaan
Respon Cepat Bupati Salim Fakhry Tindaklanjuti Keluhan Warga Di RSUD Kutacane
BPK RI Perwakilan Sumut Kunker dan Supervisi ke Pemkab Toba
Peletakan Batu Pertama Pembangunan Tugu Selamat Datang Perbatasan Simalingkar B
Warga Simalingkar B: ‘Kantor Lurah Simalingkar B Butuh Bantuan Perhatian Dari Pemko Medan

Berita Terkait

Rabu, 12 Maret 2025 - 18:37 WIB

Babinsa Koramil 0201-04/MK Serda Gunawan Komsos PETUGAS PU Kota Medan

Rabu, 12 Maret 2025 - 18:34 WIB

Babinsa Koramil 0201-02/MT Laksanakan Pengecatan Kantor dalam Rangka Pemeliharaan Pangkalan

Rabu, 12 Maret 2025 - 18:33 WIB

Komsos Dengan Warga, Babinsa Koramil juga Rutin Pantau Wilayah Binaan

Rabu, 12 Maret 2025 - 18:30 WIB

Jalin keakraban dan silahturahmi Babinsa 0201 – 04 / MK Komsos di Wilayah Binaan

Rabu, 12 Maret 2025 - 17:42 WIB

Respon Cepat Bupati Salim Fakhry Tindaklanjuti Keluhan Warga Di RSUD Kutacane

Rabu, 12 Maret 2025 - 17:07 WIB

Peletakan Batu Pertama Pembangunan Tugu Selamat Datang Perbatasan Simalingkar B

Rabu, 12 Maret 2025 - 17:04 WIB

Warga Simalingkar B: ‘Kantor Lurah Simalingkar B Butuh Bantuan Perhatian Dari Pemko Medan

Rabu, 12 Maret 2025 - 17:00 WIB

Pengacara: Tak Masalah Terdakwa Membantah Beberapa Keterangan Saksi

Berita Terbaru