Tebingtinggi,Agaranews.com // Seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu diciduk oleh Satresnarkoba Polres Tebingtinggi dari dalam sebuah rumah. Terduga pelaku yang diketahui berinisial MA alias Alfian (34), diamankan pada Kamis sore (27/2/2025) di Jalan Dr. Hamka, Gang Sei Tualang, Kelurahan Durian Kota Tebingtinggi – Sumut.
“Dalam penangkapan tersebut, petugas Satresnarkoba menemukan satu bungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal yang diduga sabu dengan berat 1,44 gram. Selain itu, turut disita satu lembar kertas putih, satu bungkus plastik klip transparan berisi beberapa plastik klip kosong, satu unit handphone, uang tunai Rp 40.000, serta satu buah pipet plastik runcing”, ungkap Kasi Humas Polres Tebingtinggi AKP Mulyono dalam keterangannya, Selasa (4/3). Kasi Humas mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktifitas pelaku di lokasi kejadian. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan tersuga pelaku dan menemukan barang bukti narkotika. Saat diinterogasi dilokasi penangkapan, terduga pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya.
Usai melakukan penangkapan, petugas segera membawa terduga pelaku dan barang bukti yang ditemukan ke Mapolres Tebingtinggi guna penyidikan lebih lanjut. Saat ini terduga pelaku sudah mendekam di RTP Polres Tebingtinggi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Kepolisian masih mendalami kemungkinan keterlibatan terduga pelaku dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah tersebut. Selain itu juga menghimbau masyarakat agar terus berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba dengan melaporkan setiap aktifitas mencurigakan kepada pihak berwajib”, pungkas Kasi Humas. (MS)