Tanjungbalai, Agara News.Com // Unit Reskrim Polsek Tanjungbalai Utara Polres Tanjungbalai berhasil menangkap satu orang laki laki tersangka kasus pencurian 2 Unit trafo lampu cumi warna biru merek SAMSUNG UNILAM 1500 watt dan 1 unit trafo lampu cumi warna kuning merek SAMYONG 2000 watt.
Diketahui dari Kapolsek Tanjungbalai Utara IPTU Muhamad Rony S.H bahwa identitas tersangka atas nama R Alias M, Lk (38) warga Jalan Ros Lingkungan IV Kelurahan Tanjung Balai Kota IV Kecamatan Tanjung Balai Utara Kota Tanjung Balai.
Dan dua rekannya masih lidik atas nama A, Lk (37) warga Jalan Ros Lingkungan IV Kelurahan Tanjung Balai Kota IV Kecamatan Tanjung Balai Utara Kota Tanjung Balai. (Lidik / DPO).
K.K, Lingkungan (35) warga Jalan Cempaka Lingkungan IV Kelurahan Tanjung Balai Kota IV Kecamatan Tanjung Balai Utara Kota Tanjung Balai. (Lidik / DPO).
Kapolsek mengatakan kronologis kejadian Pada Hari Kamis Tanggal 27 Februari 2025, sekira Pukul 03.00 Wib, di Jalan Letjend Suprapto Lingkungan IV Kelurahan TB Kota IV Kecamatan Tanjung Balai Utara Kota Tanjung Balai telah terjadi pencurian dua Unit trafo lampu cumi warna biru merek SAMSUNG UNILAM 1500 watt dan satu unit trafo lampu cumi warna kuning merek SAMYONG 2000 Watt.
“Hal tersebut diketahui korban atas nama R.S.O, Lk (43) warga Jalan Bambang Sagara No. 3 Lingkungan I Kelurahan Perwira Kecamatan Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai pada saat melihat gudang, jendela lantai dua gudang sudah terbuka dan melihat telah hilang trafo cumi korban berjumlah tiga unit,
Lanjut Kapolsek, “Menurut korban cara pelaku masuk kedalam gudang korban tersebut adalah dengan cara menaiki tangga kemudian merusak jendela lantai dua gudang selanjutnya mengambil barang-barang milik Pelapor (korban) tersebut.
“Akibat peristiwa pencurian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 10.000.000, Sehingga korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian yang dia alami ke Polsek Tanjung Balai Utara.
“Setelah menerima laporan dari korban (pelapor) pada hari senin tanggal 3 Maret 2025 pukul 07.00 WIB selanjutnya unit reskrim Polsek Tanjung balai Utara langsung melakukan penyelidikan dan hasil penyelidikan mengamankan tersangka R alias M, Lingkungan 38 tahun penduduk jalan Ros Lingkungan IV Kelurahan Tanjungbalai Utara kota IV Kecamatan Tanjung Balai Utara dan dari hasil interogasi terhadap tersangka R alias M mengakui perbuatannya bersama temanya A, Lingkungan 37 tahun (DPO), K.K. Lingkungan 35 (DPO).
“Terhadap R alias M selanjutnya di bawa ke Polsek Tanjungbalai utara untuk diperiksa lebih lanjut, tersangka melanggar pasal 363 ayat (2) Subs Pasal 362 Jo 55 tentang tindak pidana pencurian. “Pungkas Kapolsek Iptu M. Rony.SH Mengakhiri Komentarnya.
(Laporan Sofyan Parinduri BA-Kabiro)