Tanah Karo ,Selasa 04-03-2025, AgaraNews. Com // Dalam upaya meningkatkan keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Karo, Kanit Binkamsa Sat Binmas Polres Tanah Karo, Aiptu Maruli Suyatno Hutagalung, baru-baru ini mengadakan sosialisasi penting terkait Peraturan Polisi (Perpol). Sosialisasi ini mencakup Perpol Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pam Swakarsa dan Perpol Nomor 1 Tahun 2023 yang merupakan perubahan atas Perpol sebelumnya. Acara ini bertujuan untuk mengingatkan kepada perusahaan jasa keamanan (BUJP), khususnya PT. PTC, yang akan merekrut Satpam untuk selalu mengikuti Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku. Selain itu, Aiptu Hutagalung juga menjelaskan aturan terkait penggunaan seragam dan atribut Satpam sesuai dengan Surat Telegram Kapolda Sumut Nomor ST/66/11/2025, yang menyatakan bahwa Satpam dengan kualifikasi Gada Pratama wajib mengenakan seragam berwarna krem dengan logo BUJP di sisi kiri.
Sosialisasi ini juga menyoroti pentingnya kolaborasi dalam menciptakan situasi yang aman dan kondusif, khususnya di area PT. Pertamina Geothermal Energi di Alam Sibayak, Desa Semangat Gunung, Kecamatan Merdeka, Kabupaten Karo. Mengingat lokasi ini berbatasan dengan dua desa yang berdekatan, Aiptu Hutagalung mengimbau agar BUJP PT. PTC melibatkan Sat Binmas dalam proses seleksi Satpam, guna memastikan keamanan yang lebih terjamin.
Dengan langkah-langkah ini, diharapkan tercipta situasi yang aman dan kondusif, tidak hanya untuk masyarakat setempat, tetapi juga untuk kelancaran operasional di wilayah tersebut.(Donal)