Bogor, AgaraNews . Com // Suka Mulya Rumpin mengungkap kasus penyalahgunaan pengoplosan bahan bakar elpiji tabung melon dengan cara mengoplos dan menyuntik tabung elpiji subsidi tabung 3 kg melon ke elpiji tabung 12 kg di Suka Mulya Rumpin Bogor sangat menguntungkan pengusaha.
Dari hasil investigasi media cara mengoplos , menyuntik, serta mengurangi isi elpiji melon bersubsidi 3 kg tidak dibenarkan dan merupakan pelanggaran yang dapat dipidana. Praktek pengoplosan gas elpiji bersubsidi tersebut selain berbahaya juga mudah menyebabkan ledakan dan juga merugikan negara dan masyarakat .
Karena praktek pengoplosan gas elpiji tabung melon 3 kg tersebut jelas mengurangi isi tabung elpiji melon 3 kg yang merugikan masyarakat Otomatis dong sebagai kontrol sosial dan monitoring sesuai dengan tugas dan tupoksinya team investigasi media akan melakukan tindakan tegas melakukan pelaporan kepada Aparat Penegak Hukum ( APH ) baik kepada Kepolisian , Kejaksaan , dan TNI . AU . KSAL . Muhammad Ali karena pelaku pengoplosan elpiji tersebut diduga masih menjadi anggota TNI AU yang masih aktif yang diduga bernama Agus , Mustofa, Jipen dan Carles .
Dari hasil investigasi diduga ke empat pelaku terlibat langsung dalam proses pengoplosan yakni satu pelaku pemilik gudang atau otak pengoplosan elpiji bersubsidi dan tiga lagi pelaku lainnya merupakan karyawan gudang.( Arif Garuda/ Lia Hambali)
/Sumber : Sya’roni