Konflik Antara Warga dan RW 011 TSI Duri Kosambi yang Arogan

ABDIANSYAH,SST

- Redaksi

Sabtu, 8 Maret 2025 - 02:23 WIB

5072 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, – Ketua RW. 11 (RH) Taman Semanan Indah (TSI) Kelurahan Duri kosambi, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat diduga sentimen negatif dengan seorang warganya. Hal itu diketahui ketika asisten warganya itu ingin minta tanda tangan Surat Keterangan Pindah ditolak oleh RH, dan terkesan mendiskriminasi.

Mendapat tindakan yang tidak menyenangkan itu, Ardi Sutro SH, dan Antoni SH dari Dragon Law Firm mengatakan bahwa perilaku RH telah melanggar Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 5 Tahun 2019.

“Dalam pasal 14 ayat (1) yang menyatakan bahwa RW bertugas untuk melayani kebutuhan warga, seperti pengurusan surat keterangan, pengurusan kegiatan masyarakat dan lain-lain” ujar Ardi kepada awak media, Kamis (06/03/2025)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Gayung bersambut, Antoni menerangkan Rukun Warga (RW) memiliki tugas untuk melayani kebutuhan warga dan membantu pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan di tingkat kelurahan dan kecamatan.

Berawal ketika asisten (AM) meminta tanda tangan surat pengantar pindah (domisili) kepada Ketua RT 02, sudah ditandatangani. Kemudian, ketika AM melanjutkan ke Pos RW. 11, untuk meminta tanda tangan surat tersebut, RH malah meminta uang 12 Juta dengan alasan bayar hutang IPL dari tahun 2019.

“Ketua RT sudah konfirmasi bayar 4 bulan saja, terhitung dari bulan November 2024 hingga bulan Maret 2025 ke nomor rekening ketua RW. 11, dan sudah saya transfer. Tetapi RW tetap saja tidak mau memberi tanda tangan dan cap stempel surat pengantar keterangan pindah” ungkap AM.

Lebih lanjut, AM mengatakan bahwa Ketua RW 11 mau memberikan tanda tangan dan cap stempel setelah membayar IPL senilai 12 juta, “Jadi yang sudah saya transfer 800 ribu itu sia-sia dong, tidak dianggap oleh RH” katanya.

Tidak hanya itu saja, menurut AM rekannya pernah juga mendapatkan perlakuan arogan RH. Ketika rekannya meminta tanda tangan surat kematian pada 12 Februari 2025, RH juga menolak menandatangani.

Selanjutnya, mengenai tindakan ketua RW yang tidak memberikan atau tidak mau tanda tangan surat pengantar untuk warganya Antoni SH menyebut, bahwa RH dengan jelas telah menyalahi tugas fungsi dan kewajibannya sebagai pelayanan publik sebagai mana di atur Permendagri No. 5 tahun 2007.

“Warga bisa melaporkan tindakan RW atau RT tersebut pada Lembaga Ombudsman, karena tugasnya ombudsman memang lembaga pengawas penyelenggara pelayanan publik, sesuai kepres nomor 44 tahun 2000 jo UU. No. 37 tahun 2008 tentang Ombudsman” jelasnya.

Di kesempatan yang sama, Antoni menyebut RW atau RT tidak boleh berhenti atau tidak menjalankan fungsinya sebagai pelayanan administrasi pemerintahan sekalipun warganya lalai membayar iuran.

“Jadi RW atau RT yang bertindak demikian, adalah ciri pemimpin yang Arogansi kekuasaan dan itu perlu ada tindakan” cetusnya.

Terpisah, saat security menghubungi LMK RW 11. Setibanya di Pos RW langsung menemui staff RW (D). Namun dalam percakapannya, untuk menyelesaikan permasalahan tersebut tidak menemui titik terang.

“RW menghubungi saya, tidak dapat memberikan tanda tangan dan cap stempel sebelum membayar uang 12 juta” ujar D.

Hingga berita ini ditayangkan, saat awak media berusaha konfirmasi ketua RW. 11, belum dapat keterangan secara langsung. (Red)

Berita Terkait

Polsek Koja Amankan 7 Orang Saat KRYD, Diduga Terlibat Judi di Tugu Utara
Polsek Cilincing Gelar Apel dan Patroli KRYD, Antisipasi Tawuran dan Gangguan Kamtibmas
Polres Metro Jakarta Utara Gelar Jumat Peduli di Kampung Muka, Bagikan 300 Paket Makanan
Wakapolres Jakut Cek Mess Brimob di Marunda, Soroti Ketersediaan Air Bersih
DPP LIPPI Bongkar Framing Medsos Yang Di Arahkan Kepada Zulkifli Hasan, Rakyat Sudah Pintar Itu Adalah Hoaks dan Tidak Kredibel
Pemilihan DMI Duri Pulo Jakarta Pusat: Muhamad Ali Terpilih Jadi Ketua Periode 2026–2031
Polsek Koja Intensifkan Patroli KRYD, Antisipasi Tawuran dan Kejahatan Jalanan
Dunia Pers Berduka, IJEN Sampaikan Dukacita Mendalam atas Wafatnya Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 14:14 WIB

Gugatan Informasi Desa: Komisi Informasi Aceh Sidangkan 9 Desa kabupaten aceh tenggara dalam Satu Hari

Jumat, 24 April 2026 - 14:08 WIB

Ketua Lsm Kaliber Minta Polres Agara Lidik Dana Bos SD Negeri 1 Parsauran Pardomuan Aceh Tenggara

Jumat, 24 April 2026 - 12:59 WIB

Gerakan Serentak “MIRU BERGEMA” Digelar, Distrik Mimika Baru Fokus Berantas Malaria di Kebun Sirih

Jumat, 24 April 2026 - 12:18 WIB

TUMBUHKAN JIWA NASIONALISME DAN PATRIOTISME BABINSA LAKSANAKAN KEGIATAN WASBANG

Jumat, 24 April 2026 - 12:15 WIB

Babinsa Koramil 03 Senagan Timur komsos dengan warga desa binaan

Jumat, 24 April 2026 - 12:06 WIB

Jalin silaturahmi Babinsa Koramil 04 Beutong pertebal komunikasi sosial kepada Warganya

Jumat, 24 April 2026 - 11:52 WIB

Hari Bumi 2026 dan Ironi Galian C di Kabupaten Mojokerto

Jumat, 24 April 2026 - 11:47 WIB

Hijaukan Gresik, Yayasan Kemala Bhayangkari Tanam Puluhan Pohon Produktif di Asrama Randuagung

Berita Terbaru

ACEH TENGGARA

Babinsa Koramil 03 Senagan Timur komsos dengan warga desa binaan

Jumat, 24 Apr 2026 - 12:15 WIB