Ketua BAIN HAM RI Kalabar Ikut Impati Atas Hukum Yang Menimpa Tiga Wartawan Yang Diduga Melakukan Pemerasan SPBU

Hidayat Desky

- Redaksi

Jumat, 12 Februari 2021 - 21:18 WIB

40384 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Kalbar, Agaranews.com                         Kota Pontianak,” Melihat kejadian penangkapan ketiga oknum wartawan yang diduga melakukan pemerasan terhadap salah satu SPBU (64-786-16) yang beralamat di jalan lintas melawi kabupaten Sintang, SYAFRIUDIN selaku ketua Umum DPW BAIN HAM RI Kal-bar ( BADAN ADVOKASI INVESTIGASI HAK AZASI MANUSIA REPEUBLIK INDONESIA ) yang di dampingi bpk SYARIF AHMAD HASIM BI selaku Penasehat Dpw Bain Ham Ri Kalbar,” angkat bicara (12/2/2021)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Menurutnya khasus tersebut sangat menjadi perhatian publik, mungkin dalam waktu dekat Ketua Umum Bain Ham Ri Kalbar dan sekaligus sebagai Ketua Dpw Gian Kalbar, akan turun ke Tkp,bersama tim investigas Bain Ham Ri kalbar untuk menelusuri jejak khasus tersebut seperti apa persoalan sebenarnya.

“Ungkapnya
Dalam pandangan hukum, hal ini ada unsur jebakan oleh pihak SPBU (64-786-16) sehingga ketiga oknum wartawan tersebut mendatangi SPBU tersebut,” Kemungkinan ada dugaan menyalahi aturan dari pertamina atau UU Migas,target utama didalam penelusuran yang dilakukan oleh tim investigasi Bain Ham Ri Kal-bar nanti adalah SPBU “katanya.
Menurut Syafriudin.

“Ia menambahkan sudah jelas aturan yang diberikan pemerintah melalui UU dan perpres maupun Pertamina didalam melakukan penjualan di dalam stasiun bahan bakar minyak (SPBU) semua itu sudah di jelas aturannya, tapi kenapa masih dilanggar”ada apa dengan aparat penegak hukum….?

“Kenapa diam tidak ada satu pun pemilik SPBU yang di proses secara hukum. “ apa hukum sudah tumpul keatas, tajam ke bawah.tugas dan fungsi aparat penegak hukum itu sudah di atur dalam UU dan Polisi merupakan garda terdepan dalam proses penegakan dan penindakan hukum di Indonesia, sebelum pihak jaksa dan pengadilan “ujarnya.

Baca Juga :  Penyebaran covid 19 semakin Terkendali, Rutan 1 Medan Kumham Sumut Semakin Semangat Kejar Vaksinasi

“Polisi berperan sebagai penyidik dalam hal penegakan hukum yang berkaitan dengan tindak pidana.
Ketentuan tentang kepolisian telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Adapun wewenang kepolisian sebagai berikut:
1.Melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan.
2.Melarang setiap orang untuk meninggalkan atau memasuki tempat kejadian perkara untuk kepentingan penyelidikan.
3.Membawa dan menghadapkan orang kepada penyidik dalam rangka penyidikan.
4.Menyuruh berhenti orang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri.
5.Memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi.
6.Menyerahkan berkas perkara kepada penuntut umum.
Dalam konteks kejadian penangkapan ke tiga oknum wartawan tersebut aparat kepolisian seharus nya tidak menyegel (polis line) ke pada SPBU tersebut selama proses hukum berjalan, jadi pemikran kami SPBU tersebut sudah melakukan kesalahan dalam penyaluran maupun dalam pengisian BBM,
Saya berharap kalau memang ada oknum aparat yang terlibat dalam bisnis nakal maupun ilegal harap segera di tindak lanjuti dan melaporkan ke Div Propam Polda Kalbar.

“Dengan kejadian ini agar menjadi masukan untuk Aparat penegak hukum khususnya Kal-bar “katanya.
Berikut peraturan mengenai penggunaan jerigen di SPBU:

“SPBU hanya boleh menyalurkan Bahan Bakar Premium dan Minyak Solar (Bersubsidi/PSO) untuk penggunaan akhir dan dilarang keras menjual Premium dan Minyak Solar pada wadah kemasan/jerigen untuk dijual kembali ke konsumen.

“Penjualan Bahan Bakar Khusus Jenis Gasoline Series (Pertalite, Pertamax, Petamax Turbo) dapat dilayani menggunakan wadah kemasan/jerigen yang terbuat dari material dari unsur logam.

“Penjualan bahan Bakar Khusus Jenis Diesel Series (Pertamina Dex, Dexlite) dapat dilayani dalam wadah kemasan/jerigen yang terbuat dari bahan/material dari unsur logam atau bahan HDPE (High Density polyethylene) sejenis thermoplastic khusus yang terdapat simbol HDPE2 pada kemasannya.

Baca Juga :  Khenoki Waruwu Bupati Nias Barat Copot Kadis Kesehatan Dan Kabid P2P Yang Lalai Dalam Pengelolaan Dana BOK

“Syafriudin menyatakan masyarakat berhak untuk ikut serta mengawasi dengan melaporkan segala bentuk potensi kecurangaan yang dilakukan SPBU tersebut.
Pertamina juga harus bisa Meningkatkan peran serta masyarakat seperti LSM dan Media dalam memberikan laporan dan sosial kontrol terhadap SPBU Nakal tersebut seperti dugaan pelanggaran dan aturan yang dilakukan oleh Lembaga Penyalur (SPBU),” kata dia.
ketua umum Bain Ham Ri Kal-bar( SYAFRIUDIN ) meminta kepada pihak Pertamina untuk memberikan Sanksi kepada SPBU yang bandel terutama yang menyalurkan BBM subsidi atau menjual minyak ke luar dari wilayah kabupaten Sintang.

“Dalam pasal 55 UU Migas No 22 Tahun 2001 menyatakan setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.
Ketua Umun Bain Ham Ri kal-bar , meminta dilakukan OPP yang dilakukan bersama dengan pihak Kepolisian dan Direktorat Metrologi Kementerian Perdagangan untuk melakukan pengawasan terhadap SPBU tersebut dengan memeriksa kelengkapan perizinan SPBU, spesifikasi BBM yang dijual di SPBU, Tera dispenser SPBU serta Keselematan dan Kesehatan Kerja dan pengelolaan lingkungan “ujarnya.

“Saya juga berharap penegak hukum bisa bekerja secara propesional untuk penanganan kasus ini ,agar tidak terjadi pandangan yang negatip tentang penegakan hukum di kalbar tegasnya.

“Syarif Ahmad Hasim BI selaku Penasehat Dpw Bain Ham Ri Kalbar juga menyayangkan persoalan kasus 3 oknum wartawan ini tidak kunjung selesai , malahan menambah komplik di publik, kalau 3 oknum wartawan ini bersalah , pihak spbu juga harus di proses karena di duga ada unsur penyuapan.tegas nya.

Toge/red

Berita Terkait

Kodam I/BB Klarifikasi Penangkapan Tersangka Narkoba di Asrama TNI AD Glugur Hong Medan
Polres Simalungun Ikuti Supervisi Optimalkan Pengelolaan Keuangan Bid Keu Polda Sumut
Dr Fandi Sikel Nyatakan Sikap Bakal Calon Bupati Agara
Ikatan Pemuda Karya, Meyambut Kedatangan Dr Pandi Sikel Balon Bupati Kabupaten Aceh Tahun 2024 Di perbatasan Sumatra
Tomy Faisal Pendekar Hukum Ambil Formulir Pendaftaran Balon Cabup Asahan Dari Partai Demokrat
Babinsa Teras Jalin Komunikasi Dengan Petani
Dituding Ikut Terlibat Jual Yayasan, Dikonfirmasi Oknum Kades Pejambon “Cuci Tangan”
Hari Pendidikan Nasional Satgas Yonif 509 Kostrad Serbu Sekolah di Intan Jaya

Berita Terkait

Jumat, 3 Mei 2024 - 23:37 WIB

Kodam I/BB Klarifikasi Penangkapan Tersangka Narkoba di Asrama TNI AD Glugur Hong Medan

Jumat, 3 Mei 2024 - 23:32 WIB

Polres Simalungun Ikuti Supervisi Optimalkan Pengelolaan Keuangan Bid Keu Polda Sumut

Jumat, 3 Mei 2024 - 23:15 WIB

Dr Fandi Sikel Nyatakan Sikap Bakal Calon Bupati Agara

Jumat, 3 Mei 2024 - 22:28 WIB

Ikatan Pemuda Karya, Meyambut Kedatangan Dr Pandi Sikel Balon Bupati Kabupaten Aceh Tahun 2024 Di perbatasan Sumatra

Jumat, 3 Mei 2024 - 21:17 WIB

Tomy Faisal Pendekar Hukum Ambil Formulir Pendaftaran Balon Cabup Asahan Dari Partai Demokrat

Jumat, 3 Mei 2024 - 21:02 WIB

Dituding Ikut Terlibat Jual Yayasan, Dikonfirmasi Oknum Kades Pejambon “Cuci Tangan”

Jumat, 3 Mei 2024 - 20:53 WIB

Hari Pendidikan Nasional Satgas Yonif 509 Kostrad Serbu Sekolah di Intan Jaya

Jumat, 3 Mei 2024 - 20:46 WIB

Dandim 0418/Palembang Kolonel Czi Arief Hidayat,M.Han Hadiri Sertijab Dandim 0402/OKI

Berita Terbaru

ACEH TENGGARA

Dr Fandi Sikel Nyatakan Sikap Bakal Calon Bupati Agara

Jumat, 3 Mei 2024 - 23:15 WIB