Kutacane, agaranews.com Melanjuti permasalahan kaburnya 52 Narapidana (Napi) Lapas kelas IIB Kutacane Bupati Aceh Tenggara H. M. Salim Fakhry dan Wakil Bupati Heri Al Hilal bersama Direktur Jendral Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Mashudi berserta rombongan dan tiga Anggota DPR-RI Komisi XIII, langsung mendatangi Lapas kelas IIB Kutacane. Selasa (11/3/2025).
Diambil dari keterangan Kepala Lapas (Kalapas) Andi Hasyim Kelas IIB Kutacane, penyebab mudahnya 52 Napi yang kabur yaitu overkapasitas. Tidak cukup untuk menampung sebanyak 320 Napi dan Tahanan.
Mengatasi permasalahan tersebut Bupati Aceh Tenggara H. M. Salim Fakhry langsung berkoordinasi kepada Dirjen PAS Mashudi mengenai akan diserahkanya Hibah Tanah untuk Merelokasikan bangunan Lapas yang luas dan lebih baik lagi.
“Nanti kita akan serahkan hibah tanah Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara, kepada pak Dirjen dan pak Kakanwil untuk Realokasikan lapas kita agar lebih baik lagi” Terang Bupati di hadapan warga binaan Lapas Kelas IIB Kutacane.
Bupati juga memaparkan 52 Napi yang melarikan diri, 20 diantaranya sudah diserahkan oleh pihak Keluarga. “Dan dalam waktu dekat Narapidana yang kabur pasti akan dikembalikan oleh keluarganya. Sebab sudah disampaikan niat tersebut.” Lanjut Bupati
Bupati juga mengungkapkan Lapas Kelas IIB Kutacane pada saat ini memang tidak layak lagi untuk menampung banyaknya Warga Binaan yang ada. Bupati H. M. Salim Fakhry juga menerangkan akan siap menerima bimbingan serta arahan dari Dirjen PAS.
“kami akan selalu siap menerima bimbingan serta arahan dari pak Dirjen.” ungkap Bupati
Menanggapi prihal Hibah Tanah yang disampaikan Bupati Aceh Tenggara, Dirjen PAS Mashudi mengatakan, semoga Hibah Tanah yang diberikan, untuk merelokasi bangunan lapas kelas IIB lekas terwujud.
Selanjutnya Dirjen PAS Mashudi juga menyampaikan Lapas kelas IIB Kutacane hanya layak untuk 85 orang, namun pada saat ini sudah menampung seabanyak 320 Warga Binaan. “lapas kelas IIB kutacane 300% sudah overload” jelas Mashudi
Mashudi juga mengaku prihal penyebab atas kaburnya 52 Napi dari Lapas Kelas IIB sudah mendapat infromasi dan masukan dari bawahannya yang ada di Aceh Tenggara.
Anggota DPR RI Komisi XIII Teuku Ibrahim, juga mendukung penuh mengenai Realokasi lapas kelas IIB. Dan akan se-segera mungkin ditindaklanjuti.
Setelah penyerahan surat Pernyataan Tanah Hibah seluas 41.649 M2 dengan nomor sertifikat 01.10.71.15.200021 kepada Dirjen PAS Mashudi dan Kapala Kantor Wilayah Aceh Yan Rusmanto. Serta Anggota DPR RI Komisi XIII Teuku Ibrahim. Bupati H.M. Salim Fakhry langsung memotivasi Warga Binaan Lapas Kelas IIB.
Selanjutnya Bupati dan Wakil Bupati serta perwakilan anggota DPR RI, Dandim 0108/Agara serta Kapolres, bercengkrama dan berdialog bersama Warga Binaan Lapas Kelas IIB. Sembari bersorak slogan bebas narkoba.
Se-usai berkunjungi ke Lapas Kelas IIB Kutacane Bupati dan Wakil Bupati Dirjen PAS Mashudi berserta rombongan langsung mengunjungi lokasi tanah yang dihibahkan di Desa Purwodadi Kecamatan Badar.
Kunjungan Bupati dan Wakil Bupati berserta Dirjen PAS diikuti Anggota DPR-RI Komisi XIII, Ketua DPRK Aceh Tenggara Denny Febrian Roza, Kapolres Aceh Tenggara AKBP R. Doni Sumarsono, Dandim 0108/Agara Letkol. Czi Arya Murdyanto, Kapala Kantor Wilayah Aceh Yan Rusmanto, Sekretaris Daerah Yusrizal, Asisten Pemerintahan keistimewaan Aceh dan Kesra Muhammad Ridwan. RED
(Fenra)