Tanjungbalai,Agara News.Com // Kisruh soal gedung dan Tangkahan/ Dermaga yang dibangun dalam area Daerah Aliran Sungai (DAS) Sungai Asahan, yang terletak di Jalan Tanjung Barombang Dusun V Desa Asahan Mati Kecamatan Tanjung Balai, semakin viral menjadi perbincangan masyarakat. Pasalnya, kerena sampai saat kini, gedung dan tangkahan CV. Asahan Jaya Abadi (CV.AJA) milik Joe Tjang Pengusaha yang berdomisili di Kota Tanjungbalai itu, belum mendapat tanggapan serius dari pihak yang berkompeten, khususnya Bupati Asahan.
Dikonfirmasi Kamis (14/03/2025), Edi Hasibuan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Teras Komunikasi Anak Muda Indonesia (DPP (TER-KAM Indonesia) mengatakan, bahwa berdirinya Bangunan dan Tangkahan milik CV. AJPP Peraturan pemerintah serta peraturan menteri PUPR yang terkait dengan Sungai. Makanya DPP TER-KAM Indonesia akan terus mendesak instansi terkait, khususnya Bupati Asahan dan Pihak yang Berkompeten dengan hal ini untuk menertibkan, membongkar bangunan tersebut, apabila nantinya jelas bertentangan dengan peraturan hukum yang berlaku.Ujar Edi Hasibuan yang diliput Oleh Agara News.Com.Lanjut Edi Hasibuan,Pada Agara News.Com saat Konfirmasi padanya yang didampingi Sekretaris Jenderal dalam menyikapi keberadaan Bangunan dan Tangkahan yang berdiri di atas DAS tersebut, jauh sebelumnya pihaknya DPP TER-KAM telah melakukan investigasi ke lapangan di Dusun V Desa Asahan Mati dan seterusnya pihaknya telah melakukan konfirmasi tertulis kepada pihak pengusaha CV AJA dalam hal ini Joe Tjang, untuk menanyakan secara jelas tentang izin gedung, bangunan status tanah tersebut. Namun surat konfirmasi pertama tak mendapat jawaban, sehingga pihak Edi melalui saluran dan landasan hukum Undang-undang no.14 tahun 2008, menyurati Joe Tjang CV. AJA untuk konfirmasi yang ke dua kalinya.
Namun, saat salah seorang pengurus DPP TER-KAM datang menyampaikan surat ke kediaman Joe Tjang, pihak keluarganya tidak mau menerimanya sehingga seketika itu pula, Sofyan Parinduri, BA Pengurus DPP TER-KAM datang menjumpai Bambang Ariyanto, SH.,M.Kn seorang Notaris Kota Tanjungbalai untuk memintanya menyampaikan surat tersebut kepada Joe Tjang. Sebagai tanda terima bahwa surat itu telah diterima, Bambang Ariyanto,SH,MKn menandatangi surat tersebut yang bertindak selaku Humas Joe Tjang CV. AJA.
Edi Hasibuan Ketua Umum DPP TER-KAM juga menambahkan, bahwa pihaknya tidak akan berhenti sebelum pihak-pihak yang terkait, turun untuk menyikapi hal tersebut, sekaligus sebagai respon dari surat-surat DPP TER-KAM yang telah disampaikan ke Bupati Asahan, OPD terkait dan juga pihak pengusaha CV. AJA.
“Kami akan terus mengejar persoalan ini sampai tuntas, kami tidak akan berhenti sebelum ada tindakan dari penertiban yang dilakukan oleh Pemerintah terhadap bangunan gedung dan Tangkahan CV. AJA itu, yang berada padi tepi Sungai Asahan”, tegas Edi Hasibuan mengakhiri Komentarnya.
(Laporan Sofyan Parinduri.BA- Kabiro)