Sergai,Agaranews.com // Adalah I alias M, Laki – laki, (55) warga Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) – Sumut, ditangkap Polsek Pantai Cermin Polres Sergai, Kamis (13/03/2025), sekira pukul 14.00 WIB, di Dusun III Desa Kota Pari Kecamatan Pantai Cermin Kab. Sergai, gegara edarkan barang haram jenis shabu.
Penangkapan yang dilakukan diperkuat dengan keterangan saksi I, laki – laki, (40), dan RS, laki – laki, (22), masing masing anggota Polri, yang berhasil pula mengamankan barang bukti berupa, 1 paket Shabu berukuran sedang dengan berat 1,35 gram, 1 Paket Shabu berukuran kecil dengan berat 0,65 gram, 8 (Delapan) plastik klip transparan kosong, 1 Buah timbangan elektrik, 1 (Satu) buah dompet kecil dan Uang Rp95.000,- (Sembilan puluh lima ribu rupiah).
Penangkapan berawal dari menindak lanjuti informasi dari masyarakat Dusun III Desa Kota Pari Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Sergai, bahwa di Dusun III tersebut tepat nya di Gang Tempel, sering dijadikan tempat transaksi narkotika dan diketahui ada orang yang akan melakukan transaksi ditempat tersebut.Setelah menerima informasi tersebut Kanit Reskrim IPDA Zainul Khan, mensiasati dengan memerintahkan Personil Bripda Rio untuk langsung bertransaksi atau Under cover buy yang mana berhasil berinteraksi dan membeli 1 (satu) Paket Narkotika jenis sabu seharga Rp 50.000 yang diambil oleh tersangka dari samping sebelah rumah warga.
Kemudian, Kanit Reskrim bersama Tim Opnal langsung bergerak menuju TKP. Setibanya dilokasi Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Pantai Cermin langsung menggerebek dan mengamankan 1 ( Satu) orang yang ada di TKP yang berinisial I alias M.
Kanit Reskrim Polsek Pantai Cermin IPDA Zainul Khan menjelaskan bahwa setelah dilakukan penggeledahan dan Interogasi singkat tersangka mengakui mendapat barang tersebut dari seseorang berinisial D.
Lalu kemudian petugas menyisir areal diseputaran TKP yang didampingi oleh kadus Dusun 3 Desa Kota Parih Kecamatan Pantaicermin. Petugas menemukan 1 (Satu) buah Dompet kecil berwarna merah yg berisikan 1 paket Shabu berukuran sedang yang diduga narkotika jenis sabu,1 (satu) buah timbangan elektrik dan 8 plastik klip transparan kosong yang berjarak kurang lebih 4 meter dari tempat duduk tersangka I alias M.
Ps. Kasi Humas Polres Sergai IPTU Zulfan Ahmadi, S.H., M.H., pada Jumat (14/03) di Mako Polres Sergai, dalam keterangannya membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka I alias M. Tersangka diamankan karena sudah jelas mengedarkan barang haram (Narkotika) dan juga sudah meresahkan masyarakat sekitar.
Lanjut Iptu Zulfan, saat ini tersangka I alias M telah diamankan beserta barang buktinya ke Polsek Pantai Cermin untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut, dan terduga Pelaku berisinial D, saat ini sedang dalam pencarian. Kasus ini akan dilimpahkan ke Satnarkoba Polres Sergai untuk penanganannya dan tersangka dikenakan Pasal 112 Ayat 1 Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Maksimal 12 Tahun Kurungan Penjara, tutup Iptu Zulfan. (MS)