Polsek Perdagangan Simalungun Berhasil Amankan Pengedar Narkoba Beserta Barang Bukti

LIA HAMBALI

- Redaksi

Minggu, 16 Maret 2025 - 00:20 WIB

50168 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Simalungun, 15 Maret 2025, Agar . Com // Upaya Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polres Simalungun kembali menunjukkan hasil positif melalui Polsek Perdagangan berhasil mengamankan seorang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu beserta barang bukti di sebuah rumah kosong pada Rabu (12/3/2025) malam.

Informasi ini disampaikan oleh Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba saat dikonfirmasi pada Sabtu (15/3/2025) sekitar pukul 22.00 WIB. Menurutnya, penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polsek Perdagangan untuk memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya.

“Tersangka berinisial Surono, laki-laki berusia 43 tahun, beragama Islam, dengan pekerjaan tidak tetap, beralamat di Huta VIII Nagori Bandar Rejo, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun, berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti,” kata AKP Verry Purba.

Kronologis penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang diterima Kapolsek Perdagangan AKP Ibrahim Sopi, S.H., M.H., pada Rabu (12/3/2025) sekitar pukul 18.00 WIB. Informasi tersebut menyebutkan bahwa di sebuah rumah kosong yang terletak di Huta I Nagori Bandar Tinggi, Kecamatan Bandar Masilam, sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu.

Menanggapi informasi tersebut, Kapolsek Perdagangan langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPTU Fritsel G. Sitohang, S.H., beserta anggota Reskrim untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi yang dimaksud.

“Berkat kerja cepat petugas, pada pukul 20.30 WIB, tim Polsek Perdagangan berhasil mengamankan seorang laki-laki yang mengaku bernama Surono di TKP,” jelas AKP Verry Purba.

Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan oleh Gamot Huta IX Nagori Bandar Tinggi, Edi Purnomo. Dari penggeledahan tersebut, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa Satu buah bong yang terbuat dari botol plastik, Satu buah kaca pirex yang berisi sisa bakaran diduga narkoba jenis sabu.

Satu bungkus plastik klip kecil yang berisi diduga narkoba jenis sabu dengan berat bruto 0,23 gram, Satu buah bungkus rokok Sampoerna kecil yang berisikan, Satu bungkus plastik klip sedang yang berisi diduga narkoba jenis sabu dengan berat bruto 1,07 gram, Dua bungkus plastik klip kecil yang berisi diduga narkoba jenis sabu dengan berat bruto 0,25 gram, Dua buah pipet plastik, Satu buah korek api merah, Total keseluruhan narkotika jenis sabu yang berhasil disita memiliki berat bruto 1,52 gram.

Saat dilakukan interogasi, tersangka Surono mengakui bahwa pada hari Rabu (12/3/2025) sekitar pukul 19.30 WIB, ia bersama temannya yang bernama Andan (berhasil melarikan diri) memasuki rumah kosong tersebut untuk mengonsumsi narkoba jenis sabu.

“Tersangka mengakui bahwa barang bukti narkoba jenis sabu tersebut adalah miliknya yang didapatkan dari seorang laki-laki bernama Andan, warga Desa Kopi, Kabupaten Batubara,” ungkap AKP Verry Purba.

Lebih lanjut, tersangka juga menerangkan bahwa sebagian besar narkoba tersebut rencananya akan dijual, sementara sisanya untuk dikonsumsi sendiri. Pengakuan ini menunjukkan bahwa tersangka tidak hanya sebagai pengguna, tetapi juga terlibat dalam jaringan pengedar narkoba.

Penangkapan ini merupakan salah satu bentuk kegiatan profesional Polri dalam pengamanan kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) di wilayah hukum Polres Simalungun. AKP Verry Purba menegaskan bahwa Polres Simalungun beserta jajaran akan terus berupaya memberantas peredaran gelap narkoba yang dapat merusak generasi muda.

“Kami dari Polres Simalungun beserta jajaran, tidak akan berhenti untuk memberantas peredaran narkoba sampai ke akar-akarnya. Kami berharap masyarakat dapat terus berpartisipasi aktif dengan memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitarnya,” tegas AKP Verry Purba.

Kapolsek Perdagangan AKP Ibrahim Sopi, S.H., menambahkan bahwa saat ini tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Polsek Perdagangan untuk proses penyidikan lebih lanjut di Satuan Narkoba Polres Simalungun.

“Tersangka terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,” tambahnya.

Polres Simalungun juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. Masyarakat dapat melaporkan informasi terkait penyalahgunaan narkoba melalui hotline Polres Simalungun atau datang langsung ke kantor polisi terdekat.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari peran serta masyarakat yang peduli terhadap lingkungannya. Polres Simalungun berkomitmen untuk terus meningkatkan pengamanan kamtibmas dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.(Joe/Lia Hambali)

Berita Terkait

*Bulan Ramadhan Penuh Berkah, Babinsa Koramil 0108-02/Bambel Ajarkan Mengaji Kepada Anak-Anak Wilayah Binaan*
*Babinsa Bantu Warga Desa Binaan Jemur Kemiri*
*Danramil 0108-05/Lawe Alas Hadiri Safari Ramadhan Di Wilayah Binaan*
*Dampingi Pertanian Babinsa Bantu Cabut Gulma Pengganggu Tanaman Padi*
*Babinsa  Sosialisasi Dan Penempelan Selebaran Pembukaan TNI AD*
*Jaga Kesehatan Ibu Dan Anak Babinsa Dampingi Posyandu Di Wilayah Binaan*
*Antisipasi Kemacetan Jalan,Saat Masyarakat Mencari Takjil Buka Puasa Babinsa Bantu Atur Jalan*
*Pererat Sinergitas, Babinsa Posramil ketambe, Hadiri Buka Puasa Bersama Unsur Muspika Kecamatan Ketambe*

Berita Terkait

Minggu, 16 Maret 2025 - 08:41 WIB

*Bulan Ramadhan Penuh Berkah, Babinsa Koramil 0108-02/Bambel Ajarkan Mengaji Kepada Anak-Anak Wilayah Binaan*

Minggu, 16 Maret 2025 - 08:39 WIB

*Babinsa Bantu Warga Desa Binaan Jemur Kemiri*

Minggu, 16 Maret 2025 - 08:36 WIB

*Danramil 0108-05/Lawe Alas Hadiri Safari Ramadhan Di Wilayah Binaan*

Minggu, 16 Maret 2025 - 08:34 WIB

*Dampingi Pertanian Babinsa Bantu Cabut Gulma Pengganggu Tanaman Padi*

Minggu, 16 Maret 2025 - 08:32 WIB

*Babinsa  Sosialisasi Dan Penempelan Selebaran Pembukaan TNI AD*

Minggu, 16 Maret 2025 - 08:28 WIB

*Antisipasi Kemacetan Jalan,Saat Masyarakat Mencari Takjil Buka Puasa Babinsa Bantu Atur Jalan*

Minggu, 16 Maret 2025 - 08:26 WIB

*Pererat Sinergitas, Babinsa Posramil ketambe, Hadiri Buka Puasa Bersama Unsur Muspika Kecamatan Ketambe*

Minggu, 16 Maret 2025 - 07:05 WIB

Dituding Gelembungkan Jumlah Siswa Untuk Dana BOS, Kepsek SMA 1 Lawe Sigala gala Bantah Hal Tersebut.

Berita Terbaru

ACEH TENGGARA

*Babinsa Bantu Warga Desa Binaan Jemur Kemiri*

Minggu, 16 Mar 2025 - 08:39 WIB

ACEH TENGGARA

*Danramil 0108-05/Lawe Alas Hadiri Safari Ramadhan Di Wilayah Binaan*

Minggu, 16 Mar 2025 - 08:36 WIB

ACEH TENGGARA

*Dampingi Pertanian Babinsa Bantu Cabut Gulma Pengganggu Tanaman Padi*

Minggu, 16 Mar 2025 - 08:34 WIB

ACEH TENGGARA

*Babinsa  Sosialisasi Dan Penempelan Selebaran Pembukaan TNI AD*

Minggu, 16 Mar 2025 - 08:32 WIB