Simalungun, AgaraNews. Com // Polsek Tanah jawa, Polres Simalungun gerak cepat berhasil menangkap tiga pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) pada Minggu (16/3/2024) dini hari sekira pukul 00.30 WIB.
Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba SH dikonfirmasi pada Minggu (16/3/025) malam mengatakan ketiga pelaku tersebut berinisial Alaw Prasetia alias Alaw (22) warga Kampung Baru Sidomulyo Nagori Balimbingan Kecamatan Tanah jawa Kabupaten Simalungun, Jejen (19) warga Ri tis IX Balimbingan Nagori Balimbingan Kecamatan Tanah Jawa Kabupaten Simalungun dan Muhamad Riski alias Riski (180 warga Dusun II Baja Dolok Nagori Baja dolok Kecamatan Tanah jawa Kabupaten Simalungun.Pencurian tersebut terjadi di rumah korban, Leni Murni Nahulae (42) di Kampung Melayu Nagori Jawa Tongah Kecamatan Hatonduhan Kabupaten Simalungun, pada Sabtu (15/3/2025) malam sekira pukul 20.30 Wib.
Awalnya salah satu pelaku datang ke rumah korban yang dijadikan usaha warung untuk hendak mengisi pulsa Handphone (HP) dengan harga Rp.15.000 dan jajan permen. Ketika korban berbalik badannya hendak mengembalikan uang kembalian kepada pelaku, tiba tiba dengan sedikit jinjit mengambil HP Merk VIVO V27e Warna abu abu dan kartu ATM milik korban yang terletak di atas meja.
Lalu pelaku melarikan diri dengan cara menaiki sepeda motor Honda Supra X125 Warna merah hitam BK-4847-TBQ yang telah ditunggui kedua temannya dipinggir Jalan Raya dan langsung mengarah menuju Tanah Jawa. Mengetahui itu korban berteriak meminta Tolong dan berusaha melakukan pengejaran.Menerima informasi warga, Kapolsek Tanah Jawa Kompol Asmon Bufitra SH. MH perintahkan Tim Opsnal Unit Reskrim melakukan penyelidikan. Sekitar 5 jam saja tepatnya Minggu (16/3/2024) dini hari sekira pukul 00.30 Wib Tim Opsnal Unit Reskrim berhasil menangkap ketiga pelaku di salah satu rumah kontrakkan di Kampung Baru Nagori Balimbingan Kecamatan Tanah Jawa.
Dari ketiga pelaku diamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp.2.900.000 yang telah diambil dari ATM BRI Milik Korban, 1 unit HP Merk Vivo V27e warna abu abu milik korban dan 1 unit sepeda motor Honda Supra X125 warna merah hitam.BK 4847 TBQ milik Pelaku Jejen. Kemudian ketiga pelaku beserta barang bukti diboyong ke Mako Polsek Tanah Jawa.
Tidak terima kejadian itu korban langsung membuat laporan pengaduan ke Mako Polsek Tanah Jawa dengan Laporan Polisi No : LP / B / 109 / III / 2024 / SPKT /POLSEKTA TANAH JAWA/POLRES SIMALUNGUN/POLDA SUMATERA UTARA, Tanggal 16 Maret 2025 karena korban mengalami kerugian materil sebesar Rp. 9.000.000.
“Ketiga pelaku sudah diamankan di Polsek Tanah Jawa guna dilakukan pemeriksaan dan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” Pungkas AKP Verry.(Joe/Lia Hambali)