Tanah Karo, AgaraNews. Com // Sidang kasus pembakaran rumah wartawan yang mengakibatkan Sempurna Pasaribu, seorang Jurnalis media online, bersama dengan istri, anak dan cucunya tewas terbakar kembali digelar di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Kabanjahe, Kabupaten Karo, Senin (17/03/2025) sore.
Sidang kali ini beragendakan tuntutan terhadap ketiga terdakwa, Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Karo, Gus Irwan Marbun, bersama dengan JPU yang lainnya, menuntut ketiga terdakwa yakni Bebas Ginting alias Bulang, yang merupakan otak pelaku dari pembakaran dan dua terdakwa lainnya Yunus Saputra alias Selawang, dan Rudi, dengan tuntutan hukuman mati.
“Terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pembunuhan berencana, dan menuntut terdakwa dengan hukuman mati,” jelas JPU dalam Persidangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan ketiga terdakwa melanggar Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama.
“Terdakwa melanggar Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana,” terangnya lagi.
Dalam persidangan ketiga terdakwa disidang terpisah, dimana masing-masing terdakwa mendengarkan tuntutan dari JPU satu persatu. Dan ketiga terdakwa yang disidang dalam berkas terpisah ini pun mendengar tuntutan tersebut hanya bisa tertunduk pasrah.
Sementara Ketua Majelis Hakim yang diketuai oleh Adil Simarmata, menyampaikan kepada para terdakwa untuk mempersiapkan nota pembelaan atau pleidoi pada Persidangan selanjutnya pekan depan.(Lia Hambali)