Pariaman, AgaraNews. Com // Kodim 0308/Pariaman telah melaksanakan Penangkapan terhadap dua orang yang di duga bandar Narkoba jenis Sabu oleh Tim Gabungan yang terdiri dari anggota unit intel Kodim 0308/Pariaman atas nama Sertu Dedi jabatan Ba Unit Inteldim, Serda Syahrial dan anggota Satres Narkoba Polres Kota Pariaman di Korong Pantai Air Manis, Nagari Kuranji Hilir Kecamatan Sungai limau, Kabupaten Padang Pariaman, Senin (17/03/2025).
Adapun identitas 2 orang yang diamankan yaitu Agrianto Deky Gusda, Umur 39 Tahun, Suku Minang, Pekerjaan Pedagang, Agama Islam, Alamat Komplek Almadina 1 Cepy Noval Blok E.1 RT 08 Kel Silaiang Bawah, Kecamatan Padang Panjang Barat.
Frans Tito Pratama, Umur 24 Tahun, Suku Minang, Pekerjaan Buruh Harian Lepas, Agama Islam
Alamat Korong Pantai Air Manis, Nagari Kuranji Hilir, Kecamatan Sungai LimauBerdasarkan informasi dari masyarakat telah terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu oleh nama Agrianto Deky Gusda Panggilan (Deky) yang merupakan seorang bandar narkotika jenis sabu, Setelah mendapatkan informasi tersebut Tim Gabungan yang terdiri dari anggota unit intel 0308/Pariaman beserta anggota Satres Narkoba Polres Kota Pariaman Dpp Kasat Narkoba melakukan penyelidikan terhadap pelaku Deky, setelah melakukan penyelidikan anggota unit intel 0308/Pariaman beserta Kasatres Narkoba Polres Kota Pariaman mengetahui keberadaan pelaku Deky sedang berada di Konter Handphone milik pelaku Deky di korong pantai Air manis Sungai Limau, Nagari kuranji hilir, Kabupaten Padang Pariaman.
Kemudian anggota unit intel 0308/Pariaman beserta Kasatres Narkoba polres kota pariaman melakukan penggerebekan dan mengamankan pelaku Deky yang sedang berada didalam kamar konter milik pelaku Deky
barang bukti yang di amankan saat penggerebekan 1 (satu) buah kotak bedak merk Marcks yang berisi 1 (satu) buah plastik klip bening ukuran sedang berisi 12 (dua belas) buah pipet bening ukuran kecil diduga berisi narkotika jenis sabu.
1 (satu) buah plastik klip bening ukuran sedang berisi 12 (dua belas) buah pipet bening ukuran kecil diduga berisi narkotika jenis sabu, 2 (dua) buah pipet sedotan warna kuning diduga berisi narkotika jenis sabu, 15 (lima belas) buah pipet bening diduga berisi narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah plastik klip bening ukuran sedang diduga berisi narkotika jenis sabu.
1 (satu) buah timbangan digital warna hitam, 1 (satu) buah pack plastik klip bening ukuran sedang, 1 (satu) unit handphone android merk oppo warna donker milik pelaku Frans, 1 (satu) unit handphone android merk vivo warna donker milik pelaku Deky, 1(satu) unit handphone android merk oppo warna donker milik pelaku Deky, Uang sebesar Rp 6.578.000
Kemudian anggota unit intel 0308/Pariaman beserta Kasatres Narkoba polres kota pariaman melakukan interogasi di TKP terhadap pelaku Deky bahwasanya pelaku Deky mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari DPO Roni Guru. Bahwasanya pelaku Deky mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dengan cara pelaku Deky menghubungi terlebih dahulu DPO Roni Guru dan pelaku Deky di perintahkan oleh DPO Roni Guru untuk mengambil narkotika jenis sabu tersebut ke Konter DPO Roni Guru yang telah meletakkan di konter tersebut di daerah Pasar Sungai Limau Kabupaten Padang Pariaman.
Pada hari Senin tanggal 17 Maret 2025 pada pukul 17.00 pelaku Deky mengambil narkotika jenis sabu dari DPO Roni Guru sebanyak 1 kantong atau sebanyak 5 gram. Selanjutnya anggota unit intel 0308/Pariaman beserta Kasatres Narkoba polres kota pariaman kembali melakukan interogasi terhadap pelaku Deky peran dari pelaku Frans dari keterangan pelaku Deky bahwa peran dari pelaku Frans membantu menjualkan narkotika jenis sabu milik pelaku Deky.
Kemudian anggota Unit Intel 0308/Pariaman beserta Kasatres Narkoba Polres kota pariaman melakukan pengejaran terhadap DPO Roni Guru kerumahnya dan ke konter DPO Roni Guru yang mana DPO Roni Guru sudah terlebih dahulu melarikan diri, kemudian anggota unit intel 0308/Pariaman beserta Kasatres Narkoba polres kota pariaman melakukan cek post terhadap nomor handphone DPO Roni Guru didapati nomor handphone DPO Roni Guru dalam keadaan mati.
Selanjutnya penangkapan dan penggeledahan serta penyitaan barang bukti yang ditemukan disaksikan oleh Wali Korong dan Warga, di hadapan pelaku Agrianto Deky Gusda (Deky dan Frans Tito Pratama (Tito) mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan tersebut benar miliknya
Pada pukul 20.45 tersangka dan barang bukti di bawa ke Polres kota Pariaman guna proses penyidikan selanjutnya
Adapun identitas saksi penangkapan Muhammad Iklhas, Umur 39 Tahun, Suku Minang, Pekerjaan Wali Korong, Alamat Pasar Sungai Limau, Kuranji Hilir Kec.Sungai Limau.
Saksi 2, Syahrial Efendi, Umur 55 Tahun, Suku Minang, Pekerjaan Nelayan, Alamat Pantai Air Manis Kuranji Hilir Kecamatan Sungai Limau.
Tindak pidana narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu dan narkotika bentuk tanaman jenis ganja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika.
Kegiatan penangkapan narkotika jenis sabu ini salah satu kegiatan kolaborasi antara anggota Unit Intel Dim 0308/Pariaman dengan anggota Kasat Narkoba Kota Pariaman untuk memberantas peredaran narkoba.( Lia Hambali)
Pendim Pariaman